Dzikir merupakan aktivitas lisan dan atau hati
(pikiran). Makna yang terkandung dari akar kata dzikir sendiri mengacu pada arti
menyebutkan dan menuturkan, mengingat dan memberi nasihat. Di dalam istilah
syari’at Islam, shalat juga disebut dengan kata dzikir (lih. QS. 002: 238) dan
di lain tempat disebutkan sebagai cara untuk berdzikir kepada Allah (QS. 020:
14). Dalam istilah lain, para ulama juga menetapkan bahwa halaqah keilmuan atau
majlis merupakan majelis dzikir. Hal ini sudah tentu dengan tidak menafikan
sifat menyebut dan atau mengingat Allah SWT pada majlis tersebut.
Allah SWT berfirman:
وَالذَّاكِرِينَ
اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا
عَظِيمًا [٣٣: ٣٥]
“...dan aki-laki dan perempuan yang banyak
menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala
yang besar.” (Al-Ahzab/33: 35)
Tentang ayat di atas, Abdullah bin Abbas r.a.
menggambarkan keunikan dzikir sebagai ibadah tanpa batas. Ia mengatakan, “sesungguhnya
Allah tidak menetapkan suatu hal fardhu kecuali bahwa di sana ditetapkan ketentuan
(batasan-batasan) yang harus diketahui dan membuat pengecualian akan uzur
tertentu, kecuali dalam hal berdzikir. Sesungguhnya Allah tidak menetapkan
sifat batasan atau titik akhir dalam berdzikir.”
Disebutkan dalam suatu riwayat bahwa seseorang
mengeluh kepada Rasulullah s.a.w. tentang keislamannya, bahwa ia merasa di dalam
Islam terlalu banyak hal-hal yang harus dilakukannya. Maka orang itu meminta
agar diberinya satu pedoman yang mudah saja baginya. Rasulullah s.a.w. berkata
padanya:
لَا يَزَالُ
لِسَانُكَ رَطِبًا مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ (رواه أحمد
والترمذي والحاكم)
“yaitu dengan senantiasa bibir basah dengan
mengingat Allah.” (Riwayat Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim)
Apa yang disampaikan Rasulullah bukan berarti
menafikan amal-kebaikan lainnya, melainkan dimaksudkan bahwa dzikir kepada
Allah merupakan kunci semua syari’at dan amalan kebaikan di dalam Islam. Tanpa
dzikir (mengingat) kepada Allah sudah tentu akan menjadi berat dan kerepotan
bagi seseorang dalam melaksanakan segala bentuk ketentuan syari’at karena
dengan dzikir pulalah maksud dan tujuan (baca: niat yang ikhlas) mengawali
segala sesuatu tersebut.
Sebagai tindakan lisan atau hati, dengan tidak
adanya batasan tertentu, dzikir merupakan hal yang dapat dilakukan oleh semua
orang dalam berbagai keadaan. Dzikir tidak memiliki batasan minimal sehingga dapat
tertunaikan dengan hitungan satu kali penyebutan atau mengingat saja. Sangatlah
naif apabila kemudian seseorang (yang beriman) tidak mampu melakukan dzikir,
padahal ia bisa dilakukan nyaris tanpa syarat. Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. membuat
suatu penegasan:
مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لاَ يَذْكُرُ رَبَّهُ، مَثَلُ
الحَيِّ وَالمَيِّتِ (رواه البخاري)
“Perumpamaan orang yang
berdzikir kepada Tuhannya dan yang tidak berdzikir adalah seperti yang hidup
dan yang mati.” (Riwayat Bukhari)
Untuk itulah Allah SWT memerintahkan dalam
firman-Nya:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا ؛ وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً
وَأَصِيلًا [٣٣: ٤١-٤٢]
“Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dengan zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.” (Al-Ahzab/33: 41-42)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!