Artikel ini secara khusus ditulis untuk mendalami kaidah
dalam praktik utang-piutang (termasuk hukum gadai) yang berkenaan dengan
kaidah:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ
وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا
“Setiap
bentuk pinjaman yang mendatangkan manfaat/keuntungan termasuk satu bentuk dari
bentuk-bentuk riba.” (lih. As-Sunan Ash-Shaghir lil-Baihaqi II: 273)
Manfaat yang dimaksud dalam kaidah tersebut adalah
manfaat/keuntungan yang didapatkan oleh pemberi pinjaman. Keharaman ini
terbatas pada ihwal dijadikannya sebagai syarat atau kesepakatan yang dibuat
saat akad pinjam-meminjam. Karena ketentuan yang berlaku dalam akad
pinjam-meminjam adalah pengembalian pokok pinjaman, tidak kurang dan tidak
lebih. Hal ini yang tersurat dalam ayat:
... وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا
تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ ؛ وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ
مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ [٢: ٢٧٩-٢٨٠]
“... Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan
jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai
dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih
baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah/2: 279-280)
Keharaman ini karena substansi yang terdapat dalam akad
pinjam-meminjam adalah tolong menolong antar sesama dan apabila seseorang yang
berkelapangan mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain hal itu merupakan
kezhaliman. Hal ini karena antara peminjam dan pemberi pinjaman tidak dalam
kedudukan yang sama, sehingga apabila pada piutang tersebut disyaratkan sesuatu
hal maka karena desakan kebutuhan atau mungkin keadaan darurat yang
melatarbelakanginya akan membuat si peminjam menerima syarat tersebut.
_
Berbeda halnya apabila hal tersebut tidak disyaratkan atau
tidak pernah disepakati, akan tetapi atas inisiatif orang yang berutang sebagai
ungkapan terima kasih, hal ini dibolehkan dan bahkan dianjurkan. Rasulullah
s.a.w. berkata:
إنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ
قَضَاءً (أخرجه مسلم، برقم: ١٦٠٠)
“Sesungguhnya sebaik-baiknya manusia
adalah orang yang paling baik dalam melakukan pembayaran/pengembalian utang.”
(Riwayat Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!