Mengapa Kita Harus Menggunakan Tanggal Hijriyah

Umar bin Khathab; Tonggak perhitungan tahun Hijriyah
Tahun Hijriyah merupakan sistem penanggalan yang didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi dengan persfektif refleksi cahaya matahari yang dipantulkan ke bumi. Hitungan awal bulan Hijriyah disebut hilal, satu istilah yang secara jelas disebutkan di dalam Al-Quran (2: 189) yang merupakan satu hitungan yang ‘direkomendasikan’ Allah kepada manusia dalam menghitung waktu dan pelaksanaan haji (ibadah). Kedua hal tersebut mewakili dua sifat keterikatan manusia, yakni hablun minallah dan hablun minannas. Berbagai ketentuan pelaksanaan ibadah syari’at, Allah menetapkan ketentuan yang berkaitan dengan perhitungan waktu dan di dalam interaksi manusia dengan sesamanya, waktu adalah media yang digunakan manusia untuk membangun berbagai ikatan (kesepakatan) yang dibuat untuk berbagai urusannya.
Apabila kita memperhatikan di dalam Al-Quran, dengan istilah hilal (2: 189), bulan haram (9: 36) dan nama bulan seperti Ramadhan (2: 185), adalah petunjuk tegas dari Allah bagaimana semestinya kita memperhatikan perhitungan waktu/sistem penanggalan Hijriyah karena inilah sistem penanggalan Islam.
Lebih jelas lagi tentang penisbatan yang digunakan Al-Quran dalam membandingkan kedua sistem penanggalan tersebut, dapat kita cermati dari apa yang terungkapkan di dalam surat Al-Kahfi:

وَلَبِثُوا فِي كَهْفِهِمْ ثَلَاثَ مِائَةٍ سِنِينَ وَازْدَادُوا تِسْعًا ؛ قُلِ اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثُوا [١٨: ٢٥-٢٦]
“Dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun (lagi). Katakanlah; Allah Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal (di gua); ...” (Al-Kahf/18: 25-26)

Dari ayat tersebut dapat disimpulkan ada dua hitungan mengenai waktu yang dihabiskan para pemuda yang disebut ashabul kahf, yakni 300 dan 309 tahun. Apabila kita melihat dari sudut pandang nisbat dari masing-masing hitungan tersebut, Allah mengatakan 300 tahun dan mereka (Ahli Kitab) menambahkan sembilan tahun, dengan memperhatikan dhamir jama’ ( هم ) yang terdapat pada kata ازداد (bertambah). Penafsiran seperti ini dapat dilihat seperti diutarakan oleh Syaikh Al-Maraghi di dalam tafsirnya. Al-Maraghi mengatakan bahwa hal ini merupakan satu mukjizat yang ditunjukkan Al-Quran mengenai perbendaharaan sistem penanggalan Hijriyah dan Miladiyah/Masehi.
Dua perhitungan tersebut dapat disimpulkan sebagai indikasi adanya pertentangan mengenai hitungan lama tinggalnya ashabul kahf, selain dapat dilihat dari cara penyebutan yang tidak langsung (seumpama: ثلاث مئاة وتسع سنوات ), juga dengan memperhatikan ayat berikutnya yang mengungkapkan penegasan bahwa Allah-lah yang lebih mengetahui tentang hal tersebut sebagai jawaban atas perhitungan yang keliru dari kalangan ahli kitab.
Perhitungan yang keliru tersebut dapat dipahami dengan meruntut perbandingan atau perbedaan hitungan tahun Hijriyah dan Masehi seperti bahwa dalam setiap 300 tahun Masehi perhitungannya sama dengan 309 tahun Hijriyah. Dengan demikian, jika sebelumnya Allah mengabarkan kepada ahli kitab bahwa ashabul kahf tinggal di gua selama 300 tahun dan mereka menghitungnya dengan hitungan tahun Masehi maka angka tersebut jadi memiliki selisih sembilan tahun.
_
Dari pembahasan di atas, terlebih dengan masifnya penggunaan kalender Masehi oleh sebagai besar umat Islam, hendaknya kita memperhatikan setiap ketentuan yang ditetapkan Allah dengan menyebutkan hitungan bulan, tahun atau apa saja menyangkut penanggalan, maka seyogyanya dapat dipahami bahwa perhitungan tersebut harus didasarkan pada sistem penanggalan Hijriyah. Sebagai contoh, masa ‘iddah empat bulan dan sepuluh hari jika dihitung dengan tanggal Masehi maka sebenarnya terdapat jumlah hari yang lebih sekitar empat hari dari hitungan yang ditentukan. Perhitungan lain seperti hawl atau sanah, syahraini mutatabi’ani, atau istilah yang digunakan dalam nash syariah Islam, sudah tentu akan melenceng dari ketentuan yang seharusnya diaplikasikan apabila ternyata yang kita gunakan bukan sistem penanggalan Islam yakni Hijriyah atau Qamariyah.


Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!