Syaikh Abdul Wahab
Khalaf mendefinisikan ijtihad sebagai:
بذل الجهد للوصول إلى الحكم الشرعي من دليل تفصيلي من
الأدلة الشرعية
“Mencurahkan
upaya (daya pikir) untuk dapat sampai (memahami) ketetapan hukum syari’ah dari
dalil yang terperinci dan dalil-dalil syar’i.”
_
Apa yang tersirat dari
pengertian tersebut adalah adanya hukum syar’i yang sudah ditetapkan tanpa
harus bersusah payah untuk memahaminya seperti wajibnya shalat, haramnya daging
babi, perjudian, perzinahan, riba dan lain-lain sebagainya. Penyandaran satu
ketentuan (dilalah) dari dalil (Al-Quran dan Sunnah) mengenai
hukum hal-hal tersebut tidak menuntut adanya upaya keras untuk mencurahkan daya
pikir (ijtihad) untuk memahaminya karena dilalah hukumnya cukup jelas,
seperti adanya ungkapan fardhu, wajib, haram, dan lain-lain yang
diungkapkan langsung secara jelas (sharih) dan tidak mengandung takwil.
Jika tidak demikian, maka dapat dilakukan dengan ijtihad.
Satu kaidah Ushul Fiqh
menyebutkan:
لا مساغ للإجتهاد فيما فيه نص صريح قطعي
“Tidak
ada tempat untuk ijtihad bagi ketetapan syar’i yang memiliki dalil sharih
dan qath’i.”
Al-Khalaf menjelaskan,
apabila dalam menetapkan hukum suatu hal terdapat dalil zhanni baik
secara penukilan (wurud) maupun dari sudut pandang pendalilan (dilalah),
atau salah satunya yang zhanni, maka padanya dapat dilakukan ijtihad.
Qath’iy al-wurud hanya berlaku
pada Al-Quran dan hadits mutawatir. Secara penisbatan (penukilan/riwayat)
hadits masyhur dinilai hanya qath’i di tingkat shahabat saja dan
hadits ahad dinilai zhanni. Adapun konsep dasar qath’iy
ad-dilalah dapat diberlakukan pada dalil yang tidak mengandung makna lain (takwil
/konotasi).
Dengan memperhatikan hal
tersebut, maka tidak serta merta suatu interpretasi hukum dapat dinilai sebagai
ijtihad yang dijanjikan akan mendapat satu pahala kebaikan apabila ternyata
keliru. Selain dengan memperhatikan latar belakang kapasitas orang yang
berijtihad (ahliyah), apabila suatu interpretasi hukum dilakukan atas
hukum syar’i yang memiliki dalil sharih-qath’i baik secara pendalilan (dilalah)
maupun nisbatnya (wurud), hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai
ijtihad dan bahkan bisa bertentangan dengan hukum syar’i.
_
Bagi seorang mujtahid
wajib untuk beramal dengan hasil ijtihadnya dan dalam menyampaikan fatwanya
meskipun hal tersebut dibangun di atas dilalah/nisbat zhanni,
karena hal itu dapat dinilai sebagai hukum Allah dari sudut pandang prasangka
yang lebih kuat (azh-zhanniy al-rajih). Akan tetapi, meskipun demikian,
secara prinsip tidak ada kewajiban untuk mengikuti (taqlid) pada
pendapat tersebut karena hujjah seorang manusia setelah Rasulullah s.a.w.
bukan merupakan hujjah yang wajib untuk diikuti karena tidak ma’shum.
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!