Pada prinsipnya jual beli/bisnis online tidaklah
berbeda dengan jual beli secara umum, selain bahwa dalam jual beli online
proses transaksi tidak dilakukan dengan tatap muka dan pertukarannya tidak
secara langsung. Transaksi online dapat dikategorikan pada jenis
transaksi yang di dalam syari’at dikenal dengan istilah salam (السلم ) atau salaf (
السلف ), yakni segala bentuk transaksi
jual beli yang tertangguhkan.
_
Kehalalan jual beli mengacu pada prinsip dasar
suka-sama-suka untuk melakukan pertukaran yang dilakukan oleh dua pihak yang
bertransaksi. Baik off-line maupun on-line, prinsip tersebut berlaku
secara mutlak. Artinya, tidak boleh ada pihak yang dirugikan atau ‘berkeberatan’
di antara pihak-pihak yang bertransaksi, apakah karena sifat terkecoh atau
bahkan tertipu. Jual beli on-line dibangun di atas prinsip kepercayaan
yang notabene bersifat penilaian subyektif dan lebih terbuka untuk dicederai.
Bagaimana mengatasi hal tersebut, ternyata telah dijelaskan di dalam Al-Quran
sejak berabad-abad lalu sebelum munculna gadget atau perangkat dan
bentuk-bentuk transaksi on-line.
Dan menakjubkan, Al-Quran mengungkapkan tentang pedoman
transaksi seperti ini dalam ayat yang terpanjang di dalam Al-Quran, yang berbunyi:
وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ
صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ
وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ
تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا
تَكْتُبُوهَا ۗ [٢: ٢٨٢]
“... dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik
kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih
adil di sisi Allah dan lebih menguatkan (tanda bukti) persaksian dan lebih
dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu),
kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu,
maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya.” (QS.
Al-Baqarah/2: 282)
Menuliskan pada ayat ini adalah segala bentuk ihwal register
atau administrasi (pendokumenan) yang dapat dijadikan sebagai jaminan bagi
kedua belah pihak yang bertransaksi. Register tersebut harus diakui oleh kedua
belah pihak, difasilitasi oleh pihak yang berkompeten (pemerintah, lembaga
swasta atau kelembagaan lain yang memiliki kedudukan sah dalam hukum yang
berlaku). Penulisan tersebut hanya dapat diabaikan apabila transaksi bersifat
langsung (tunai dan saling bertatap muka).
Cara seperti ini dinilai lebih adil di sisi Allah, karena
memang dasar komitmen yang dibuat adalah kepercayaan yang secara prinsip
kembali kepada masing-masing pihak dalam hubungan dengan konsekwensi yang akan
datang dari Allah dan apa yang dihasilkan darinya adalah mengikis sifat saling
meragukan (baca: ketidakpercayaan) yang bisa jadi memicu banyak permasalahan
seperti prasangka buruk, gunjingan tidak baik, komentar-komentar yang buruk
atau informasi hoax yang terlontar untuk menjatuhkan pihak tertentu.
Dalam hal ini maka perlu diperhatikan apa yang
disyaratkan pada akad salam, bagi pihak atau material transaksi
yang tertangguhkan disyaratkan hal-hal berikut:
a.
Memiliki jaminan akan keberadaannya, sehingga jual-beli
tersebut tidak termasuk pada apa yang dikatakan Rasulullah s.a.w. dengan
istilah menjual sesuatu yang tidak ada pada penjual.
b.
Ukuran, spesifikasi dan sifat-sifatnya dapat diketahui
sehingga tidak akan tertukar dengan barang/materi yang lain
c.
Hendaklah penangguhan diketahui/ditetapkan masanya.
(Sumber: Sayid Sabiq, Fiqh as-Sunnah)
Sebagai kelengkapan dari transaksi tersebut, meskipun
tidak menjadi syarat, jaminan tersebut berupa tanda bukti tertulis yang dapat
mengantisipasi terjadinya hal-hal yang dapat merusak akad jual beli dan atau
mendzalimi satu sama lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!