Bagian dari tindakan manusia dalam hubungan dengan
sesamanya secara ekonomi terdapat akad non-transaksional yang disebut
utang-piutang atau pinjam meminjam. Berbeda dengan jual beli, akad ini lebih
condong pada motif kepedulian dengan sesama dalam hal kaitan adanya orang yang
kesulitan dan berkelapangan. Nilai yang terkandung pada akad ini adalah
tolong-menolong antar sesama.
Utang-piutang ( القرض ) berarti harta yang diberikan
seseorang kepada seorang lainnya untuk dikembalikan dengan sama di saat ada
kemampuan untuk mengembalikannya. Untuk pihak orang yang berutang/peminjam harta
tersebut diistilahkan dengan utang dan dari pihak yang memberikannya (pemilik
harta) disebut piutang.
Di dalam syari’at, akad ini (bagi pemilik harta)
merupakan kebaikan yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, karena
di dalam tindakan tersebut terdapat nilai-nilai kepedulian (ar-rifq),
kasih-sayang (ar-rahmah), memberi kemudahan dan jalan keluar untuk
kesulitan orang lain. Oleh karena itu syari’at sangat menganjurkan akad ini dan
mendorong orang-orang yang berkelapangan untuk dapat melakukannya.
Rasulullah s.a.w. mengatakan:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً
نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الْآخِرَةِ
وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُسْلِمٍ – وفي رواية: مُعْسِرٍ – يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ
فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ فِي الدُّنْيَا سَتَرَ
اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي
عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ فِي عَوْنِ أَخِيهِ (رواه مسلم وأبو داود وابن ماجه
والترمذي والنسائي)
“Barang siapa yang (membantu) menghilangkan
beban seorang muslim maka Allah akan menghilangkan darinya satu beban dari
beban-beban (yang ditanggungnya) di hari kiamat. Dan barang siapa yang
memudahkan seorang muslim – dalam riwayat lain: orang yang kesulitan – maka Allah
akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Dan barang siapa yang menutupi
(aib/cacat) seorang muslim di dunia maka Allah akan menutup cacat/kekurangannya
di dunia dan di akhirat. Dan Allah ‘Azza wa Jalla akan selalu menolong
hamba-Nya selama ia suka menolong saudaranya.” (Riwayat Abu Daud, Ibn Majah,
At-Tirmidzi dan An-Nasai)
Apakah di dalam akad ini boleh disyaratkan untuk
ditentukan waktu pembayarannya/pengembaliannya? Jumhur ulama ahli fiqih
berpendapat tidak boleh. Adapun Imam Malik berpendapat akan kebolehan menentukan
waktu pengembalian dan mensyaratkan akad dengannya. Hal ini didasarkan pada
ayat:
إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ
أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ [٢: ٢٨٢]
“... apabila kalian berutang-piutang untuk waktu yang
ditentukan maka hendaklah kalian menuliskannya. ...” (QS. 2: 282), yang berarti
menunjukkan kebolehannya. Dan
Rasulullah s.a.w. mengatakan:
المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ (رواه االبخاري وغيره)
“Orang-orang muslim itu harus memenuhi syarat-syarat
mereka.” (Riwayat Bukhari dan yang lainnya)
_
Syarat-syarat yang dimaksud adalah kesepakatan-kesepakatan
yang dibuat tanpa ada sifat dzalim atas salah satu pihak darinya dan secara
umum tidak bertentangan dengan ketentuan syari’at. Adapun yang sudah
nyata-nyata dilarang dijadikan kesepakatan/syarat adalah apabila akad pinjaman
tersebut dibuat untuk mengambil keuntungan. Hal ini didasarkan pada kaidah yang
disepakati (ijma’) para shahabat:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ
وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا
“Setiap bentuk pinjaman yang mendatangkan
manfaat/keuntungan termasuk satu bentuk dari bentuk-bentuk riba.” (lih.
As-Sunan Ash-Shaghir lil-Baihaqi II: 273)
Pembahasan lebih lanjut mengenai kaidah ini dapat dilihat disini. di sini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!