Keramas merupakan hal
yang sudah menjadi tradisi yang cukup masif dilakukan sebagian kaum muslimin
menjelang datangnya bulan Ramadhan. Hal ini secara umum diasumsikan sebagai
persiapan memasuki bulan suci, yang tentunya seyogyanya dilakukan dengan
membersihkan dulu terlebih dahulu. Masyarakat Jawa menyebut tradisi tersebut
dengan istilah padusan.
Bagaimana kedudukan hal
tersebut secara syar’i?
Penting sekali untuk
memahami kedudukan sesuatu apabila hal tersebut diyakini sebagai bagian dari
rangkaian peribadahan termasuk mengenai mandi keramas menjelang bulan Ramadhan.
Menempatkan sesuatu sebagai hal yang “sebaiknya dilakukan” (sunat, mustahab
atau mandub), atau barangkali ada juga pandangan yang menempatkannya
seolah-olah harus dilakukan (baca: wajib), di dalam syari’at harus dapat
disandarkan pada ketetapan wahyu (Quran atau Hadits Nabi s.a.w). Karena jika
tidak, menganggap sunnah atau wajib sesuatu tanpa adanya dasar mengenai hal
tersebut merupakan hal-hal yang melampaui batas dan tidak dibenarkan secara
syar’i.
Di dalam islam, selain
mandi wajib (junub/janabat), anjuran untuk mandi terdapat pada
hal-hal berikut: a) Mandi hari Jum’at; b) Mandi pada hari raya; c) Mandi Ihram;
d) Mandi sebelum memasuki kota Makkah; e) Mandi sebelum Wukuf di Arafah; dan f)
Mandi setelah memandikan jenazah.
Adapun mengenai momentum memasuki bulan
Ramadhan, tidak ada atsar yang menetapkan bahwa ketika itu dianjurkan untuk
mandi. Terlebih dengan tradisi yang cenderung dilakukan dengan menuju
tempat-tempat tertentu yang dikeramatkan, dari hal tersebut sepatutnya
seseorang sangat berhati-hati karena bisa termasuk pada kegiatan tabarruk
yang dapat mengarahkan pada perbuatan syirik. Atau tradisi keramas yang
dilakukan di tempat-tempat ramai, kolam renang, pantai atau tempat wisata
lainnya, yang justru sarat dengan hal-hal yang bertentangan dengan syar’i
seperti ikhtilath antara laki-laki dan perempuan, mengumbar pandangan
pada aurat orang lain atau bersifat tabdzir (belanja yang tidak
bermanfaat). Tidak jarang orang yang melakukan tradisi tersebut dengan menuju
tertentu yang jauh sekali dan mengharuskan ongkos yang tidak sedikit pula.
_
Mandi menjelang
bulan Ramadhan bukanlah hal terlarang, selama tidak menganggap perbuatan
tersebut sebagai bagian dari ibadah khusus dengan menganggapnya selayaknya satu
perbuatan sunnah atau barangkali wajib. Apabila sekedar dilakukan untuk
membersihkan dan menyegarkan badan sebelum memulai aktivitas khusus menjelang
malam satu Ramadhan, maka hal itu tidaklah mengapa. Kalau memang itu hendak
dilakukan sambil rekreasi, maka beberapa sebaiknya diperhatikan bahwa itu tidak
mengandung unsur-unsur tabarruk yang dapat mengarah pada kemusyrikan, ikhtilath
dengan lawan jenis atau mengumbar aurat, atau sifat-sifat lain yang tidak
baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!