Metode Memahami Nash/Teks (Thariqah Dilalah an-Nash)

Pada suatu pelataran terdapat papan peringatan yang menghimbau agar tidak menginjak rumput. Dengan memperhatikan peringatan tersebut, tentu saja dapat dipahami bahwa hal itu tidak berarti seseorang boleh duduk, tiduran atau melakukan apa saja di atas rumput tersebut asal tidak menginjaknya.
_
Dengan menggunakan pendekatan yang tidak tepat,
pemahaman seperti dalam gambar bisa terjadi
Di dalam nash (sumber hukum) Syari’at terdapat berbagai bentuk pengungkapan yang dalam memahaminya tidak serta merta dapat dilakukan dengan pendekatan harfiah (tekstual) saja, melainkan memiliki kandungan makna khusus yang boleh jadi harus memperhatikan pertautan antar kata (gramatikal) atau bahkan secara kontekstual.
Maksud suatu nash merupakan satu ketentuan perundang-undangan yang harus diikuti sebagaimana kandungan nash tersebut dapat dipahami baik dari ungkapannya sendiri (ibarah), dengan spesifikasi tertentu/spesifik (isyarah), ihwal substansial (dilalah) atau apa yang identik/lazim dilekatkan meskipun tidak diungkapkan (iqtidha-i). Empat pendekatan ini disebut dengan metode pendalilan (thariq ad-dilalah) yang digunakan untuk memahami maksud dari nash yang akan berhubungan dengan hukum dan ketetapan mengenai suatu hal.
Pertama, ungkapan harfiah (عبارة النص);

المعنى الذي يتبادر فهمه من صيغته. والمراد بما يفهم من عبارة النص المعنى الذي يتبادر فهمه من صيغته. فدلالة العبارة: هي دلالة الصيغة على المعنى المتبادر فهمه منها، المقصود من سياقها؛ سواء أكان مقصودا من سياقها أصالة أوتبعا
yaitu maksud yang datang dari ungkapan setiap kata dan kalimat dengan makna aslinya (zhahir), seperti yang terdapat dalam firman Allah Ta’ala:

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا [٢: ٢٧٥]
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah/2: 275)

Pengertian yang terkandung dalam ayat tersebut antara lain bahwa jual beli tidak sama dengan riba; dan bahwa jual beli itu halal serta riba itu haram.

Kedua, ungkapan terbatas/lazim (إشارة النص).
المعنى الذي لا يتبادر فهمه من ألفاظه ولا يقصد من سياقه ولكنه معنى لازم للمعنى المتبادر من ألفاظه، فهو مدلول اللفظ بطريق الالتزام. وقد يكون وجه التلازم ظاهرا، وقد يكون خفيا، يحتاج فهمه إلى دقة نظر ومزيد تفكير.
Yaitu makna yang tidak muncul begitu saja dari arti harfiah lafazhnya atau dari ungkapan gramatik (siyaq), akan tetapi mengacu pada makna tertentu yang melekat/lazim padanya. Contoh:

لِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَاناً 
[٥٩: ٨]
“Bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya ...” (Al-Hasyr/59: 8)

Ketiga, ungkapan substantif (دلالة النص ).
المعنى الذي يفهم من روحه ومعقوله. فإذا كان النص تدل عبارته على حكم في واقعه لعلة ووجدت واقعة أخرى تساوي هذه الواقعة في علة الحكم أو هي أولى منها، وهذه المساواة أو الأولوية تتبادر إلى الفهم بمجرد فهم اللغة من غير حاجة إلى اجتهاد أو قياس، فإنه يفهم لغة أن النص يتناول الواقعين.
Yaitu makna yang dapat dipahami dari ruh/substansi atau definitif. Apabila terdapat satu ilat hukum yang sama atau lebih mendalam, maka kesamaan ilat tersebut akan menempatkan hukum pada sesuatu yang lain tanpa harus melalui ijtihad atau qiyas akan tetapi ditetapkan bahwa nash tersebut mencakup keduanya, seperti ilat mengenai ihwal menyakiti pada ayat berikut:

فَلاَ تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ [١٧: ٢٣]
“maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’!” (Al-Isra/17: 23)
_

Keempat, ungkapan identik/kelaziman ( اقتضاء النص ).
المعني الذي لا يستقيم الكلام إلا بتقديره، فصيغة النص ليس فيها لفظ يدل عليه ولكن صحتها واستقامة معناها تقتضيه، أو صدقها ومطابقتها للواقع تقتضيه
Yaitu makna yang tidak dapat dipahami dari suatu ungkapan melainkan dengan ‘memperkirakan’ hal yang identik/melekat dengannya yang tidak diungkapkan di dalam nash. Contohnya seperti maksud menikahi untuk hal-hal yang diharamkan pada ayat berikut:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ [٤: ٢٣]
“Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian dan anak-anak perempuan kalian ...” (An-Nisa/4: 23)

Sumber: Abdul Wahab Al-Khallaf, Ilmu Ushul al-Fiqh





Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!