Kata i’tikaf berarti
menetapi atau menekuni (mengkhususkan dalam melakukan) sesuatu apakah hal itu
baik atau buruk. Kenapa orang sampai menekuni hal tersebut, sudah tentu
dilatarbelakangi alasan yang kuat untuk melakukannya. Di dalam Al-Quran kata
tersebut salah satunya digunakan pada ayat berikut:
إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَٰذِهِ التَّمَاثِيلُ
الَّتِي أَنتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ ؛ قَالُوا وَجَدْنَا آبَاءَنَا لَهَا عَابِدِينَ
[٢٥: ٥٢-٥٣]
“(Ingatlah), ketika
Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: "Patung-patung apakah ini
yang kamu tekun beribadat kepadanya? Mereka menjawab: "Kami mendapati
bapak-bapak kami menyembahnya"” (Al-Anbiya/25: 52-53)
_
Secara Syar’i, I’tikaf
adalah menetapi masjid sebagai ketaatan kepada Allah dengan sifat menetapinya
secara khusus. Secara mutlak kata i’tikaf dilakukan dengan berdiam diri di
masjid untuk batas waktu yang tidak ditentukan yang hanya dilakukan untuk
mengharap keridhoan Allah SWT.
Di antara rentetan
ibadah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadhan adalah beri’tikaf di masjid. Demikian,
selain tersurat di dalam surat Al-Baqarah/2: 187, diriwayatkan dari Aisyah
r.a., beliau berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَعْتَكِفُ
العَشْرَ الأوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ الله تَعَالَى، ثُمَّ
اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ (البخاري ومسلم)
“Bahwasannya
Nabi s.a.w. beri’tikaf (selama) sepuluh akhir dari Ramadhan sampai beliau
wafat, kemudian para istrinya juga beri’tikaf setelahnya.” (Riwayat
Bukhari-Muslim)
Secara umum i’tikaf
dapat dilakukan kapan saja dengan batasan waktu yang tidak ditentukan. Adapun
yang secara khusus dicontohkan Rasulullah s.a.w. menjelang sepuluh akhir, maka
hal itu berlaku sejak tenggelam matahari menjelang malam ke dua puluh satu di
bulan Ramadhan. Adapun apabila seseorang memiliki nadzar untuk melakukan
i’tikaf, maka hal itu wajib dilakukan sesuai dengan nadzar yang
dilakukannya.
Dalam hal mengerjakan
i’tikaf, maka hendaknya seseorang menyibukkan diri dan bersungguh-sungguh dalam
melakukan berbagai ibadah seperti membaca Al-Quran, berdzikir, berdo’a,
memperbanyak istighfar, shalat-shalat sunat dan menjauhi perbuatan atau
perkataan yang tidak berguna.
Dua hal yang ditetapkan
membatalkan i’tikaf, yaitu keluar dari masjid tanpa adanya keperluan yang
mendesak dan melakukan hubungan suami-istri. Maka apabila seseorang yang sedang
beri’tikaf melakukan hal tersebut, maka ia kembali berniat untuk beri’tikaf
kembali. Adapun apabila ia keluar untuk keperluan seperti berwudhu, makan,
menengok orang sakit dan lain sebagainya yang merupakan hal yang perlu untuk
dilakukan.
Memilih hari-hari ganjil
atau mengkhusukan di malam ke-27
Beri’tikaf dimaksudkan
untuk meraih kemuliaan malam lailatul qadar. Para ulama berbeda pendapat
mengenai malam tersebut, di malam keberapa keberadaannya, sehingga banyak yang
cenderung lebih memfokuskan pelaksanaan i’tikaf pada malam-malam tersebut. Di
antara pendapat tersebut adalah bahwa keberadaan lailatul qadar itu pada
malam-malam ganjil. Disebutkan pula menurut jumhur bahwa malam tersebut adalah
malam ke-dua puluh tujuh.
_
Memang terdapat riwayat
yang menyebutkan bahwa Rasulullah s.a.w. menganjurkan bagi orang yang hendak
bertemu dengan malam tersebut untuk mencari-carinya ( تحرّى ) pada malam ke-27, salah
satunya disebutkan dalam riwayat Ahmad. Ddisebutkan dalam riwayat-riwayat lain
mengenai pengaduan para shahabat mengenai malam lailatul qadar, yang
secara umum menyebutkan keberadaannya pada malam ke-27 atau dalam banyak
riwayat juga disebutkan dengan redaksi pada tujuh malam terakhir ( السبع الأواخر ). Akan tetapi dalam hal
melakukan i’tikaf, sebagaimana Rasulullah s.a.w. melakukan dan beliau sendiri
menganjurkan hal tersebut, bahwa beri’tikaf itu sebaiknya dilakukan selama
sepuluh akhir dari Ramadhan. Dan salah satunya yang patut diperhatikan adalah
apa yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a. dalam hadits berikut, beliau
mengatakan:
كَانَ النَّبِيُّ
- صلى الله عليه وسلم - يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أيَّامٍ،
فَلَمَّا كَانَ العَامُ الَّذِي قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْماً
(البخاري)
“Bahwasannya Nabi s.a.w.
beri’tikaf pada setiap Ramadhan selama sepuluh hari. Maka ketika menjelang
tahun diwafatkannya, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (Riwayat Bukhari)
Sebagai catatan akhir, bahwa sekalipun keutamaan malam lailatul qadar ada di salah satu dari malam-malam sepuluh akhir Ramadhan, untuk meraih keutamaannya bukanlah bukan dengan mengkhususkan i'tikaf di satu malam saja akan tetapi sebagaimana Rasulullah s.a.w telah mencontohkan. Ibarat kedatangan tamu agung, bukankah untuk menyambutnya tidak cukup dengan serba mendadak atau mencukupkan hanya pada moment kedatangannya saja?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!