Halal-Haram Bisnis Online

Pada prinsipnya jual beli/bisnis online tidaklah berbeda dengan jual beli secara umum, selain bahwa dalam jual beli online proses transaksi tidak dilakukan dengan tatap muka dan pertukarannya tidak secara langsung. Transaksi online dapat dikategorikan pada jenis transaksi yang di dalam syari’at dikenal dengan istilah salam (السلم ) atau salaf  ( السلف ), yakni segala bentuk transaksi jual beli yang tertangguhkan.
_
Kehalalan jual beli mengacu pada prinsip dasar suka-sama-suka untuk melakukan pertukaran yang dilakukan oleh dua pihak yang bertransaksi. Baik off-line maupun on-line, prinsip tersebut berlaku secara mutlak. Artinya, tidak boleh ada pihak yang dirugikan atau ‘berkeberatan’ di antara pihak-pihak yang bertransaksi, apakah karena sifat terkecoh atau bahkan tertipu. Jual beli on-line dibangun di atas prinsip kepercayaan yang notabene bersifat penilaian subyektif dan lebih terbuka untuk dicederai. Bagaimana mengatasi hal tersebut, ternyata telah dijelaskan di dalam Al-Quran sejak berabad-abad lalu sebelum munculna gadget atau perangkat dan bentuk-bentuk transaksi on-line.
Dan menakjubkan, Al-Quran mengungkapkan tentang pedoman transaksi seperti ini dalam  ayat yang terpanjang di dalam Al-Quran, yang berbunyi:

وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ [٢: ٢٨٢]
“... dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan (tanda bukti) persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya.” (QS. Al-Baqarah/2: 282)

Menuliskan pada ayat ini adalah segala bentuk ihwal register atau administrasi (pendokumenan) yang dapat dijadikan sebagai jaminan bagi kedua belah pihak yang bertransaksi. Register tersebut harus diakui oleh kedua belah pihak, difasilitasi oleh pihak yang berkompeten (pemerintah, lembaga swasta atau kelembagaan lain yang memiliki kedudukan sah dalam hukum yang berlaku). Penulisan tersebut hanya dapat diabaikan apabila transaksi bersifat langsung (tunai dan saling bertatap muka).
Cara seperti ini dinilai lebih adil di sisi Allah, karena memang dasar komitmen yang dibuat adalah kepercayaan yang secara prinsip kembali kepada masing-masing pihak dalam hubungan dengan konsekwensi yang akan datang dari Allah dan apa yang dihasilkan darinya adalah mengikis sifat saling meragukan (baca: ketidakpercayaan) yang bisa jadi memicu banyak permasalahan seperti prasangka buruk, gunjingan tidak baik, komentar-komentar yang buruk atau informasi hoax yang terlontar untuk menjatuhkan pihak tertentu.


Dalam hal ini maka perlu diperhatikan apa yang disyaratkan pada akad salam, bagi pihak atau material transaksi yang tertangguhkan disyaratkan hal-hal berikut:
a.       Memiliki jaminan akan keberadaannya, sehingga jual-beli tersebut tidak termasuk pada apa yang dikatakan Rasulullah s.a.w. dengan istilah menjual sesuatu yang tidak ada pada penjual.
b.      Ukuran, spesifikasi dan sifat-sifatnya dapat diketahui sehingga tidak akan tertukar dengan barang/materi yang lain
c.       Hendaklah penangguhan diketahui/ditetapkan masanya. (Sumber: Sayid Sabiq, Fiqh as-Sunnah)
Sebagai kelengkapan dari transaksi tersebut, meskipun tidak menjadi syarat, jaminan tersebut berupa tanda bukti tertulis yang dapat mengantisipasi terjadinya hal-hal yang dapat merusak akad jual beli dan atau mendzalimi satu sama lain.


Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!