Rukhshah artinya
keringanan yang ditetapkan pada satu hukum/ibadah fardhu/wajib sehingga
seseorang dapat melakukan sesuatu dengan cara yang berkurang atau bahkan
meninggalkan ketentuan tersebut. Berbagai rukhshah di dalam ibadah telah
ditetapkan oleh syari’at dalam beberapa ibadah secara khusus dan ditetapkan
pula ketentuan-ketentuan yang mengikutinya.
Adapun mengenai
ketetapan rukhshah dalam ibadah puasa, Allah SWT berfirman:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ
عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ [٢: ١٨٤]
“Maka
barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya
(jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang
miskin...” (Al-Baqarah/2: 184)
Di dalam berpuasa
terdapat dua jenis rukhshah, yakni:
a)
Keringanan untuk tidak
berpuasa dan menggantinya di luar bulan Ramadhan.
b)
Keringanan untuk tidak
berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.
Rukhsah yang pertama
berlaku bagi orang yang sedang dalam perjalanan (safar) dan sakit. Secara
mutlak, untuk mengambil rukhshah (berbuka puasa) di dalam perjalanan memang
lebih utama. Akan tetapi apabila bagi orang yang berpuasa terkesan sama saja antara
berpuasa dengan berbuka, maka baginya lebih utama berpuasa. Dan apabila ternyata
dengan berpuasa cenderung memberatkan atau membuatnya kesulitan maka baginya
lebih utama untuk berbuka.
Merupakan persepsi yang
tidak tepat apabila menempatkan bahwa puasa lebih utama (meskipun memberatkan)
dengan anggapan bahwa itu dapat menambah nilai puasa. Dalam hal ini kita dapat
melihat dari hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, beliau berkata:
كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ - صلى
الله عليه وسلم - فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى المُفْطِرِ، وَلا المُفْطِرُ
عَلَى الصَّائِمِ (متفق عليه)
“Bahwasannya
kami melakukan perjalanan bersama Rasulullah s.a.w., maka orang yang berpuasa
tidak mencela orang yang berbuka dan (sebaliknya) orang yang berbuka pun tidak
mencela orang yang berpuasa.” (Muttafaq ‘Alaih)
Ketentuan mengenai
perjalanan, terlebih dengan melihat konteks saat ini dengan segala perkembangan
teknologi transportasi, tidak dapat diukur dengan jarak. Kini, jarak seribu
kilometer dapat ditempuh dengan hitungan jam atau bahkan kurang dan boleh jadi
tidak menimbulkan kesulitan/kelelahan sama sekali.
_
Mengenai rukhshah yang
kedua Ibnu Abbas menjelaskan bahwa itu diperuntukkan bagi usia lanjut yang
tidak mampu untuk berpuasa, maka wajib baginya untuk setiap harinya memberi
makan seorang miskin (Riwayat Bukhari). Abu Daud dan Al-Bazzar meriwayatkan bahwa
Ibnu Abbas juga menyebutkan bahwa ayat itu diperuntukkan juga bagi wanita yang
sedang menyusui dan yang sedang mengandung apabila ia mengkhawatirkan kesehatan
anak atau janinnnya. Muhammad Abduh menambahkan bahwa ayat tersebut juga
berlaku bagi orang yang sakit menahun yang tidak kunjung sembuh dan orang yang memiliki
pekerjaan berat seperti pekerja tambang yang tidak dapat meninggalkan
pekerjaannya maka baginya juga berlaku ketentuan fidyah.
(Isi artikel ini dinukil
dari kitab Mukhtashar al-Fiqh al-Islamiy fi Dhaui Al-Quran wa As-Sunnah
karangan Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri dan Fiqh As-Sunnah karangan
Sayyid Sabiq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!