Rukhshah (Keringanan) Berbuka Puasa

Rukhshah artinya keringanan yang ditetapkan pada satu hukum/ibadah fardhu/wajib sehingga seseorang dapat melakukan sesuatu dengan cara yang berkurang atau bahkan meninggalkan ketentuan tersebut. Berbagai rukhshah di dalam ibadah telah ditetapkan oleh syari’at dalam beberapa ibadah secara khusus dan ditetapkan pula ketentuan-ketentuan yang mengikutinya.
Adapun mengenai ketetapan rukhshah dalam ibadah puasa, Allah SWT berfirman:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ [٢: ١٨٤]
“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin...” (Al-Baqarah/2: 184)

Di dalam berpuasa terdapat dua jenis rukhshah, yakni:
a)        Keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di luar bulan Ramadhan.
b)        Keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.
Rukhsah yang pertama berlaku bagi orang yang sedang dalam perjalanan (safar) dan sakit. Secara mutlak, untuk mengambil rukhshah (berbuka puasa) di dalam perjalanan memang lebih utama. Akan tetapi apabila bagi orang yang berpuasa terkesan sama saja antara berpuasa dengan berbuka, maka baginya lebih utama berpuasa. Dan apabila ternyata dengan berpuasa cenderung memberatkan atau membuatnya kesulitan maka baginya lebih utama untuk berbuka.
Merupakan persepsi yang tidak tepat apabila menempatkan bahwa puasa lebih utama (meskipun memberatkan) dengan anggapan bahwa itu dapat menambah nilai puasa. Dalam hal ini kita dapat melihat dari hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, beliau berkata:

كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى المُفْطِرِ، وَلا المُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ (متفق عليه)
“Bahwasannya kami melakukan perjalanan bersama Rasulullah s.a.w., maka orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka dan (sebaliknya) orang yang berbuka pun tidak mencela orang yang berpuasa.” (Muttafaq ‘Alaih)

Ketentuan mengenai perjalanan, terlebih dengan melihat konteks saat ini dengan segala perkembangan teknologi transportasi, tidak dapat diukur dengan jarak. Kini, jarak seribu kilometer dapat ditempuh dengan hitungan jam atau bahkan kurang dan boleh jadi tidak menimbulkan kesulitan/kelelahan sama sekali.
_
Mengenai rukhshah yang kedua Ibnu Abbas menjelaskan bahwa itu diperuntukkan bagi usia lanjut yang tidak mampu untuk berpuasa, maka wajib baginya untuk setiap harinya memberi makan seorang miskin (Riwayat Bukhari). Abu Daud dan Al-Bazzar meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas juga menyebutkan bahwa ayat itu diperuntukkan juga bagi wanita yang sedang menyusui dan yang sedang mengandung apabila ia mengkhawatirkan kesehatan anak atau janinnnya. Muhammad Abduh menambahkan bahwa ayat tersebut juga berlaku bagi orang yang sakit menahun yang tidak kunjung sembuh dan orang yang memiliki pekerjaan berat seperti pekerja tambang yang tidak dapat meninggalkan pekerjaannya maka baginya juga berlaku ketentuan fidyah.

(Isi artikel ini dinukil dari kitab Mukhtashar al-Fiqh al-Islamiy fi Dhaui Al-Quran wa As-Sunnah karangan Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri dan Fiqh As-Sunnah karangan Sayyid Sabiq)



Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!