Parenting dan Sekolah

Pada dasarnya dua istilah ini, parenting dan schooling, memiliki kerangka yang sama yaitu pendidikan anak. Dalam hal ini penulis tidak dalam posisi untuk memilah keduanya secara hitam-putih, apakah itu benar-salah atau baik-buruk. Parenting merupakan proses pendidikan yang dilakukan secara mandiri oleh keluarga dengan segala potensi yang terdapat dalam ruang lingkupnya secara berkesinambungan. Sementara sekolah, dengan ruang lingkup dan metode yang tersistemkan, lebih mengarah pada ruang lingkup sosial secara luas dan kebutuhan akan legitimasi formal pendidikan anak.
Keduanya merupakan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya. Namun apabila kita memilah kedua istilah tersebut, maka proporsi peran penting dan substansi tanggung jawab orang tua terdapat pada parenting. Sementara sekolah di sisi lain seringkali menjadi bentuk pengalihan atau bahkan “melepas” tanggung jawab. Bagaimanapun, meskipun keduanya memiliki ruang lingkup dan pendekatan yang berbeda, orang tua merupakan pihak pertama yang akan dipertanyakan dalam hubungan anak dengan kedua media pendidikan tersebut.
Yang menjadi pertanyaan yang mendasar adalah bagaimana tanggung jawab tersebut bisa diwujudkan dan jawabannya bisa dengan salah satunya, keduanya atau justru tidak ada pada keduanya. Hal ini sangat tergantung pada orientasi yang dibangun dalam menempatkan fungsi keduanya bagi anak. Parenting, seideal apapun, apabila justru menjauhkan anak dari jati dirinya (baca: ketuhanan), adalah apa yang disinyalir oleh Rasulullah sebagai bentuk penyesatan anak.

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ، أَوْ يُنَصِّرَانِهِ، أَوْ يُمَجِّسَانِهِ (رواه البخاري وغيره)
“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitroh (beragama Islam). Maka (tetapi kemudian), kedua orang tuanyalah yang menjadikannya seorang yahudi, nasrani atau majusi.” (Riwayat Bukhari dan yang lainnya)

Demikian juga dengan bersekolah, sesederhana simbol keberhasilannya, apakah memang sesederhana selembar kertas ijazah dengan angka-angka bagus atau pekerjaan yang didapat sang anak dengan menggunakan ijazah tersebut?
Dalam hal ini penulis lebih setuju untuk menggunakan ijazah palsu bukan dengan sudut pandang hukum, yakni adanya oknum-oknum yang melakukan tindakan kolusif dalam mendapatkannya tanpa melakukan proses-proses yang diberlakukan untuk mendapatkan ijazah tersebut. Ijazah palsu lebih tepat digunakan bagi sarjana yang ternyata, meskipun telah mengikuti segala bentuk proses yang harus ditempuhnya secara formal, ‘tidak sedikit’ sarjana yang benar-benar tidak memahami bidang yang seharusnya dikuasainya sesuai dengan gelar kesarjanaan yang melekat pada dirinya. Hal ini senada dengan istilah formalitas yang lebih dipahami dengan konotasi ‘syarat asal-asalan’ daripada pengertian standar kualifikasi.
Sementara itu pertanyaan besar lainnya menanti, apakah dengan bersekolah anak-anak dapat lebih mengenal Allah?
Baik parenting ataupun sekolah, dengan kedudukan keduanya sebagai fungsi pendidikan anak, yang patut mendapatkan perhatian adalah arah dari kedua institusi tersebut. Pendidikan adalah sarana untuk mengantarkan anak untuk mengembangkan potensi yang ada pada dirinya dan potensi yang paling mendasar adalah potensi berketuhanan (baca: tauhidullah). Dan boleh jadi, bahkan dengan bingkai institusi yang berlabel keagamaan, hasil pendidikan yang diperoleh anak ternyata justru merestorasi kebudayaan jahiliyah dalam kesadarannya. Betapa tidak, di saat tauhidullah tidak tertanam dalam segala tindak-tanduk dan jiwa sang anak, dapat dipastikan bahwa orientasi hidupnya mengacu pada hal-hal yang bertentangan dengan prinsip tersebut. Hidup, bagi sang anak, kemudian hanya menjadi perjalanan karir, kesuksesan bisnis, perolehan kekayaan dan gaya hidup yang bergengsi.
Bahkan, boleh jadi luput dari pandangan orang tua, jika ternyata lembaga pendidikan atau ruang lingkup pendidikan anak sama sekali tidak mengutamakan prinsip tauhidullah. Dalam konteks tersebut patutlah kita memperhatikan apa yang diperingatkan oleh Rasulullah s.a.w., bahwa:

الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ (أبو داود وأحمد غيرهما)
“Seseorang akan mengikuti agama teman dekatnya, maka perhatikan oleh kalian dengan siapa berkawan.” (Riwayat Abu Dawud, Ahmad dan perawi lainnya)

Kata khalil secara harfiyah berarti shahabat karib. Dengan siapa dia berteman, berinteraksi dan atau mendapat dukungan, di sanalah agamanya ditentukan. Ruang lingkup dan lingkungan sosial yang menempatkan anak dalam “kenyamanan” adalah khalil yang sangat berperan dalam membentuk keberagamaannya. Maka pertanyaannya, apa yang membuatnya nyaman di luar sana adalah pertanyaan yang harus dipahami setiap orang tua.
Sebut saja tentang finansial dan kesenangan, yang keduanya sama-sama membentuk ego (selfism) pada pribadi anak. Adalah kesalahan besar jika pada masa pendidikan dasar anak sudah memikirkan finansial dan kesenangan. Boleh jadi dinilai sebagai sudut pandang positif apabila di masa sekolahnya sang anak sudah bisa mandiri secara finansial. Akan tetapi persoalannya bukan tentang bisa atau tidak bisa mandiri, tetapi bagaimana sang anak memandang kemandirian itu sendiri. Boleh jadi dalam menilai finansial (baca: kemandirian, profesi, karir, dll.) sang anak memiliki dorongan untuk membebaskan diri kungkungan orang tua. Demikian pula dengan kesenangan, yakni segala hal yang dinilainya sebagai hal-hal yang lebih baik bagi dirinya, boleh jadi sama sekali berbeda yang apa yang seharusnya dia senangi untuk dirinya.
Orientasi yang dimiliki sang anak dengan “lingkungannya” dengan mudah dapat memalingkan sang anak dari keberadaannya. Yang terjadi adalah bukannya sikap berbakti, sebagaimana ditekankan sebagai salah satu perintah agama, atau bahkan justru bukan keberagamaan yang melekat padanya. Banyak kita temukan kenyataan bahwa di mata sang anak nilai-nilai agama dan praktek-praktek ibadah justru dianggap sebagai hal yang tidak update, tidak gaul dan bahkan cenderung dilecehkan.


Mengaji di Waktu Shubuh, nyaris dikatakan mustahil untuk anak-anak sekarang

Rasulullah s.a.w. mengibaratkan bagaimana mudahnya keberagamaan seseorang dapat tercerabut dari diri seseorang:

مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ 
(رواه أحمد والدارمي)
“Dua ekor serigala lapar yang dilepaskan pada kawanan ternak tidak akan lebih merusak daripada hasrat seseorang atas kekayaan dan kehormatan/ prestise (dalam hal sifat merusak) akan agamanya.” (Riwayat Ahmad dan ad-Darimi)



Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!