Pinjaman yang Termasuk Riba

Artikel ini secara khusus ditulis untuk mendalami kaidah dalam praktik utang-piutang (termasuk hukum gadai) yang berkenaan dengan kaidah:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا
“Setiap bentuk pinjaman yang mendatangkan manfaat/keuntungan termasuk satu bentuk dari bentuk-bentuk riba.” (lih. As-Sunan Ash-Shaghir lil-Baihaqi II: 273)

Manfaat yang dimaksud dalam kaidah tersebut adalah manfaat/keuntungan yang didapatkan oleh pemberi pinjaman. Keharaman ini terbatas pada ihwal dijadikannya sebagai syarat atau kesepakatan yang dibuat saat akad pinjam-meminjam. Karena ketentuan yang berlaku dalam akad pinjam-meminjam adalah pengembalian pokok pinjaman, tidak kurang dan tidak lebih. Hal ini yang tersurat dalam ayat:

... وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ ؛ وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ [٢: ٢٧٩-٢٨٠]
“... Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah/2: 279-280)

Keharaman ini karena substansi yang terdapat dalam akad pinjam-meminjam adalah tolong menolong antar sesama dan apabila seseorang yang berkelapangan mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain hal itu merupakan kezhaliman. Hal ini karena antara peminjam dan pemberi pinjaman tidak dalam kedudukan yang sama, sehingga apabila pada piutang tersebut disyaratkan sesuatu hal maka karena desakan kebutuhan atau mungkin keadaan darurat yang melatarbelakanginya akan membuat si peminjam menerima syarat tersebut.
_

Berbeda halnya apabila hal tersebut tidak disyaratkan atau tidak pernah disepakati, akan tetapi atas inisiatif orang yang berutang sebagai ungkapan terima kasih, hal ini dibolehkan dan bahkan dianjurkan. Rasulullah s.a.w. berkata:

إنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً (أخرجه مسلم، برقم: ١٦٠٠)
“Sesungguhnya sebaik-baiknya manusia adalah orang yang paling baik dalam melakukan pembayaran/pengembalian utang.” (Riwayat Muslim)


Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!