Banyak istilah yang digunakan dalam ibadah qurban,
seperti adhhiyah, an-nahr dan adz-dzabh, yang digunakan
dalam ibadah yang disyariatkan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyriq
(tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Kata qurban sendiri berasal dari kata qa-ru-ba
(berarti: mendekat) yang menunjukkan pada substansi ibadah qurban sebagai
cara untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
_
![]() |
| Hewan Qurban; jenis ini dapat dilakukan dengan usia 6 bulan |
Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah (artinya
sangat dianjurkan) dan tidak menunaikannya tidak disukai (makruh) bagi
orang yang berkelapangan untuk menunaikannya. Hal ini dapat dilihat dari
haditas yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah s.a.w.
bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ،
فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا (رواه ابن
ماجه)
“Barangsiapa yang memiliki
kelapangan (rejeki) dan ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat
shalat kami.” (Hasan, Riwayat Ibnu Majah: 3123)
Hukum berqurban bisa menjadi wajib apabila menyangkut dua
hal, yakni nadzar untuk berqurban atau perkataan seseorang seperti: “yang ini
untuk Allah atau untuk berqurban”. Dan Imam Malik berpendapat bahwa apabila
seseorang berniat berqurban di saat membeli ternak, maka wajib atasnya
berqurban.
Menyembelih qurban memiliki kedudukan yang sangat mulia
di sisi Allah, di antaranya bahwa ia merupakan syi’ar sebagaimana terkandung
dalam firman-Nya:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن
شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا
صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ
وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ [٢٢: ٣٦]
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu
sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya,
maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan
berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah
sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya
(yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah
menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.”
(Al-Hajj/22: 36)
_
Diriwayatkan dari Aisyah r.a., Rasulullah s.a.w. berkata:
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ
النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ
القِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا، وَأَنَّ الدَّمَ
لَيَقَعُ مِنَ اللهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا
نَفْسًا (رواه الترمذي والبيهقى)
“Tidak ada perbuatan anak Adam yang lebih dicintai Allah
pada hari nahr dari mengalirkan darah (binatang qurban). Sesungguhnya hal
itu akan mendatanginya pada hari kiamat dengan tanduk, bulu-bulu dan
kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah (sembelihan) tersebut akan menempati satu
kedudukan mulia di sisi Allah sebelum jatuh ke tanah. Maka perbaguslah
dengannya (dalam penyembelihan). (Riwayat Attirmidzi dan Baihaqi).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!