Puasa (shaum) boleh jadi
dipenuhi seseorang dengan susah payah. Rasa haus dan lapar, sebagai contoh,
tentu bukan sesuatu yang dapat selalu dihadapi dengan mudah. Akan tetapi
kepayahan dalam berpuasa bukanlah ukuran yang akan menentukan kadar (kualitas) puasa
seseorang. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا [٤: ٢٩]
“Dan janganlah kamu
membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
(An-Nisa/4: 29)
_
Al-Qurtubi menjelaskan
bahwa larangan tersebut, selain pada pengertian (takwil) awal sebagai tindakan
saling membunuh satu sama lain, juga mencakup segala bentuk perbuatan yang
dapat merugikan atau mencelakakan diri sendiri.
Dalam menunaikan puasa
ada kondisi tertentu yang boleh jadi justru mengakibatkan sesuatu yang
merugikan seperti gangguan kesehatan atau madharat lain yang dapat
ditimbulkannya. Secara sharih di dalam Al-Quran ditegaskan mengenai dua
kondisi yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, yaitu keadaan sakit
atau dalam perjalanan.
At-Tuwaijiri menjelaskan
bahwa ada tiga kategori sakit dalam kaitan dengan pelaksanaan puasa, yaitu: Pertama, sakit ringan. Yaitu
sakit yang dengan berpuasa tidak berpengaruh pada sakit tersebut pada keadaan
sakit tersebut seperti salesma/pilek, sakit kepala ringan dan lain-lain. Untuk
sakit yang seperti ini tidak diperkenankan bagi seseorang untuk berbuka.
Kedua, sakit yang dapat
bertambah parah apabila seseorang melaksanakan puasa atau menjadi susah sembuh
karenanya dan puasa itu sendiri cukup memberatkan untuk ditunaikan. Untuk sakit
seperti ini dibolehkan (rukhshah/mustahab) bagi seseorang tidak
berpuasa/berbuka dan makruh baginya untuk berpuasa.
Ketiga, sakit yang puasanya
cukup memberatkan baginya dan dapat menyebabkan hal yang membahayakan dirinya. Untuk
kondisi sakit seperti ini wajib baginya untuk berbuka.
Demikian pula menyangkut
perjalanan dalam kaitan dengan puasa terdapat tiga kategori; Pertama,
bahwa puasa cukup memberatkan baginya dan puasa dapat menghalanginya (kepayahan)
dalam berbuat kebajikan, maka berbuka lebih utama baginya daripada berpuasa.
Suatu kali Rasulullah
s.a.w. ada dalam perjalanan dan mendapat keadaan hiruk pikuk/berdesakan dan
seseorang bernaung di antaranya (dari terik matahari). Rasulullah s.a.w.
bertanya kenapa, para shahabat menjelaskan bahwa orang tersebut sedang
berpuasa. Rasulullah s.a.w. kemudian mengatakan:
لَيْسَ مِنَ البِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ (متفق عليه،
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما)
“Tidaklah
termasuk hal baik orang yang berpuasa di dalam perjalanan.” (Riwayat Bukhari
Muslim, dari Jabir bin Abdullah r.a.)
Kedua, apabila puasa dapat
mengakibatkan madharat yang sangat besar atau mencelakakan, maka wajib untuk
berbuka.
Ketiga, apabila puasa
tidak begitu memberatkan dan tidak pula menghalangi seseorang untuk berbuat
baik, maka berpuasa lebih utama baginya daripada berbuka.
_
Allah menyediakan
rukhshah bukan berarti bahwa ibadah begitu mudah untuk diabaikan. Rukhshah ditetapkan
agar seorang hamba selalu mendapatkan kelapangan dan bukan kesusahan dalam
beribadah. Seorang shahabat pernah bertanya kepada Rasulullah s.a.w. bahwa ia
masih cukup kuat (tidak kepayahan) untuk tetap berpuasa dalam perjalanan,
apakah hal itu berdosa. Rasulullah s.a.w. mengatakan:
هِيَ رُخْصَةٌ مِنَ اللهِ، فَمَنْ أخَذَ بِهَا فَحَسَنٌ،
وَمَنْ أحَبَّ أنْ يَصُومَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ
(متفق عليه، عن حمزة بن عمرو الأسلامي)
“Ia adalah satu
keringanan dari Allah. Maka barangsiapa mengambil (rukhshah)-nya maka itu adalah
baik. Dan barangsiapa tidak mengambilnya maka ia tidak berdosa.” (Riwayat
Bukhari-Muslim, dari Hamzah bin ‘Amr Al-Aslami)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!