Utang Piutang (Qardh)

Bagian dari tindakan manusia dalam hubungan dengan sesamanya secara ekonomi terdapat akad non-transaksional yang disebut utang-piutang atau pinjam meminjam. Berbeda dengan jual beli, akad ini lebih condong pada motif kepedulian dengan sesama dalam hal kaitan adanya orang yang kesulitan dan berkelapangan. Nilai yang terkandung pada akad ini adalah tolong-menolong antar sesama.
Be on the top!

Utang-piutang ( القرض ) berarti harta yang diberikan seseorang kepada seorang lainnya untuk dikembalikan dengan sama di saat ada kemampuan untuk mengembalikannya. Untuk pihak orang yang berutang/peminjam harta tersebut diistilahkan dengan utang dan dari pihak yang memberikannya (pemilik harta) disebut piutang.
Di dalam syari’at, akad ini (bagi pemilik harta) merupakan kebaikan yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, karena di dalam tindakan tersebut terdapat nilai-nilai kepedulian (ar-rifq), kasih-sayang (ar-rahmah), memberi kemudahan dan jalan keluar untuk kesulitan orang lain. Oleh karena itu syari’at sangat menganjurkan akad ini dan mendorong orang-orang yang berkelapangan untuk dapat melakukannya.
Rasulullah s.a.w. mengatakan:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الْآخِرَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُسْلِمٍ – وفي رواية: مُعْسِرٍ – يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ فِي الدُّنْيَا سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ فِي عَوْنِ أَخِيهِ (رواه مسلم وأبو داود وابن ماجه والترمذي والنسائي)
“Barang siapa yang (membantu) menghilangkan beban seorang muslim maka Allah akan menghilangkan darinya satu beban dari beban-beban (yang ditanggungnya) di hari kiamat. Dan barang siapa yang memudahkan seorang muslim – dalam riwayat lain: orang yang kesulitan – maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Dan barang siapa yang menutupi (aib/cacat) seorang muslim di dunia maka Allah akan menutup cacat/kekurangannya di dunia dan di akhirat. Dan Allah ‘Azza wa Jalla akan selalu menolong hamba-Nya selama ia suka menolong saudaranya.” (Riwayat Abu Daud, Ibn Majah, At-Tirmidzi dan An-Nasai)

Apakah di dalam akad ini boleh disyaratkan untuk ditentukan waktu pembayarannya/pengembaliannya? Jumhur ulama ahli fiqih berpendapat tidak boleh. Adapun Imam Malik berpendapat akan kebolehan menentukan waktu pengembalian dan mensyaratkan akad dengannya. Hal ini didasarkan pada ayat:

إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ [٢: ٢٨٢]
“... apabila kalian berutang-piutang untuk waktu yang ditentukan maka hendaklah kalian menuliskannya. ...” (QS. 2: 282), yang berarti menunjukkan kebolehannya. Dan 

Rasulullah s.a.w. mengatakan:

المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ (رواه االبخاري وغيره)
“Orang-orang muslim itu harus memenuhi syarat-syarat mereka.” (Riwayat Bukhari dan yang lainnya)
_

Syarat-syarat yang dimaksud adalah kesepakatan-kesepakatan yang dibuat tanpa ada sifat dzalim atas salah satu pihak darinya dan secara umum tidak bertentangan dengan ketentuan syari’at. Adapun yang sudah nyata-nyata dilarang dijadikan kesepakatan/syarat adalah apabila akad pinjaman tersebut dibuat untuk mengambil keuntungan. Hal ini didasarkan pada kaidah yang disepakati (ijma’) para shahabat:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا
“Setiap bentuk pinjaman yang mendatangkan manfaat/keuntungan termasuk satu bentuk dari bentuk-bentuk riba.” (lih. As-Sunan Ash-Shaghir lil-Baihaqi II: 273)

Pembahasan lebih lanjut mengenai kaidah ini dapat dilihat disini. di sini




Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!