سدّ الذرائع
Kebolehan adalah hukum asal
segala sesuatu, sepanjang tidak ada larangan syar’i mengenai sesuatu tersebut. Sebagai
konteks pembahasan tentu banyak sekali urusan yang tidak ada larangannya di
dalam hukum syari’ah (Quran dan Sunnah) secara langsung.
_
Istilah Sadd Adz-Dzara-i’ ( سدّ الذرائع ) secara bahasa berarti mengarahkan
sesuatu yang menjadi perantara (pada tujuannya). Di dalam Ilmu Ushul Fiqh, terdapat
kaidah:
الوسائلُ لها حُكمُ المقاصِدِ (تيسير علم أصول الفقه)
“Washilah-washilah
(perantara) yang baginya berlaku hukum yang dimaksudkan dengannya.”
الوسيلةُ
الموصِلةُ إلى الشَّيءِ الممنوعِ المشتملِ على مفسدَةٍ، أو المشروعِ المشتمل على
مصلحةٍ
“Satu perantara yang dengannya
dapat menyampaikan pada sesuatu yang terlarang yang mengandung mafsadah
atau (sesuatu yang) disyari’atkan yang mencakup pada satu maslahat.” (Abdullah
bin Yusuf Al-Judai’, h. 203)
Dari pengertian tersebut dapat
dipahami bahwa wasilah terdiri
dari dua kategori, yakni sesuai syari’at (masyru’) dan yang terlarang (mamnu’).
Wasilah tersebut disyari’atkan (sesuai dengan syari’at) ketika dengannya
seseorang dapat sampai pada sesuatu yang diperintahkan secara syar’i dan atau ketika
suatu hukum syar’i tergantung pada keberadaannya, contohnya seperti perjalanan
untuk menghadiri shalat jum’ah menempatkan hukum perjalanan tersebut sama
dengan hukum tujuan dari perjalanannya.
Akan tetapi secara umum ungkapan dzari’ah
cenderung digunakan untuk hal-hal yang mengarah pada perbuatan terlarang sehingga
aplikasi kaidah ini identik dengan washilah/perantara yang berimplikasi mafsadat.
Oleh karena itu para ahli ushul juga mendefinisikannya sebagai:
المسألة الَّتي
ظاهرُهَا الإباحَةُ ويُتوصلُ بها إلى فعل محظورٍ
“Suatu
perkara yang zhahir-nya dibolehkan akan tetapi hal itu mengantarkan pada
perkara terlarang.”
Kaidah ini tidak berlaku pada
perkara yang secara umum jarang terjadi atau tidak selalu mengarah pada
perbuatan terlarang. Seperti menjual cangkir/gelas yang cangkir atau gelas
tersebut dapat digunakan untuk minum arak. Sadd adz-dzara-i’ berlaku
pada dua kondisi berikut:
Pertama, apabila secara umum (ghalib)
selalu mengarah pada perbuatan terlarang, seperti menjual pedang di saat
terjadi huru-hara.
Kedua, suatu upaya mengecoh (tipu
muslihat) yang dimaksudkan untuk mengalihkan dari perkara yang diharamkan yang
ada di baliknya. Seperti menjual sesuatu dengan model (sampeling) yang baik
untuk mendapatkan keuntungan secara ribawi (yakni dengan menjual barang sejenis
tapi dengan kualitas di bawah model pada transaksinya).
_
Dalam hal berhujjah (istidlal)
dengan sadd adz-dzara-i’, para ulama berbeda pendapat. Ulama Syafi’iyyah,
Hanafiyyah dan zhahiri tidak menempatkannya sebagai dalil, sepanjang tidak ada
dalil syar’i yang secara nyata melarang hal tersebut. Para ulama Hanbali dan
Maliki menilai bahwa sadd adz-dzara-i’ merupakan dalil dalam hukum syar’i,
dengan pertimbangan bahwa syari’at senantiasa menjaga hukum-hukumnya dengan
menjauhkan hal-hal yang dapat mengarah pada hukum tersebut seperti
diharamkannya perzinahan beserta hal-hal yang dapat mengarahkan pada
perzinahan.
Al-Judai’ mengatakan, dalam hal
mempertemukan beda pendapat dalam beristidlal dengan sadd adz-dzara-i’, madzhab
dengan pendapat yang pertama dalam menentukan hukum-hukum yang menjadi
perantara akan satu pokok obyek hukum (mahkum fiih), adalah dengan
menggunakan metode istidlal lain selain dengan sadd adz-dzara-i’.
Artikel ini disarikan dari Taysir Ilm Ushul Fiqh karya Abdullah bin Yusuf Al-Judai'
Wallaahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!