Rukhshah (untuk Berbuka) dalam Berpuasa


Puasa (shaum) boleh jadi dipenuhi seseorang dengan susah payah. Rasa haus dan lapar, sebagai contoh, tentu bukan sesuatu yang dapat selalu dihadapi dengan mudah. Akan tetapi kepayahan dalam berpuasa bukanlah ukuran yang akan menentukan kadar (kualitas) puasa seseorang. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا [٤: ٢٩]
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa/4: 29)
_
Al-Qurtubi menjelaskan bahwa larangan tersebut, selain pada pengertian (takwil) awal sebagai tindakan saling membunuh satu sama lain, juga mencakup segala bentuk perbuatan yang dapat merugikan atau mencelakakan diri sendiri.
Dalam menunaikan puasa ada kondisi tertentu yang boleh jadi justru mengakibatkan sesuatu yang merugikan seperti gangguan kesehatan atau madharat lain yang dapat ditimbulkannya. Secara sharih di dalam Al-Quran ditegaskan mengenai dua kondisi yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, yaitu keadaan sakit atau dalam perjalanan.
At-Tuwaijiri menjelaskan bahwa ada tiga kategori sakit dalam kaitan dengan pelaksanaan puasa, yaitu: Pertama, sakit ringan. Yaitu sakit yang dengan berpuasa tidak berpengaruh pada sakit tersebut pada keadaan sakit tersebut seperti salesma/pilek, sakit kepala ringan dan lain-lain. Untuk sakit yang seperti ini tidak diperkenankan bagi seseorang untuk berbuka.
Kedua, sakit yang dapat bertambah parah apabila seseorang melaksanakan puasa atau menjadi susah sembuh karenanya dan puasa itu sendiri cukup memberatkan untuk ditunaikan. Untuk sakit seperti ini dibolehkan (rukhshah/mustahab) bagi seseorang tidak berpuasa/berbuka dan makruh baginya untuk berpuasa.
Ketiga, sakit yang puasanya cukup memberatkan baginya dan dapat menyebabkan hal yang membahayakan dirinya. Untuk kondisi sakit seperti ini wajib baginya untuk berbuka.
Demikian pula menyangkut perjalanan dalam kaitan dengan puasa terdapat tiga kategori; Pertama, bahwa puasa cukup memberatkan baginya dan puasa dapat menghalanginya (kepayahan) dalam berbuat kebajikan, maka berbuka lebih utama baginya daripada berpuasa.
Suatu kali Rasulullah s.a.w. ada dalam perjalanan dan mendapat keadaan hiruk pikuk/berdesakan dan seseorang bernaung di antaranya (dari terik matahari). Rasulullah s.a.w. bertanya kenapa, para shahabat menjelaskan bahwa orang tersebut sedang berpuasa. Rasulullah s.a.w. kemudian mengatakan:

لَيْسَ مِنَ البِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ (متفق عليه، عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما)
“Tidaklah termasuk hal baik orang yang berpuasa di dalam perjalanan.” (Riwayat Bukhari Muslim, dari Jabir bin Abdullah r.a.)

Kedua, apabila puasa dapat mengakibatkan madharat yang sangat besar atau mencelakakan, maka wajib untuk berbuka.
Ketiga, apabila puasa tidak begitu memberatkan dan tidak pula menghalangi seseorang untuk berbuat baik, maka berpuasa lebih utama baginya daripada berbuka.
_
Allah menyediakan rukhshah bukan berarti bahwa ibadah begitu mudah untuk diabaikan. Rukhshah ditetapkan agar seorang hamba selalu mendapatkan kelapangan dan bukan kesusahan dalam beribadah. Seorang shahabat pernah bertanya kepada Rasulullah s.a.w. bahwa ia masih cukup kuat (tidak kepayahan) untuk tetap berpuasa dalam perjalanan, apakah hal itu berdosa. Rasulullah s.a.w. mengatakan:

هِيَ رُخْصَةٌ مِنَ اللهِ، فَمَنْ أخَذَ بِهَا فَحَسَنٌ، وَمَنْ أحَبَّ أنْ يَصُومَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ  
(متفق عليه، عن حمزة بن عمرو الأسلامي)
“Ia adalah satu keringanan dari Allah. Maka barangsiapa mengambil (rukhshah)-nya maka itu adalah baik. Dan barangsiapa tidak mengambilnya maka ia tidak berdosa.” (Riwayat Bukhari-Muslim, dari Hamzah bin ‘Amr Al-Aslami)



Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!