Aqiqah adalah penyembelihan yang berhubungan dengan
kelahiran anak. Hukumnya sunnah muakkadah, sangat dianjurkan – menurut
jumhur, walaupun sang ayah bukan orang yang berkecukupan. Dalam
penyembelihannya berlaku hukum penyembelihan hewan qurban kecuali bahwa dalam
aqiqah tidak dapat dilakukan dalam bentuk berserikat/bersama-sama.
Rasulullah s.a.w. berkata:
"كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ
يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُسَمَّى فِيهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ." (رواه الْخمسة وصححه الترمذي)
“Setiap anak yang terlahir tergadai pada aqiqahnya, yang
(untuknya) disembelihkan (ternak) pada hari ketujuhnya, dicukuri dan diberi
nama.” (Riwayat Imam Lima, dishahihkan oleh Tirmidzi)
Tergadai menurut Ahmad bin Hambal artinya bahwa anak yang
tidak disembelihkan aqiqah tidak akan menjadi syafa’at. Pendapat lain
menyebutkan hal itu merupakan satu kepastian (lazim) yang melekat pada
kelahiran dan yang lainnya berpendapat bahwa ihwal pemberian nama atau
mencukurnya hanya dapat dilakukan setelah penyembelihan. (Nail al-Authar V, h.
157)
"مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ
فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى" (رواه الجماعة إلَا مسلما)
“Beserta anak ada aqiqahnya, maka sembelihlah (ternak)
untuknya dan cukurlah rambutnya.” (Riwayat Jamaah Ahli Hadits kecuali Muslim)
"عن الغلام شاتان متكافئتان وعن الجارية شاة " )رواه أحمد وأبو داود وغيرهما)
“Untuk anak laki-laki dengan dua
ekor kambing yang seusia dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (Riwayat
Ahmad, Abu Daud dan yang lainnya).
Penyembelihan dilakukan pada hari ketujuh, hari keempat
belas atau hari kedua puluh satu. Rasulullah s.a.w. berkata:
"تُذْبَحُ لِسَبْعٍ، وَلِأَرْبَعَ عَشَرَ، وَلِاِحْدَى وَعِشْرِيْنَ"
رواه البيهقي
“(Hewan aqiqah) itu disembelih pada hari ketujuh, keempat
belas atau pada hari kedua puluh satu.” (Riwayat Baihaqi)
Menjelang pelaksanaan aqiqah disunahkan untuk memberi
nama yang baik dan nama-nama yang paling dianjurkan adalah nama abdullah,
abdurrahman dan dibolehkan mengambil nama-nama malaikat, nama para nabi dan
lafadz-lafadz seperti hamim, yasin. Dan Rasulullah melarang
nama-nama yang melekat pada nama-nama sesembahan selain Allah dan nama-nama
yang dapat memancing datangnya cacian atau olok-olok.
Rasulullah s.a.w. berkata:
"إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللهِ عَبْدُ اللهِ وَعَبْدُ
الرَّحْمَنِ" رواه مسلم وغيره
“Sesungguhnya nama-nama yang paling dicintai Allah adalah
abdullah dan abdurrahman.” (Riwayat Muslim dan perawi lainnya)
Hukum Aqiqah yang Dilaksanakan Setelah Dewasa
Hal ini selalu ditanyakan yang disinyalir dipahami dari
ungkapan rahinah (tergadaikan) di dalam hadits Nabi. Praktiknya dapat
berupa berbagai cara yang secara umum cenderung menafikan ketentuan dasar (syar’i)
dan cenderung dinilai sebagai suatu dosa apabila ternyata terlewatkan. Apakah
itu dengan mengaqiqahi diri sendiri, anak setelah terlewat dari masa yang
ditentukan atau setelah dewasa, orang tua sendiri atau bahkan orang yang tidak menjadi
tanggungan (khitab) syar’i sekalipun.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah
berkata, “Hukum akikah adalah sunnah mu’akkad. Akikah bagi anak laki-laki
dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila
mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga
diperbolehkan. Anjuran akikah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung
nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya akikah (misalnya tujuh hari
kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak
diperintahkan untuk akikah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila
ketika waktu dianjurkannya akikah, orang
tua dalam keadaan berkecukupan, maka akikah masih tetap jadi perintah bagi
ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” (Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh
Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 214, no. 6).
Kesimpulan: akikah ketika dewasa tidak perlu ada dengan
alasan:
1. Akikah jadi gugur ketika sudah dewasa.
2. Mengakikahi diri sendiri tidaklah perlu karena tidak ada
hadits yang mendukungnya, ditambah akikah menjadi tanggung jawab orang tua dan
bukan anak. Lihat bahasan sebelumnya: Hukum Akikah Diri Sendiri.
3. Jika ingin mengakikahi ketika dewasa, maka tetap jadi
tanggungan orang tua. Dilihat apakah saat kelahiran, orang tua dalam keadaan
mampu ataukah tidak. Jika tidak mampu saat itu, maka tidaklah perlu ada akikah
karena akikah tidaklah bersifat memaksa. Jika mampu saat itu, maka hendaklah
orang tua menunaikan akikah untuk anaknya. Lihat pembahasan Rumaysho.Com
sebelumnya: Jika Belum Diakikahi Ketika Kecil. Dan akikah pun simpel, cuma ada
penyembelihan kambing dengan niatan akikah, itu sudah disebut menunaikan
akikah, lihat: Pengertian Akikah. (Lihat:
https://rumaysho.com/3690-hukum-akikah-ketika-dewasa.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!