Hukum Mandi Jumat; Pembahasan Dalil

Hari Jumat merupakan hari berkumpulnya kaum muslimin untuk beribadah dan shalat yang memiliki keistimewaan (lih. Keutamaan Hari Jumat) tersendiri. Hari Jumat oleh Rasulullah s.a.w. disebut sebagai salah satu hari raya bagi kaum muslimin dan pada setiap pertemuan satu Jumat (pekan) merupakan kifarat dosa bagi orang yang menunaikannya.
الْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةُ مَا بَيْنَهُمَا مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ (رواه ابن ماجه عن ابي هريرة)
Satu Jumat ke Jumat lainnya merupakan kifarat dosa di antara keduanya selagi tidak dilakukan dosa-dosa besar.” (Riwayat Ibnu Majah, dari Abu Hurairah)
_
Salah satu aktivitas yang sangat dianjurkan di hari Jumat adalah mandi. Dalam ungkapan hadits berikut ini bahkan Rasulullah s.a.w. mengungkapkan dengan istilah wajib dalam melakukannya:
الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ (رواه البخاري ومسلم عن أبي سعيد الخدري)
 “Mandi pada hari Jumat itu wajib atas setiap orang baligh.” (Riwayat Bukhari, Muslim, dari Abu Said Al-Khudriy)
Penggunaan kata wajib pada hadits di atas menunjukkan penegasan (tawkid) pada anjuran mandi Jumat. Meskipun dzahir hadits sendiri menggunakan kata wajib (secara zhahir), akan tetapi hal tersebut tidak menunjukkan pada sifat perintah wajib yang dipertegas (hatm). Ketentuan hukum wajib, adalah ketetapan mengenai sesuatu yang diperintahkan dengan penegasan mutlak dan memiliki qarinah yang menegaskan kedudukan wajib tersebut seperti hukum bathl atau dalam hal sebagai bentuk bersuci, tidak ada dalil yang mensyaratkan mandi sebagai syarat dalam menunaikan shalat Jumat.
Rasulullah s.a.w. bersabad:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ، فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ، وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ  وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا (رواه مسلم عن أبي هريرة)
“Barang siapa yang berwudhu dan ia membaguskan wudhunya, kemudian ia menghadiri Jumat, mendengarkan dan tidak berbicara (ketika khutbah), akan diampuni dosa-dosa di antara dua shalat Jumat baginya ditambah dengan tiga haris (selainnya). Dan barang siapa yang mengusap kerikil (yang menempel di kening), maka ia telah berbuat sia-sia.” (Riwayat Muslim, dari Abu Hurairah)
Al-Qurthubi menjelaskan, bahwa ditetapkannya pahala (ampunan) bagi orang yang hanya mencukupkan dengan wudhu untuk (shalat) Jumat, menunjukkan bahwa wudhu saja telah mencukupinya. Maka dengan hadits inilah ia mendalilkan (istidlal) bahwa hukum mandi Jumat adalah mustahab.
_

Atau, dapat juga diperhatikan riwayat hadits lain yang menyebutkan bahwa Rasulullah s.a.w. berkata:
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ، وَمَنْ اغْتَسَلَ فَهُوَ أَفْضَلُ (رواه أحمد عن سمرة بن جندب؛ حسن لغيره)
“Barang siapa berwudhu pada hari Jumat, maka itu cukup dan alangkah baiknnya ia. Barang siapa mandi maka itu lebih utama.” (Riwayat Ahmad, dari Samurah bin Jundub – hasan lighairih)

Wallahu a’lam.
Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!