Mengenal Ilmu Ushul Fiqh; Kaidah Dasar Memahami Hukum Islam

Apakah seseorang tengah menyampaikan suatu ayat (tabligh) atau berdakwah, ataukah terlibah dalam berbagai pembicaraan dan pembahasan mengenai hukum syari’ah, seringkali muncul pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum sesuatu atau mengenai pembahasan hukum itu sendiri. Pertanyaan tersebut, terutama ketika menyanngkut permasalahan yang tidak terakomodir dalam khazanah ilmu fiqih klasik (salaf), akan menempatkan seorang narasumber untuk mengeluarkan fatwa hukum. Atau bisa jadi hal tersebut memang sudah terdapat dalam pembahasan ulama salaf, akan tetapi karena keterbatasan pemateri justru menjawab pertanyaan tersebut dengan sekenanya dan tidak tepat.
Hal yang sangat mendasar yang semestinya kita pahami dengan benar adalah bahwa sejatinya ketika seseorang memfatwakan suatu hukum syar’i sebenarnya ia mengatakan suatu ketetapan yang harus dapat disandarkan kepada Allah, yakni bahwa Allah-lah yang menentukan hukum tersebut bukanlah pemahaman atau keilmuan seseorang tersebut. Satu kaidah yang cukup masyhur sehubungan dengan itu mengatakan:

"لا حكم إلا لله"
“Tidak ada hukum kecuali (hukum) milik Allah.”

Kaidah tersebut selaras dengan apa yang terdapat dalam firman Allah SWT:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ  [٦: ٥٧]
“... Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (Al-An’am/6: 57)

Berfatwa, atau mengemukakan suatu hukum atau syari’at adalah menyampaikan sesuatu yang datang dari Allah. Dalam konteks saat ini (baca: sepeninggal Rasulullah s.a.w.), dimana wahyu telah terhenti, hal tersebut hanya bisa didapat seseorang dari Al-Quran dan Hadits. Akan tetapi bila sebatas mengetahu teks (nash) yang  menjadi dalilnya saja tidaklah cukup bagi seseorang karena terdapat ketentuan mendasar yang harus dipahami, karena jika tidak hal tersebut dapat menempatkan seseorang pada kesalahan dalam memahami teks/nash tersebut.
Maka dalam hal ini, sebagai awam, kita sebaiknya lebih mengedepankan pemahaman (fiqih) yang sudah dilakukan oleh para ulama salaf mengenai berbagai ketentuan hukum syari’ah karena mereka memiliki kapasitas yang telah teruji dalam memahami teks/nash. Mereka adalah orang-orang yang bukan hanya menghapal Al-Quran saja, bahkan teks hadits dengan sanad-sanad dan sudah tentu kaidah-kaidah yang terdapat dalam memahami ketetapan hukum. Terlebih dalam kasus permasalahan baru yang belum ditemukan langsung penyandarannya dari Al-Quran dan Hadits, kita harus lebih berhati-hati karena banyak kaidah yang harus diperhatikan dengan seksama dan dipahami benar.
Pemahaman mengenai kaidah tersebut dikenal dengan Ilmu Ushul Fiqh. Gambaran umum mengenai bidang ilmu adalah kerangka memahami teks/nash yang menjadi dalil/sumber hukum syar’i yang akan mengantarkan seseorang pada pemahaman yang benar. Berikut ini merupakan salah satu kitab Ilmu Ushul Fiqh (download di sini), yang banyak digunakan oleh santri dan mahasiswa di Indonesia, karangan Syaikh Muhammad Abdul Wahhab Al-Khallaf yang penulis ringkas seringkas-ringkas, yang barangkali dapat menjadi pemberangkatan awal bagi siapa saja yang ingin memahami bidang ilmu tersebut. Adapun untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif, penulis menyarankan agar mempelajari kitab aslinya serta kitab-kitab lain yang sudah banyak disusun baik oleh para ulama salaf maupun para ahli ilmu setelahnya.




Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!