| Umar bin Khathab; Tonggak perhitungan tahun Hijriyah |
Tahun Hijriyah merupakan sistem penanggalan yang
didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi dengan persfektif refleksi
cahaya matahari yang dipantulkan ke bumi. Hitungan awal bulan Hijriyah disebut hilal,
satu istilah yang secara jelas disebutkan di dalam Al-Quran (2: 189) yang
merupakan satu hitungan yang ‘direkomendasikan’ Allah kepada manusia dalam
menghitung waktu dan pelaksanaan haji (ibadah). Kedua hal tersebut mewakili dua
sifat keterikatan manusia, yakni hablun minallah dan hablun minannas.
Berbagai ketentuan pelaksanaan ibadah syari’at, Allah menetapkan ketentuan yang
berkaitan dengan perhitungan waktu dan di dalam interaksi manusia dengan
sesamanya, waktu adalah media yang digunakan manusia untuk membangun berbagai
ikatan (kesepakatan) yang dibuat untuk berbagai urusannya.
Apabila kita
memperhatikan di dalam Al-Quran, dengan istilah hilal (2: 189), bulan
haram (9: 36) dan nama bulan seperti Ramadhan (2: 185), adalah petunjuk tegas
dari Allah bagaimana semestinya kita memperhatikan perhitungan waktu/sistem
penanggalan Hijriyah karena inilah sistem penanggalan Islam.
Lebih jelas lagi tentang
penisbatan yang digunakan Al-Quran dalam membandingkan kedua sistem penanggalan
tersebut, dapat kita cermati dari apa yang terungkapkan di dalam surat
Al-Kahfi:
وَلَبِثُوا فِي
كَهْفِهِمْ ثَلَاثَ مِائَةٍ سِنِينَ وَازْدَادُوا تِسْعًا ؛ قُلِ اللَّهُ
أَعْلَمُ بِمَا لَبِثُوا [١٨: ٢٥-٢٦]
“Dan
mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun
(lagi). Katakanlah; Allah Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal
(di gua); ...” (Al-Kahf/18: 25-26)
Dari ayat tersebut dapat
disimpulkan ada dua hitungan mengenai waktu yang dihabiskan para pemuda yang
disebut ashabul kahf, yakni 300 dan 309 tahun. Apabila kita melihat dari sudut pandang nisbat
dari masing-masing hitungan tersebut, Allah mengatakan 300 tahun dan mereka (Ahli
Kitab) menambahkan sembilan tahun, dengan memperhatikan dhamir jama’ ( هم ) yang terdapat pada kata ازداد (bertambah). Penafsiran
seperti ini dapat dilihat seperti diutarakan oleh Syaikh Al-Maraghi di dalam
tafsirnya. Al-Maraghi mengatakan bahwa hal ini merupakan satu mukjizat yang
ditunjukkan Al-Quran mengenai perbendaharaan sistem penanggalan Hijriyah dan
Miladiyah/Masehi.
Dua perhitungan tersebut
dapat disimpulkan sebagai indikasi adanya pertentangan mengenai hitungan lama
tinggalnya ashabul kahf, selain dapat dilihat dari cara penyebutan yang
tidak langsung (seumpama: ثلاث مئاة وتسع سنوات
), juga dengan memperhatikan ayat berikutnya yang mengungkapkan penegasan bahwa
Allah-lah yang lebih mengetahui tentang hal tersebut sebagai jawaban atas
perhitungan yang keliru dari kalangan ahli kitab.
Perhitungan yang keliru
tersebut dapat dipahami dengan meruntut perbandingan atau perbedaan hitungan
tahun Hijriyah dan Masehi seperti bahwa dalam setiap 300 tahun Masehi perhitungannya
sama dengan 309 tahun Hijriyah. Dengan demikian, jika sebelumnya Allah
mengabarkan kepada ahli kitab bahwa ashabul kahf tinggal di gua selama
300 tahun dan mereka menghitungnya dengan hitungan tahun Masehi maka angka
tersebut jadi memiliki selisih sembilan tahun.
_
Dari pembahasan di atas,
terlebih dengan masifnya penggunaan kalender Masehi oleh sebagai besar umat
Islam, hendaknya kita memperhatikan setiap ketentuan yang ditetapkan Allah
dengan menyebutkan hitungan bulan, tahun atau apa saja menyangkut penanggalan,
maka seyogyanya dapat dipahami bahwa perhitungan tersebut harus didasarkan pada
sistem penanggalan Hijriyah. Sebagai contoh, masa ‘iddah empat bulan dan
sepuluh hari jika dihitung dengan tanggal Masehi maka sebenarnya terdapat
jumlah hari yang lebih sekitar empat hari dari hitungan yang ditentukan. Perhitungan
lain seperti hawl atau sanah, syahraini mutatabi’ani, atau
istilah yang digunakan dalam nash syariah Islam, sudah tentu akan melenceng
dari ketentuan yang seharusnya diaplikasikan apabila ternyata yang kita gunakan
bukan sistem penanggalan Islam yakni Hijriyah atau Qamariyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!