Hukum dan Ketentuan dalam Berqurban

Mengingat bahwa ibadah qurban memiliki sisi sosial yang cukup dominan sehubungan dengan adanya sifat membagi-bagikan sebagian darinya, sangat penting bagi seseorang untuk menjaga diri dari sifat-sifat yang bertentangan dengan keikhlasan. Banyak tradisi yang mengimbuhi pelaksanaan ibadah qurban, seperti penyebutan nama ahli qurban dan lain-lainnya, yang seringkali memancing kecenderungan untuk mendapatkan pujian, riya dan sum’ah.
Sapi dengan bobot 1,7 ton (sumber: agrobisnisinfo.com

Beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan dalam menyembelih qurban, diantaranya:
a)        Berkurban dengan jenis ternak yang sudah ditentukan
Jenis ternak untuk berkurban yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Unta untuk qurban harus sudah berusia lima tahun dan sapi sudah dua tahun (keduanya, dengan usia tersebut disebut musinnah), satu tahun untuk kambing (ma’z) dan enam bulan untuk domba (jud’ah).
b)        Memilih ternak yang sehat dan tidak cacat
Hendaklah ternak yang dipilih untuk berkurban adalah yang terbaik dari pilihan yang ada dan bukan sebaliknya. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ [٢: ٢٦٧]
“... dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk (dari harta bedamu) yang dengannya kalian berinfak.” (AlBaqarah/2: 267)

Jumhur ulama menyimpulkan bahwa itu tidak sah berkurban dengan binatang yang sakit dan cacat. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah s.a.w. ketika beliau ditanya tentang hal-hal yang harus dihindari dari ternak qurban:

أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ، الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ، الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ، الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ، الَّتِي لَا تُنْقِي (رواه ابن ماجه وابن خزيمة)
“Empat hal yang karenanya tidak tidak diberi pahala dalam berkurban, yang pecak yang jelas pecaknya, yang sakit dan jelas nyata sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya dan yang kurus yang sedikit lemaknya.” (Riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah)

c)        Cara penyembelihan
Disunnahkan bagi yang berkurban untuk menyembelih hewan qurban dengan tangannya sendiri dan membacakan do’a:

بِسْـــــــمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَـذَا عَنِّيْ وَعَنْ أَهْلِي
Bismillaahi wallaahu akbar, allaahumma hadza ‘annii wa ‘an ahlii  (atau menyebutkan orang yang diikutsertakan pada penyembelihan hewan qurban tersebut atau membuang lafazh ‘wa ahli’ jika atas nama sendiri)

Dalam hal yang bersangkutan tidak bisa melakukan sendiri, maka hendaknya ia menyaksikan penyembelihan tersebut dan membaca do’a:

إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ، لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ اْلمَسْلِمِيْنَ
Inna sholaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillahi rabbil’allamiin, laa syariika lah, wa bidzalika umirtu wa-ana awwalul muslimiin.




d)       Tidak memotong kuku dan rambut
Diantara sunnah yang berkaitan dengan ibadah qurban adalah tidak memotong kuku dan rambut sejak memasuki bulan Dzulhijjah. Diriwayatkan dari Ummu Salamah, bahwasannya Rasulullah s.a.w. berkata:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ (رواه مسلم)
“Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzulhijjah dan seseorang hendak menyembelih qurban, maka hendaklah ia membiarkan (tidak memotong) rambut dan kukunya.” (Riwayat Muslim)

Hal-hal di atas adalah kerangka yang selayaknya dapat lebih membentuk pribadi yang bertakwa dan bukan memancing hal-hal yang justru bertentangan dengan syar’i. Allah SWT berfirman:

لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ [٢٢: ٣٧]
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Hajj/22: 37)


Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!