Apakah seseorang tengah
menyampaikan suatu ayat (tabligh) atau berdakwah, ataukah terlibah dalam
berbagai pembicaraan dan pembahasan mengenai hukum syari’ah, seringkali muncul pertanyaan-pertanyaan
mengenai hukum sesuatu atau mengenai pembahasan hukum itu sendiri. Pertanyaan tersebut,
terutama ketika menyanngkut permasalahan yang tidak terakomodir dalam khazanah ilmu
fiqih klasik (salaf), akan menempatkan seorang narasumber untuk
mengeluarkan fatwa hukum. Atau bisa jadi hal tersebut memang sudah terdapat
dalam pembahasan ulama salaf, akan tetapi karena keterbatasan pemateri
justru menjawab pertanyaan tersebut dengan sekenanya dan tidak tepat.
Hal yang sangat mendasar
yang semestinya kita pahami dengan benar adalah bahwa sejatinya ketika
seseorang memfatwakan suatu hukum syar’i sebenarnya ia mengatakan suatu
ketetapan yang harus dapat disandarkan kepada Allah, yakni bahwa Allah-lah yang
menentukan hukum tersebut bukanlah pemahaman atau keilmuan seseorang tersebut. Satu
kaidah yang cukup masyhur sehubungan dengan itu mengatakan:
"لا حكم إلا لله"
“Tidak ada hukum kecuali
(hukum) milik Allah.”
Kaidah tersebut selaras
dengan apa yang terdapat dalam firman Allah SWT:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ
الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ [٦:
٥٧]
“... Menetapkan hukum
itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi
keputusan yang paling baik.” (Al-An’am/6: 57)
Berfatwa, atau
mengemukakan suatu hukum atau syari’at adalah menyampaikan sesuatu yang datang
dari Allah. Dalam konteks saat ini (baca: sepeninggal Rasulullah s.a.w.),
dimana wahyu telah terhenti, hal tersebut hanya bisa didapat seseorang dari
Al-Quran dan Hadits. Akan tetapi bila sebatas mengetahu teks (nash) yang menjadi dalilnya saja tidaklah cukup bagi
seseorang karena terdapat ketentuan mendasar yang harus dipahami, karena jika
tidak hal tersebut dapat menempatkan seseorang pada kesalahan dalam memahami teks/nash
tersebut.
Maka dalam hal ini,
sebagai awam, kita sebaiknya lebih mengedepankan pemahaman (fiqih) yang
sudah dilakukan oleh para ulama salaf mengenai berbagai ketentuan hukum syari’ah
karena mereka memiliki kapasitas yang telah teruji dalam memahami teks/nash.
Mereka adalah orang-orang yang bukan hanya menghapal Al-Quran saja, bahkan teks
hadits dengan sanad-sanad dan sudah tentu kaidah-kaidah yang terdapat dalam memahami
ketetapan hukum. Terlebih dalam kasus permasalahan baru yang belum ditemukan
langsung penyandarannya dari Al-Quran dan Hadits, kita harus lebih berhati-hati
karena banyak kaidah yang harus diperhatikan dengan seksama dan dipahami benar.
Pemahaman mengenai
kaidah tersebut dikenal dengan Ilmu Ushul Fiqh. Gambaran umum mengenai bidang
ilmu adalah kerangka memahami teks/nash yang menjadi dalil/sumber hukum
syar’i yang akan mengantarkan seseorang pada pemahaman yang benar. Berikut ini
merupakan salah satu kitab Ilmu Ushul Fiqh (download di sini), yang banyak
digunakan oleh santri dan mahasiswa di Indonesia, karangan Syaikh Muhammad
Abdul Wahhab Al-Khallaf yang penulis ringkas seringkas-ringkas, yang barangkali
dapat menjadi pemberangkatan awal bagi siapa saja yang ingin memahami bidang
ilmu tersebut. Adapun untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif,
penulis menyarankan agar mempelajari kitab aslinya serta kitab-kitab lain yang
sudah banyak disusun baik oleh para ulama salaf maupun para ahli ilmu
setelahnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!