Pada dasarnya dua istilah ini, parenting dan
schooling, memiliki kerangka yang sama yaitu pendidikan anak. Dalam hal ini
penulis tidak dalam posisi untuk memilah keduanya secara hitam-putih, apakah
itu benar-salah atau baik-buruk. Parenting merupakan proses pendidikan yang
dilakukan secara mandiri oleh keluarga dengan segala potensi yang terdapat
dalam ruang lingkupnya secara berkesinambungan. Sementara sekolah, dengan ruang
lingkup dan metode yang tersistemkan, lebih mengarah pada ruang lingkup sosial
secara luas dan kebutuhan akan legitimasi formal pendidikan anak.
Keduanya merupakan tanggung jawab orang tua
terhadap anaknya. Namun apabila kita memilah kedua istilah tersebut, maka proporsi
peran penting dan substansi tanggung jawab orang tua terdapat pada parenting. Sementara
sekolah di sisi lain seringkali menjadi bentuk pengalihan atau bahkan “melepas”
tanggung jawab. Bagaimanapun, meskipun keduanya memiliki ruang lingkup dan
pendekatan yang berbeda, orang tua merupakan pihak pertama yang akan dipertanyakan
dalam hubungan anak dengan kedua media pendidikan tersebut.
Yang menjadi pertanyaan yang mendasar adalah
bagaimana tanggung jawab tersebut bisa diwujudkan dan jawabannya bisa dengan
salah satunya, keduanya atau justru tidak ada pada keduanya. Hal ini sangat
tergantung pada orientasi yang dibangun dalam menempatkan fungsi keduanya bagi
anak. Parenting, seideal apapun, apabila justru menjauhkan anak dari jati
dirinya (baca: ketuhanan), adalah apa yang disinyalir oleh Rasulullah sebagai
bentuk penyesatan anak.
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى
الفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ، أَوْ يُنَصِّرَانِهِ، أَوْ
يُمَجِّسَانِهِ (رواه البخاري
وغيره)
“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitroh
(beragama Islam). Maka (tetapi kemudian), kedua orang tuanyalah yang
menjadikannya seorang yahudi, nasrani atau majusi.” (Riwayat Bukhari dan yang
lainnya)
Demikian juga dengan bersekolah, sesederhana
simbol keberhasilannya, apakah memang sesederhana selembar kertas ijazah dengan
angka-angka bagus atau pekerjaan yang didapat sang anak dengan menggunakan
ijazah tersebut?
Dalam hal ini penulis lebih setuju untuk
menggunakan ijazah palsu bukan dengan sudut pandang hukum, yakni adanya
oknum-oknum yang melakukan tindakan kolusif dalam mendapatkannya tanpa
melakukan proses-proses yang diberlakukan untuk mendapatkan ijazah tersebut.
Ijazah palsu lebih tepat digunakan bagi sarjana yang ternyata, meskipun telah
mengikuti segala bentuk proses yang harus ditempuhnya secara formal, ‘tidak
sedikit’ sarjana yang benar-benar tidak memahami bidang yang seharusnya dikuasainya
sesuai dengan gelar kesarjanaan yang melekat pada dirinya. Hal ini senada
dengan istilah formalitas yang lebih dipahami dengan konotasi ‘syarat
asal-asalan’ daripada pengertian standar kualifikasi.
Sementara itu pertanyaan besar lainnya menanti, apakah
dengan bersekolah anak-anak dapat lebih mengenal Allah?
Baik parenting ataupun sekolah, dengan kedudukan
keduanya sebagai fungsi pendidikan anak, yang patut mendapatkan perhatian
adalah arah dari kedua institusi tersebut. Pendidikan adalah sarana untuk
mengantarkan anak untuk mengembangkan potensi yang ada pada dirinya dan potensi
yang paling mendasar adalah potensi berketuhanan (baca: tauhidullah).
Dan boleh jadi, bahkan dengan bingkai institusi yang berlabel keagamaan, hasil
pendidikan yang diperoleh anak ternyata justru merestorasi kebudayaan jahiliyah
dalam kesadarannya. Betapa tidak, di saat tauhidullah tidak tertanam
dalam segala tindak-tanduk dan jiwa sang anak, dapat dipastikan bahwa orientasi
hidupnya mengacu pada hal-hal yang bertentangan dengan prinsip tersebut. Hidup,
bagi sang anak, kemudian hanya menjadi perjalanan karir, kesuksesan bisnis,
perolehan kekayaan dan gaya hidup yang bergengsi.
Bahkan, boleh jadi luput dari pandangan orang tua,
jika ternyata lembaga pendidikan atau ruang lingkup pendidikan anak sama sekali
tidak mengutamakan prinsip tauhidullah. Dalam konteks tersebut patutlah
kita memperhatikan apa yang diperingatkan oleh Rasulullah s.a.w., bahwa:
الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ،
فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ (أبو داود وأحمد غيرهما)
“Seseorang akan mengikuti agama teman dekatnya,
maka perhatikan oleh kalian dengan siapa berkawan.” (Riwayat Abu Dawud, Ahmad
dan perawi lainnya)
Kata khalil secara harfiyah berarti
shahabat karib. Dengan siapa dia berteman, berinteraksi dan atau mendapat
dukungan, di sanalah agamanya ditentukan. Ruang lingkup dan lingkungan sosial
yang menempatkan anak dalam “kenyamanan” adalah khalil yang sangat
berperan dalam membentuk keberagamaannya. Maka pertanyaannya, apa yang
membuatnya nyaman di luar sana adalah pertanyaan yang harus dipahami setiap
orang tua.
Sebut saja tentang finansial dan kesenangan, yang
keduanya sama-sama membentuk ego (selfism) pada pribadi anak. Adalah
kesalahan besar jika pada masa pendidikan dasar anak sudah memikirkan finansial
dan kesenangan. Boleh jadi dinilai sebagai sudut pandang positif apabila di
masa sekolahnya sang anak sudah bisa mandiri secara finansial. Akan tetapi
persoalannya bukan tentang bisa atau tidak bisa mandiri, tetapi bagaimana sang
anak memandang kemandirian itu sendiri. Boleh jadi dalam menilai finansial
(baca: kemandirian, profesi, karir, dll.) sang anak memiliki dorongan untuk
membebaskan diri kungkungan orang tua. Demikian pula dengan kesenangan, yakni
segala hal yang dinilainya sebagai hal-hal yang lebih baik bagi dirinya, boleh
jadi sama sekali berbeda yang apa yang seharusnya dia senangi untuk dirinya.
Orientasi yang dimiliki sang anak dengan
“lingkungannya” dengan mudah dapat memalingkan sang anak dari keberadaannya.
Yang terjadi adalah bukannya sikap berbakti, sebagaimana ditekankan sebagai
salah satu perintah agama, atau bahkan justru bukan keberagamaan yang melekat
padanya. Banyak kita temukan kenyataan bahwa di mata sang anak nilai-nilai
agama dan praktek-praktek ibadah justru dianggap sebagai hal yang tidak update,
tidak gaul dan bahkan cenderung dilecehkan.
![]() |
| Mengaji di Waktu Shubuh, nyaris dikatakan mustahil untuk anak-anak sekarang |
Rasulullah s.a.w. mengibaratkan bagaimana mudahnya
keberagamaan seseorang dapat tercerabut dari diri seseorang:
مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ
لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ
(رواه أحمد
والدارمي)
“Dua ekor serigala lapar yang dilepaskan pada kawanan
ternak tidak akan lebih merusak daripada hasrat seseorang atas kekayaan dan
kehormatan/ prestise (dalam hal sifat merusak) akan agamanya.” (Riwayat Ahmad dan ad-Darimi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!