Ruqyah, Kesembuhan dan Tauhid

Kesehatan merupakan satu bentuk kenikmatan yang oleh Rasulullah s.a.w. disebut sebagai salah satu nikmat yang melenakan. Artinya, kesehatan seringkali menjadi hal disesalkan orang dan disadari betapa hal tersebut berharga justru ketika nikmat tersebut telah hilang (dalam keadaan sakit). Dan, na’udzubillah, dalam keadaan sakit tersebut juga banyak orang yang tidak tersadarkan akan Dzat Yang Berkuasa atas segala keadaannya, sehat dan sakitnya atau bahkan hidup dan matinya.

Apakah sakit tersebut berakhir dengan kesembuhan atau justru mengakhiri hidupnya, tidak sedikit yang luput dari orang tersebut untuk menyandarkannya kepada Allah. Seseorang seringkali terpaku pada satu sebab, apa yang menyebabkan sakitnya dan termasuk apa yang menyebabkan kesembuhannya kemudian. Padahal, seyogyanya ia lebih menyadari kealfaannya dengan bersandar pada kuasa pemberi nikmat, yakni Allah, dan demikian pula dalam mengharap kesembuhan. Dan bukannya tidak mungkin bahwa orang justru berpikir dengan pongah bahwa sakitnya akan mudah ditanggulangi dengan banyaknya uang atau jaminan layanan kesehatan tertentu, sementara apa yang harus senantiasa tertanam dalam kesadarannya sebagai orang beriman adalah bahwa Allah yang menyembuhkan.

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ [٢٦: ٨٠]
“Dan apabila aku sakit, Dialah (Allah) yang menyembuhkan aku.” (Asy-Syu’ara/26: 80)

Apa yang patut mendapatkan perhatian kita adalah bagaimana upaya penyembuhan tersebut telah melahirkan paradigma yang bertentangan dengan ketauhidan. Betapa tidak, setelah minum obat, setelah dari dokter atau tabib, atau setelah dijampi oleh seseorang, orang dapat dengan mudah menyebutkan, “aku sembuh oleh itu.”
Di antara upaya penyembuhan tersebut terdapat satu metode penyembuhan yang disebut dengan ruqyah ( الرقية أو الرقى ). Metode ini pada prinsipnya merupakan merupakan pendekatan non-medis, dalam arti bahwa proses yang dilakukan dalam penyembuhan tersebut merupakan ranah spiritual yang secara medis masih merupakan sisi misterius dari tubuh manusia. Meskipun boleh jadi dapat dikemukakan semacam rasionalisasi dan pembuktian-pembuktian yang melekat pada proses tersebut, ruqyah dalam hal ini berbeda dengan pendekatan medis.
Di dalam Bahasa Arab kata ruqyah memiliki arti ajimat, mantra dan jampi-jampi. Secara universal, setiap latar belakang kebudayaan memiliki budaya penyembuhan demikian dengan berbagai karakter dan tata cara yang beragam pula. Dari sudut pandang Islam, cara-cara tersebut perlu diperhatikan ketika menyangkut prinsip ketauhidan, yakni penyandaran dari proses dan hasil dari penyembuhannya sendiri. Meyakini atau meminta pada kekuatan ghaib selain kepada Allah adalah pelanggaran tauhid yang berat apabila hal tersebut melekat pada metode ruqyah. Perdukunan, jimat, jampi-jampi boleh jadi diposisikan sama dengan kekuatan doa oleh orang yang meyakininya. Maka dalam hal ini harus dapat ditentukan mana ruqyah yang tidak benar dan mana ruqyah syar’i.
Atas praktek ruqyah secara umum, Rasulullah s.a.w. menempatkannya dengan praktek-praktek kemusyrikan seperti jimat dan mantra-mantra. Akan tetapi Rasulullah s.a.w. mengecualikan praktek ruqyah yang terbebas dari syirik. Beliau mengatakan:

لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا  (رواه مسلم وأبو داود عن عوف بن مالك)
"Tidaklah mengapa (berdosa) dalam ruqyah selama tidak ada kemusyrikan." (Riwayat Muslim dan Abu Dawud, dari 'Auf bin Malik r.a.)

Bahkan ada pendapat yang mengemukakan bahwa ruqyah merupakan metode yang harus dikedepankan oleh seorang beriman dalam melakukan upaya penyembuhan daripada cara-cara lain termasuk secara medis. Namun apabila kita memperhatikan apa yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. dalam hal solusi penyembuhan, beliau tidak menekankan hal tersebut. Disebutkan ketika seseorang datang mengeluhkan sakit perut beliau menyuruh untuk diminumkan madu yang dicampur dengan air panas. Ketika dikeluhkan bahwa yang sakit belum juga sembuh, Rasulullah s.a.w. tetap menyuruh orang tersebut melakukan hal yang sama (HR. Al-Bukhari no. 5684 dan Muslim no. 5731). Bahkan terdapat banyak riwayat dari Rasulullah s.a.w. yang justru menekankan metode bekam.
Apakah cara medis atau non-medis (baca: ruqyah), bukan permasalahan pokok yang lebih patut mendapat perhatian karena pada masing-masing cara tersebut sama-sama dapat memalingkan orang dari mentauhidkan Allah. Menyandarkan kesembuhan kepada Allah bisa saja hilang dari kesadaran seseorang setelah ia mendapati bahwa dengan satu cara tertentu atau seorang dokter/tabib ia mendapatkan kesembuhan. Meyakini bahwa obat atau dokter yang memberikan kesembuhan tidaklah berbeda dengan meyakini jimat atau jampi-jampi tertentu (baca: tidak syar’i), merupakan cara yang bertentangan dengan prinsip tauhid.
Ruqyah syar’i (untuk membedakan dengan praktek ruqyah syirik), prakteknya pada dasarnya berdoa kepada Allah dan pembacaan ayat Al-Quran, prinsipnya merupakan penyandaran kepada Allah. Dengan memperhatikan kecenderungan masyarakat yang banyak berpegang pada mitos, perdukunan, jimat dan praktek-praktek syirik lainnya, metode ruqyah merupakan solusi tepat untuk menguatkan kesadaran bertauhid. Secara kasuistik, tidak jarang di saat penanganan medis tidak dapat diharapkan lagi atau di saat timbul dugaan menjadi korban sihir atau kesurupan, tidak sedikit orang justru beralih kepada pengobatan “kampung” yang banyak mengandung unsur kemusyrikan. Apabila bertepatan dengan ajalnya si sakit, keadaan ini tentu mengancam ketauhidannya dan ini merupakan hal yang harus dikhawatirkan. Dengan pendekatan ruqyah syar’i, diharapkan juga dapat menuntut penderita untuk tetap berada dalam ketauhidan.




Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!