Hukum dan Keutamaan Ibadah Qurban

Banyak istilah yang digunakan dalam ibadah qurban, seperti adhhiyah, an-nahr dan adz-dzabh, yang digunakan dalam ibadah yang disyariatkan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Kata qurban sendiri berasal dari kata qa-ru-ba (berarti: mendekat) yang menunjukkan pada substansi ibadah qurban sebagai cara untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
_
Hewan Qurban; jenis ini dapat dilakukan dengan usia 6 bulan
Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah (artinya sangat dianjurkan) dan tidak menunaikannya tidak disukai (makruh) bagi orang yang berkelapangan untuk menunaikannya. Hal ini dapat dilihat dari haditas yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah s.a.w. bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا (رواه ابن ماجه)
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rejeki) dan ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (Hasan, Riwayat Ibnu Majah: 3123)

Hukum berqurban bisa menjadi wajib apabila menyangkut dua hal, yakni nadzar untuk berqurban atau perkataan seseorang seperti: “yang ini untuk Allah atau untuk berqurban”. Dan Imam Malik berpendapat bahwa apabila seseorang berniat berqurban di saat membeli ternak, maka wajib atasnya berqurban.
Menyembelih qurban memiliki kedudukan yang sangat mulia di sisi Allah, di antaranya bahwa ia merupakan syi’ar sebagaimana terkandung dalam firman-Nya:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ [٢٢: ٣٦]
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (Al-Hajj/22: 36)
_
Diriwayatkan dari Aisyah r.a., Rasulullah s.a.w. berkata:

مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا، وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ  بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا (رواه الترمذي والبيهقى)
“Tidak ada perbuatan anak Adam yang lebih dicintai Allah pada hari nahr dari mengalirkan darah (binatang qurban). Sesungguhnya hal itu akan mendatanginya pada hari kiamat dengan tanduk, bulu-bulu dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah (sembelihan) tersebut akan menempati satu kedudukan mulia di sisi Allah sebelum jatuh ke tanah. Maka perbaguslah dengannya (dalam penyembelihan). (Riwayat Attirmidzi dan Baihaqi).


Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!