Sebuah pertanyaan yang
tidak jarang mendapat jawaban yang keliru ketika menyangkut keberagamaan (baca:
Islam) adalah siapakah yang menentukan suatu ketetapan hukum. Dalam konteks
kronologi suatu fatwa hukum di negeri kita, sebagai contoh, pertanyaan tersebut
seringkali mendapat jawaban; MUI (Majelis Ulama Indonesia). Atau secara
praktis, seorang awam seringkali sangat tergantung pada sudut pandang satu
tokoh agama dan hal itu membuatnya menyandarkan segala bentuk paradigma
keberagamaannya kepada tokoh tersebut. Maka, seringkali muncul kemudian kata
kyai Anu juga haram, katanya boleh, katanya baik, katanya buruk, dan lain
sebagainya.
Yang menjadi persoalan
adalah apa yang disinyalir kemunculannya menjelang akhir dunia oleh Rasulullah
s.a.w. bahwa banyak orang yang ditanyai mengenai agama kemudian bertindak sesat
dan menyesatkan. Penetapan (istinbath) hukum agama, dengan berbagai
kapasitas yang melatarbelakangi seseorang, besar kemungkinan terjadi ketika
seseorang berfatwa tanpa dasar ilmu yang memadai.
Bahwa segala sesuatu
yang bersumber dari Allah dan Rasul-Nya adalah petunjuk jalan bagaimana seorang
hamba harus menjalankan tugas hidupnya. Al-Quran dan Sunnah Rasul merupakan dua
bentuk pewahyuan dari Allah agar manusia memahami apa yang dikehendaki Allah
untuk dipenuhinya dalam menjalankan tugas hidupnya (baca: agama). Apapun yang
dipahami dari teks (nash) syar’i tersebut harus dipenuhi dan akan
dimintai pertanggungjawabannya. Namun, tanpa pemahaman yang benar dan atau
bahkan boleh jadi tidak didasari dengan tujuan yang benar, pemahaman yang
muncul kemudian bisa bertolak belakang dengan kehendak Allah yang sebenarnya.
Ilmu Fiqih adalah satu
kerangka pemahaman yang dimaksudkan agar segala bentuk tindakan mukallaf
berkesesuaian dengan kehendak Allah yang terkandung dalam Al-Quran dan Sunnah
Rasul-Nya. Hukum fiqih dalam hal ini adalah segala bentuk ketetapan hukum
syar’i yang disandarkan pada kedua sumber tersebut. Akan tetapi yang menjadi
sasaran keberadaan/disiplin ilmu fiqih bukanlah kedua sumber tersebut,
melainkan perbuatan mukallaf. Jadi, apa yang patut diperhatikan dalam
ilmu fiqih bukan persoalan sumbernya atau bagaimana hukum tersebut ditetapkan
karena wilayah tersebut tidaklah berbicara tentang teks/nash hukum
syar’i.
Pembahasan mengenai
penetapan hukum syar’i dalam kaitannya dengan sumbernya adalah wilayah/objek
pembahasan disiplin ilmu tersendiri yaitu ilmu ushul fiqih. Ilmu ushul fiqih
membahas bagaimana suatu ketetapan itu dipahami dan ditetapkan sebagai satu
hukum dalam hal penyandarannya pada sumber tekstual/nash Al-Quran maupun
Hadits Nabi s.a.w.. Dalam hal ini, Abdul Wahab Khallaf memberikan definisi ilmu
ushul fiqih sebagai:
العلم بالقواعد
والبحوث التى يتوصل بـها إلى إستفادة الأحكام الشرعية العملية من أدلتها التفصيلية
Ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah dan pembahasan yang mengantarkan
pada penyandaran (ketetapan) hukum-hukum syar’i (fiqih) yang diberlakukan yang
disandarkan pada dalil-dalil yang terperinci/spesifik.
Sementara ilmu fiqih
didefinisikan sebagai:
العلم بالأحكام الشرعيــة العمليـة المكتسب من أدلتها التفصيلية
Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang berlaku (atas mukallaf) yang
disandarkan pada dalil-dalil yang terperinci/spesifik.
Sesuatu hal dapat ditetapkan hukumnya (apakah
wajib, mustahab,boleh/halal, makruh atau haram) setelah
penyandaran dipahami benar bahwa hal tersebut bersumber dari wahyu Allah. Penetapan
hukum ini merupakan upaya “menterjemahkan” kehendak Allah SWT yang apabila
tidak dilakukan dengan dasar-dasar kaidah yang benar akan melahirkan pemahaman
atau hukum-hukum yang justru bertentangan dengan kehendak Allah SWT. Sebagai
contoh, keharaman daging babi tidaklah dipahami dengan membaca segala hal-hal
yang tidak baik yang terdapat padanya melainkan karena Allah melarangnya. Hal
demikian merupakan pendekatan ilmu ushul fiqih. Atau contoh lain, seperti
diharamkannya melontarkan kata-kata mencemooh seperti “cis, ah, dll.” kepada
orang tua bukan berarti bahwa memukul atau atau apa saja tindakan fisik lainnya
yang tidak disebutkan dalam nash tidak terlarang. Hal seperti ini juga
hanya dapat dipahami dengan pendekatan ilmu ushul fiqih.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!