Mandi Keramas sebelum Ramadhan

Keramas merupakan hal yang sudah menjadi tradisi yang cukup masif dilakukan sebagian kaum muslimin menjelang datangnya bulan Ramadhan. Hal ini secara umum diasumsikan sebagai persiapan memasuki bulan suci, yang tentunya seyogyanya dilakukan dengan membersihkan dulu terlebih dahulu. Masyarakat Jawa menyebut tradisi tersebut dengan istilah padusan.
Bagaimana kedudukan hal tersebut secara syar’i?

Penting sekali untuk memahami kedudukan sesuatu apabila hal tersebut diyakini sebagai bagian dari rangkaian peribadahan termasuk mengenai mandi keramas menjelang bulan Ramadhan. Menempatkan sesuatu sebagai hal yang “sebaiknya dilakukan” (sunat, mustahab atau mandub), atau barangkali ada juga pandangan yang menempatkannya seolah-olah harus dilakukan (baca: wajib), di dalam syari’at harus dapat disandarkan pada ketetapan wahyu (Quran atau Hadits Nabi s.a.w). Karena jika tidak, menganggap sunnah atau wajib sesuatu tanpa adanya dasar mengenai hal tersebut merupakan hal-hal yang melampaui batas dan tidak dibenarkan secara syar’i.
Di dalam islam, selain mandi wajib (junub/janabat), anjuran untuk mandi terdapat pada hal-hal berikut: a) Mandi hari Jum’at; b) Mandi pada hari raya; c) Mandi Ihram; d) Mandi sebelum memasuki kota Makkah; e) Mandi sebelum Wukuf di Arafah; dan f) Mandi setelah memandikan jenazah.
 Adapun mengenai momentum memasuki bulan Ramadhan, tidak ada atsar yang menetapkan bahwa ketika itu dianjurkan untuk mandi. Terlebih dengan tradisi yang cenderung dilakukan dengan menuju tempat-tempat tertentu yang dikeramatkan, dari hal tersebut sepatutnya seseorang sangat berhati-hati karena bisa termasuk pada kegiatan tabarruk yang dapat mengarahkan pada perbuatan syirik. Atau tradisi keramas yang dilakukan di tempat-tempat ramai, kolam renang, pantai atau tempat wisata lainnya, yang justru sarat dengan hal-hal yang bertentangan dengan syar’i seperti ikhtilath antara laki-laki dan perempuan, mengumbar pandangan pada aurat orang lain atau bersifat tabdzir (belanja yang tidak bermanfaat). Tidak jarang orang yang melakukan tradisi tersebut dengan menuju tertentu yang jauh sekali dan mengharuskan ongkos yang tidak sedikit pula.
_
Mandi menjelang bulan Ramadhan bukanlah hal terlarang, selama tidak menganggap perbuatan tersebut sebagai bagian dari ibadah khusus dengan menganggapnya selayaknya satu perbuatan sunnah atau barangkali wajib. Apabila sekedar dilakukan untuk membersihkan dan menyegarkan badan sebelum memulai aktivitas khusus menjelang malam satu Ramadhan, maka hal itu tidaklah mengapa. Kalau memang itu hendak dilakukan sambil rekreasi, maka beberapa sebaiknya diperhatikan bahwa itu tidak mengandung unsur-unsur tabarruk yang dapat mengarah pada kemusyrikan, ikhtilath dengan lawan jenis atau mengumbar aurat, atau sifat-sifat lain yang tidak baik.




Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!