Ilmu Fikih merupakan salah satu cabang ilmu agama yang
banyak mendapat perhatian dan cukup populer di kalangan umat Islam. Kata fikih
secara harfiyah berarti memahami, mengerti akan sesuatu. Definisi ilmu fikih
adalah ilmu yang membahas tentang (penetapan) hukum-hukum syariat dengan
penyandaran atas dalil-dalilnya secara rinci. Obyek pembahasan ilmu fikih
adalah segala bentuk tindakan mukallaf pada sudut pandang ketetapan
syariat. Ilmu fikih mencakup empat kategori pokok, yaitu; ibadah, munakahah,
muamalah dan jinayat.
_
Ibadah mencakup segala bentuk tindakan penghambaan yang
berhubungan secara langsung dengan Allah SWT. Prinsip dasar dalam ibadah adalah
pelaksanaan segala bentuk perintah dan larangan yang dibebankan kepada manusia
dalam agama. Ibadah ditetapkan secara langsung melalui wahyu kepada Nabi
Muhammad s.a.w., baik dalam Al-Quran maupun Hadits. Dengan demikian, setelah
meninggalnya Rasulullah s.a.w. tidak ada ibadah lain yang diperintahkan dan
justru hal itu ditegaskan sebagai bentuk pengingkaran. Rasulullah s.a.w.
berkata:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا
لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ (البخاري،
رقم: ٢٦٩٧)
“Barang siapa yang mengada-ada dalam urusan kami (Islam),
maka hal itu adalah tertolak.” (Riwayat Bukhari no: 2697)
Di dalam riwayat-riwayat lain hal seperti itu diistilahkan
dengan ungkapan ‘menyampaikan suatu kebohongan atas nama Nabi s.a.w.’ dan
perbuatan demikian diancam dengan neraka.
Hukum syariat bersumber dari Allah. Penyandaran suatu
ketetapan hukum tanpa dalil (Al-Quran dan Sunnah) tidak dapat ditetapkan
sebagai ilmu fikih. Adapun dalam hal datangnya masalah-masalah yang tidak
secara jelas (sharih) ditetapkan hukumnya pada kedua sumber tersebut,
ketetapannya tetap harus mengacu dan tidak bertentangan dengan hukum-hukum yang
ditetapkan oleh syariat. Dalam hal ini para ulama menetapkan dasar-dasar lain
yang dapat dijadikan sebagai hukum, seperti ijma’ dan qiyas serta
metode-metode lain yang substansinya tetap mengacu pada ketetapan syariat yang
terdapat di dalam Al-Quran dan Sunnah.
_
Menguasai ilmu fiqih merupakan satu keutamaan bagi
seseorang karena dengannya ia dapat mengetahui apa yang harus dan tidak boleh
dilakukan, apa yang sebaiknya diutamakan dan ditinggalkan. Dengan mengetahui
hal-hal tersebut, yang kemudian membimbing segala tindakannya, seseorang akan
meraih kebaikan dan terhindar dari hal-hal yang buruk. Demikian itu karena
segala sesuatu yang ditetapkan oleh Allah menyangkut kebaikan bagi manusia dan
untuk menghindari hal-hal yang merugikannya.
.. وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ۚ وَلَوْ
شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ [٢: ٢٢٠]
“...dan Allah mengetahui apa yang dapat merusak dari yang
baik. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan
kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Baqarah/2: 220)
Dan diisyaratkan oleh Rasulullah s.a.w.,:
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا
يُفَقِّهُّ فِي الدِّينِ (رواه أحمد – صحيح)
“Orang yang dikehendaki Allah mendapatkan kebaikan,
niscaya ia akan dibuat-Nya memahami agama (Islam).” (Riwayat Ahmad – shahih)
Makasih ya penjelasannya sangat lengkap Jasa Pembuatan Website Toko Online serta layanan Jasa Pembuatan Website Penjualan Online dan
BalasHapusJasa Pembuatan Online Shop
Grosir Jilbab Murah - Jilbab Segi Empat Terbaru dan Jilbab Instan Terbaru serta Jasa Pembuatan Website Murah serta Buat Toko Online Murah