Sadd adz-Dzara-i’


سدّ الذرائع

Kebolehan adalah hukum asal segala sesuatu, sepanjang tidak ada larangan syar’i mengenai sesuatu tersebut. Sebagai konteks pembahasan tentu banyak sekali urusan yang tidak ada larangannya di dalam hukum syari’ah (Quran dan Sunnah) secara langsung.
_
Istilah Sadd Adz-Dzara-i’ ( سدّ الذرائع ) secara bahasa berarti mengarahkan sesuatu yang menjadi perantara (pada tujuannya). Di dalam Ilmu Ushul Fiqh, terdapat kaidah:
الوسائلُ لها حُكمُ المقاصِدِ (تيسير علم أصول الفقه)
Washilah-washilah (perantara) yang baginya berlaku hukum yang dimaksudkan dengannya.”
الوسيلةُ الموصِلةُ إلى الشَّيءِ الممنوعِ المشتملِ على مفسدَةٍ، أو المشروعِ المشتمل على مصلحةٍ
“Satu perantara yang dengannya dapat menyampaikan pada sesuatu yang terlarang yang mengandung mafsadah atau (sesuatu yang) disyari’atkan yang mencakup pada satu maslahat.” (Abdullah bin Yusuf Al-Judai’, h. 203)
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa wasilah  terdiri dari dua kategori, yakni sesuai syari’at (masyru’) dan yang terlarang (mamnu’). Wasilah tersebut disyari’atkan (sesuai dengan syari’at) ketika dengannya seseorang dapat sampai pada sesuatu yang diperintahkan secara syar’i dan atau ketika suatu hukum syar’i tergantung pada keberadaannya, contohnya seperti perjalanan untuk menghadiri shalat jum’ah menempatkan hukum perjalanan tersebut sama dengan hukum tujuan dari perjalanannya.
Akan tetapi secara umum ungkapan dzari’ah cenderung digunakan untuk hal-hal yang mengarah pada perbuatan terlarang sehingga aplikasi kaidah ini identik dengan washilah/perantara yang berimplikasi mafsadat. Oleh karena itu para ahli ushul juga mendefinisikannya sebagai:
المسألة الَّتي ظاهرُهَا الإباحَةُ ويُتوصلُ بها إلى فعل محظورٍ
“Suatu perkara yang zhahir-nya dibolehkan akan tetapi hal itu mengantarkan pada perkara terlarang.”
Kaidah ini tidak berlaku pada perkara yang secara umum jarang terjadi atau tidak selalu mengarah pada perbuatan terlarang. Seperti menjual cangkir/gelas yang cangkir atau gelas tersebut dapat digunakan untuk minum arak. Sadd adz-dzara-i’ berlaku pada dua kondisi berikut:
 Pertama, apabila secara umum (ghalib) selalu mengarah pada perbuatan terlarang, seperti menjual pedang di saat terjadi huru-hara.
Kedua, suatu upaya mengecoh (tipu muslihat) yang dimaksudkan untuk mengalihkan dari perkara yang diharamkan yang ada di baliknya. Seperti menjual sesuatu dengan model (sampeling) yang baik untuk mendapatkan keuntungan secara ribawi (yakni dengan menjual barang sejenis tapi dengan kualitas di bawah model pada transaksinya).
_
Dalam hal berhujjah (istidlal) dengan sadd adz-dzara-i’, para ulama berbeda pendapat. Ulama Syafi’iyyah, Hanafiyyah dan zhahiri tidak menempatkannya sebagai dalil, sepanjang tidak ada dalil syar’i yang secara nyata melarang hal tersebut. Para ulama Hanbali dan Maliki menilai bahwa sadd adz-dzara-i’ merupakan dalil dalam hukum syar’i, dengan pertimbangan bahwa syari’at senantiasa menjaga hukum-hukumnya dengan menjauhkan hal-hal yang dapat mengarah pada hukum tersebut seperti diharamkannya perzinahan beserta hal-hal yang dapat mengarahkan pada perzinahan.
Al-Judai’ mengatakan, dalam hal mempertemukan beda pendapat dalam beristidlal dengan sadd adz-dzara-i’, madzhab dengan pendapat yang pertama dalam menentukan hukum-hukum yang menjadi perantara akan satu pokok obyek hukum (mahkum fiih), adalah dengan menggunakan metode istidlal lain selain dengan sadd adz-dzara-i’.

Artikel ini disarikan dari Taysir Ilm Ushul Fiqh karya Abdullah bin Yusuf Al-Judai'
Wallaahu a’lam


Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!