Hari Jumat merupakan hari berkumpulnya kaum muslimin
untuk beribadah dan shalat yang memiliki keistimewaan (lih. Keutamaan Hari Jumat) tersendiri. Hari
Jumat oleh Rasulullah s.a.w. disebut sebagai salah satu hari raya bagi kaum
muslimin dan pada setiap pertemuan satu Jumat (pekan) merupakan kifarat dosa
bagi orang yang menunaikannya.
الْجُمُعَةُ إِلَى
الْجُمُعَةِ كَفَّارَةُ مَا بَيْنَهُمَا مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ (رواه ابن
ماجه عن ابي هريرة)
“Satu Jumat ke
Jumat lainnya merupakan kifarat dosa di antara keduanya selagi tidak dilakukan
dosa-dosa besar.” (Riwayat Ibnu Majah, dari Abu Hurairah)
_
Salah satu aktivitas yang sangat dianjurkan di hari Jumat
adalah mandi. Dalam ungkapan hadits berikut ini bahkan Rasulullah s.a.w.
mengungkapkan dengan istilah wajib dalam melakukannya:
الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ
عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ (رواه البخاري ومسلم
عن أبي سعيد الخدري)
“Mandi pada hari
Jumat itu wajib atas setiap orang baligh.” (Riwayat Bukhari, Muslim, dari Abu
Said Al-Khudriy)
Penggunaan kata wajib pada hadits di atas menunjukkan
penegasan (tawkid) pada anjuran mandi Jumat. Meskipun dzahir hadits sendiri
menggunakan kata wajib (secara zhahir), akan tetapi hal tersebut tidak
menunjukkan pada sifat perintah wajib yang dipertegas (hatm). Ketentuan hukum
wajib, adalah ketetapan mengenai sesuatu yang diperintahkan dengan penegasan
mutlak dan memiliki qarinah yang menegaskan kedudukan wajib tersebut seperti
hukum bathl atau dalam hal sebagai bentuk bersuci, tidak ada dalil yang
mensyaratkan mandi sebagai syarat dalam menunaikan shalat Jumat.
Rasulullah s.a.w. bersabad:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ،
ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ، فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ
وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ، وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا (رواه مسلم عن أبي هريرة)
“Barang siapa yang berwudhu dan ia
membaguskan wudhunya, kemudian ia menghadiri Jumat, mendengarkan dan tidak
berbicara (ketika khutbah), akan diampuni dosa-dosa di antara dua shalat Jumat
baginya ditambah dengan tiga haris (selainnya). Dan barang siapa yang mengusap
kerikil (yang menempel di kening), maka ia telah berbuat sia-sia.” (Riwayat
Muslim, dari Abu Hurairah)
Al-Qurthubi menjelaskan, bahwa ditetapkannya pahala
(ampunan) bagi orang yang hanya mencukupkan dengan wudhu untuk (shalat) Jumat, menunjukkan
bahwa wudhu saja telah mencukupinya. Maka dengan hadits inilah ia mendalilkan (istidlal)
bahwa hukum mandi Jumat adalah mustahab.
_
Atau, dapat juga diperhatikan riwayat hadits lain yang
menyebutkan bahwa Rasulullah s.a.w. berkata:
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
فَبِهَا وَنِعْمَتْ، وَمَنْ اغْتَسَلَ فَهُوَ أَفْضَلُ (رواه أحمد عن سمرة بن جندب؛ حسن لغيره)
“Barang siapa berwudhu pada hari
Jumat, maka itu cukup dan alangkah baiknnya ia. Barang siapa mandi maka itu
lebih utama.” (Riwayat Ahmad, dari Samurah bin Jundub – hasan lighairih)
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!