Tidak Dibenarkan Berijtihad atas Hukum dengan Dalil Sharih dan Qath’i

Syaikh Abdul Wahab Khalaf mendefinisikan ijtihad sebagai:
بذل الجهد للوصول إلى الحكم الشرعي من دليل تفصيلي من الأدلة الشرعية
“Mencurahkan upaya (daya pikir) untuk dapat sampai (memahami) ketetapan hukum syari’ah dari dalil yang terperinci dan dalil-dalil syar’i.”
_

Apa yang tersirat dari pengertian tersebut adalah adanya hukum syar’i yang sudah ditetapkan tanpa harus bersusah payah untuk memahaminya seperti wajibnya shalat, haramnya daging babi, perjudian, perzinahan, riba dan lain-lain sebagainya. Penyandaran satu ketentuan (dilalah) dari dalil (Al-Quran dan Sunnah) mengenai hukum hal-hal tersebut tidak menuntut adanya upaya keras untuk mencurahkan daya pikir (ijtihad) untuk memahaminya karena dilalah hukumnya cukup jelas, seperti adanya ungkapan fardhu, wajib, haram, dan lain-lain yang diungkapkan langsung secara jelas (sharih) dan tidak mengandung takwil. Jika tidak demikian, maka dapat dilakukan dengan ijtihad.
Satu kaidah Ushul Fiqh menyebutkan:
لا مساغ للإجتهاد فيما فيه نص صريح قطعي
“Tidak ada tempat untuk ijtihad bagi ketetapan syar’i yang memiliki dalil sharih dan qath’i.”
Al-Khalaf menjelaskan, apabila dalam menetapkan hukum suatu hal terdapat dalil zhanni baik secara penukilan (wurud) maupun dari sudut pandang pendalilan (dilalah), atau salah satunya yang zhanni, maka padanya dapat dilakukan ijtihad.
Qath’iy al-wurud hanya berlaku pada Al-Quran dan hadits mutawatir. Secara penisbatan (penukilan/riwayat) hadits masyhur dinilai hanya qath’i di tingkat shahabat saja dan hadits ahad dinilai zhanni. Adapun konsep dasar qath’iy ad-dilalah dapat diberlakukan pada dalil yang tidak mengandung makna lain (takwil /konotasi).
Dengan memperhatikan hal tersebut, maka tidak serta merta suatu interpretasi hukum dapat dinilai sebagai ijtihad yang dijanjikan akan mendapat satu pahala kebaikan apabila ternyata keliru. Selain dengan memperhatikan latar belakang kapasitas orang yang berijtihad (ahliyah), apabila suatu interpretasi hukum dilakukan atas hukum syar’i yang memiliki dalil sharih-qath’i baik secara pendalilan (dilalah) maupun nisbatnya (wurud), hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai ijtihad dan bahkan bisa bertentangan dengan hukum syar’i.
_
Bagi seorang mujtahid wajib untuk beramal dengan hasil ijtihadnya dan dalam menyampaikan fatwanya meskipun hal tersebut dibangun di atas dilalah/nisbat zhanni, karena hal itu dapat dinilai sebagai hukum Allah dari sudut pandang prasangka yang lebih kuat (azh-zhanniy al-rajih). Akan tetapi, meskipun demikian, secara prinsip tidak ada kewajiban untuk mengikuti (taqlid) pada pendapat tersebut karena hujjah seorang manusia setelah Rasulullah s.a.w. bukan merupakan hujjah yang wajib untuk diikuti karena tidak ma’shum.
Wallahu a’lam.
Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!