Hukum Kain yang Menutup Mata Kaki (Isbal)

Istilah menutup mata kaki sering diterjemahkan dari kata isbal - musbil di dalam Bahasa Arab. Kata ini pada dasarnya berarti menjuntai kain atau pakaian sampai menyentuh jalan atau tanah, yang merupakan kebiasaan yang dilakukan orang untuk menyombongkan diri.
_

Di antara hadits-hadits Rasulullah s.a.w. yang menyebutkan kata tersebut:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ» قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا، قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ (رواه مسلم برقم ١٧١)
Hadits dari Abu Dzar, Nabi s.a.w. berkata: “Tiga (sifat) orang yang Allah tidak akan bercakap (karena murka) dengannya pada hari kiamat, tidak akan melihatnya dan tidak akan mensucikannya dan untuk mereka siksa yang pedih.” Maka Rasulullah s.a.w. membaca (ayat)-nya sampai tiga kali. Abu Dzar berkata, “sungguh naas dan meruginya. Siapakah mereka ya Rasulullah?” Rasulullah berkata, “orang yang menurunkan kainnya (di bawah mata kaki), yang suka mengungkit-ngungkit kebaikannya dan orang yang menjual dagangannya dengan sumpah dusta.” (Riwayat Muslim no. 171)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري برقم ٥٧٨٧)
Dari Abu Hurairah r.a., Nabi s.a.w. bersabda: “Kain yang diturunkan di bawah mata kaki, maka (orangnya) akan masuk neraka.” (Bukhari: 5787)

Imam Nawawi, dalam Syarahnya, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan menurunkan/menjuntaikan kain di bawah mata kaki (isbal) berlaku pada cara penggunaan kain sarung, gamis dan surban, yang hal itu tidak dibolehkan (haram) untuk melakukannya karena kesombongan. Apabila tidak didasari kesombongan maka hukumnya menjadi makruh. Hal ini didasarkan pada dzahir hadits yang menunjukkan pembatasan (taqyid) bahwa sifat isbal tersebut khusus atas orang yang melakukannya dengan sombong. Demikian juga Asy-Syafi’i, dalam hal ini memaknainya secara berbeda (bukan dalam pengertian mutlaq untuk setiap bentuk isbal atau pakaian panjang.
Imam Bukhari menempatkan bab tersendiri mengenai taqyid tersebut dengan judul “Orang yang Menjulurkan Pakaian Karena Sombong” dan mencantumkan hadits-hadits dengan taqyid tersebut, di antaranya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا (رواه البخاري: ٥٧٨٨ ومسلم: ٢٠٨٧)
Hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. berkata: “Allah tidak akan melihat pada hari kiamat kepada orang yang menjuntaikan kainnya dengan sombong.” (Riwayat Bukhari no. 5788 dan Muslim no. 2087)

Memaknai kata musbil (memanjangan kain di bawah mata kaki), terlebih dengan kaitan kedudukannya di akhirat sebagai penghuni neraka, tentu menyangkut hal yang sangat prinsip. Terlebih apabila memperhatikan hadits di atas (riwayat Muslim No. 171) sifat tersebut dirangkaikan dengan hal-hal yang sangat fatal, yakni orang yang suka mengungkit-ngungkit kebaikan (cenderung tidak ikhlas, syirik) dan yang bersumpah palsu.
_

Di dalam kaidah ilmu ushul fiqih, dapat juga diperhatikan bagaimana memaknai nash (dilalah an-nash) setidaknya ada empat pendekatan (yakni ‘ibarah, dilalah, isyarah dan iqtidha an-nash). Dengan memperhatikan hal-hal prinsip yang dirangkaikan dengan perilaku isbal, ungkapan hadits tersebut tidak dapat dimaknai dengan pendekatan harfiyah (‘ibarah an-nash), terlebih dengan adanya pembatasan (qayd; lih. Hadits Bukhari no. 5788), harus dipahami sebagai pengertian yang berbeda. Pembatasan mengenai adanya unsur kesombongan menunjukkan bahwa nash tersebut menunjukkan pada makna tertentu (isyarah an-nash) yang berkaitan dengan kelaziman hal tersebut.
Dengan memaknai isbal sebagai sikap sombong dapat dipahami keselarasannya dengan riwayat lain:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ (رواه مسلم)
“Tidak akan masuk surga orang yang didalam dirinya terdapat sebesar biji dzarrah (sekalipun) dari kesombongan.” (Riwayat Muslim)

Wallahu a’lam bish-shawwab.



Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!