Aqiqah

Aqiqah adalah penyembelihan yang berhubungan dengan kelahiran anak. Hukumnya sunnah muakkadah, sangat dianjurkan – menurut jumhur, walaupun sang ayah bukan orang yang berkecukupan. Dalam penyembelihannya berlaku hukum penyembelihan hewan qurban kecuali bahwa dalam aqiqah tidak dapat dilakukan dalam bentuk berserikat/bersama-sama. 
Rasulullah s.a.w. berkata:

"كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُسَمَّى فِيهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ." (رواه الْخمسة وصححه الترمذي)
“Setiap anak yang terlahir tergadai pada aqiqahnya, yang (untuknya) disembelihkan (ternak) pada hari ketujuhnya, dicukuri dan diberi nama.” (Riwayat Imam Lima, dishahihkan oleh Tirmidzi)

Tergadai menurut Ahmad bin Hambal artinya bahwa anak yang tidak disembelihkan aqiqah tidak akan menjadi syafa’at. Pendapat lain menyebutkan hal itu merupakan satu kepastian (lazim) yang melekat pada kelahiran dan yang lainnya berpendapat bahwa ihwal pemberian nama atau mencukurnya hanya dapat dilakukan setelah penyembelihan. (Nail al-Authar V, h. 157)

"مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى" (رواه الجماعة إلَا مسلما)
“Beserta anak ada aqiqahnya, maka sembelihlah (ternak) untuknya dan cukurlah rambutnya.” (Riwayat Jamaah Ahli Hadits kecuali Muslim)

"عن الغلام شاتان متكافئتان وعن الجارية شاة " )رواه أحمد وأبو داود وغيرهما)
“Untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing yang seusia dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan yang lainnya).

Penyembelihan dilakukan pada hari ketujuh, hari keempat belas atau hari kedua puluh satu. Rasulullah s.a.w. berkata:

"تُذْبَحُ لِسَبْعٍ، وَلِأَرْبَعَ عَشَرَ، وَلِاِحْدَى وَعِشْرِيْنَ" رواه البيهقي
“(Hewan aqiqah) itu disembelih pada hari ketujuh, keempat belas atau pada hari kedua puluh satu.” (Riwayat Baihaqi)

Menjelang pelaksanaan aqiqah disunahkan untuk memberi nama yang baik dan nama-nama yang paling dianjurkan adalah nama abdullah, abdurrahman dan dibolehkan mengambil nama-nama malaikat, nama para nabi dan lafadz-lafadz seperti hamim, yasin. Dan Rasulullah melarang nama-nama yang melekat pada nama-nama sesembahan selain Allah dan nama-nama yang dapat memancing datangnya cacian atau olok-olok.
Rasulullah s.a.w. berkata:  

"إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللهِ عَبْدُ اللهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ" رواه مسلم وغيره
“Sesungguhnya nama-nama yang paling dicintai Allah adalah abdullah dan abdurrahman.” (Riwayat Muslim dan perawi lainnya)

Hukum Aqiqah yang Dilaksanakan Setelah Dewasa
Hal ini selalu ditanyakan yang disinyalir dipahami dari ungkapan rahinah (tergadaikan) di dalam hadits Nabi. Praktiknya dapat berupa berbagai cara yang secara umum cenderung menafikan ketentuan dasar (syar’i) dan cenderung dinilai sebagai suatu dosa apabila ternyata terlewatkan. Apakah itu dengan mengaqiqahi diri sendiri, anak setelah terlewat dari masa yang ditentukan atau setelah dewasa, orang tua sendiri atau bahkan orang yang tidak menjadi tanggungan (khitab) syar’i sekalipun.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum akikah adalah sunnah mu’akkad. Akikah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran akikah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya akikah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk akikah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu  dianjurkannya akikah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka akikah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” (Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 214, no. 6).
Kesimpulan: akikah ketika dewasa tidak perlu ada dengan alasan:
1.      Akikah jadi gugur ketika sudah dewasa.
2.    Mengakikahi diri sendiri tidaklah perlu karena tidak ada hadits yang mendukungnya, ditambah akikah menjadi tanggung jawab orang tua dan bukan anak. Lihat bahasan sebelumnya: Hukum Akikah Diri Sendiri.

3.     Jika ingin mengakikahi ketika dewasa, maka tetap jadi tanggungan orang tua. Dilihat apakah saat kelahiran, orang tua dalam keadaan mampu ataukah tidak. Jika tidak mampu saat itu, maka tidaklah perlu ada akikah karena akikah tidaklah bersifat memaksa. Jika mampu saat itu, maka hendaklah orang tua menunaikan akikah untuk anaknya. Lihat pembahasan Rumaysho.Com sebelumnya: Jika Belum Diakikahi Ketika Kecil. Dan akikah pun simpel, cuma ada penyembelihan kambing dengan niatan akikah, itu sudah disebut menunaikan akikah, lihat: Pengertian Akikah. (Lihat: https://rumaysho.com/3690-hukum-akikah-ketika-dewasa.html)



Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!