Pengertian Ilmu Ushul Fiqh dan Ilmu Fiqih; Sebuah Pengantar

Sebuah pertanyaan yang tidak jarang mendapat jawaban yang keliru ketika menyangkut keberagamaan (baca: Islam) adalah siapakah yang menentukan suatu ketetapan hukum. Dalam konteks kronologi suatu fatwa hukum di negeri kita, sebagai contoh, pertanyaan tersebut seringkali mendapat jawaban; MUI (Majelis Ulama Indonesia). Atau secara praktis, seorang awam seringkali sangat tergantung pada sudut pandang satu tokoh agama dan hal itu membuatnya menyandarkan segala bentuk paradigma keberagamaannya kepada tokoh tersebut. Maka, seringkali muncul kemudian kata kyai Anu juga haram, katanya boleh, katanya baik, katanya buruk, dan lain sebagainya.

Yang menjadi persoalan adalah apa yang disinyalir kemunculannya menjelang akhir dunia oleh Rasulullah s.a.w. bahwa banyak orang yang ditanyai mengenai agama kemudian bertindak sesat dan menyesatkan. Penetapan (istinbath) hukum agama, dengan berbagai kapasitas yang melatarbelakangi seseorang, besar kemungkinan terjadi ketika seseorang berfatwa tanpa dasar ilmu yang memadai.
Bahwa segala sesuatu yang bersumber dari Allah dan Rasul-Nya adalah petunjuk jalan bagaimana seorang hamba harus menjalankan tugas hidupnya. Al-Quran dan Sunnah Rasul merupakan dua bentuk pewahyuan dari Allah agar manusia memahami apa yang dikehendaki Allah untuk dipenuhinya dalam menjalankan tugas hidupnya (baca: agama). Apapun yang dipahami dari teks (nash) syar’i tersebut harus dipenuhi dan akan dimintai pertanggungjawabannya. Namun, tanpa pemahaman yang benar dan atau bahkan boleh jadi tidak didasari dengan tujuan yang benar, pemahaman yang muncul kemudian bisa bertolak belakang dengan kehendak Allah yang sebenarnya.
Ilmu Fiqih adalah satu kerangka pemahaman yang dimaksudkan agar segala bentuk tindakan mukallaf berkesesuaian dengan kehendak Allah yang terkandung dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul-Nya. Hukum fiqih dalam hal ini adalah segala bentuk ketetapan hukum syar’i yang disandarkan pada kedua sumber tersebut. Akan tetapi yang menjadi sasaran keberadaan/disiplin ilmu fiqih bukanlah kedua sumber tersebut, melainkan perbuatan mukallaf. Jadi, apa yang patut diperhatikan dalam ilmu fiqih bukan persoalan sumbernya atau bagaimana hukum tersebut ditetapkan karena wilayah tersebut tidaklah berbicara tentang teks/nash hukum syar’i.
Pembahasan mengenai penetapan hukum syar’i dalam kaitannya dengan sumbernya adalah wilayah/objek pembahasan disiplin ilmu tersendiri yaitu ilmu ushul fiqih. Ilmu ushul fiqih membahas bagaimana suatu ketetapan itu dipahami dan ditetapkan sebagai satu hukum dalam hal penyandarannya pada sumber tekstual/nash Al-Quran maupun Hadits Nabi s.a.w.. Dalam hal ini, Abdul Wahab Khallaf memberikan definisi ilmu ushul fiqih sebagai:
العلم بالقواعد والبحوث التى يتوصل بـها إلى إستفادة الأحكام الشرعية العملية من أدلتها التفصيلية
Ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah dan pembahasan yang mengantarkan pada penyandaran (ketetapan) hukum-hukum syar’i (fiqih) yang diberlakukan yang disandarkan pada dalil-dalil yang terperinci/spesifik.

Sementara ilmu fiqih didefinisikan sebagai:
العلم بالأحكام الشرعيــة العمليـة المكتسب من أدلتها التفصيلية
Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang berlaku (atas mukallaf) yang disandarkan pada dalil-dalil yang terperinci/spesifik.

Sesuatu hal dapat ditetapkan hukumnya (apakah wajib, mustahab,boleh/halal, makruh atau haram) setelah penyandaran dipahami benar bahwa hal tersebut bersumber dari wahyu Allah. Penetapan hukum ini merupakan upaya “menterjemahkan” kehendak Allah SWT yang apabila tidak dilakukan dengan dasar-dasar kaidah yang benar akan melahirkan pemahaman atau hukum-hukum yang justru bertentangan dengan kehendak Allah SWT. Sebagai contoh, keharaman daging babi tidaklah dipahami dengan membaca segala hal-hal yang tidak baik yang terdapat padanya melainkan karena Allah melarangnya. Hal demikian merupakan pendekatan ilmu ushul fiqih. Atau contoh lain, seperti diharamkannya melontarkan kata-kata mencemooh seperti “cis, ah, dll.” kepada orang tua bukan berarti bahwa memukul atau atau apa saja tindakan fisik lainnya yang tidak disebutkan dalam nash tidak terlarang. Hal seperti ini juga hanya dapat dipahami dengan pendekatan ilmu ushul fiqih.



Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!