Setiap anak manusia dilahirkan dalam dengan fitrah akan
tetapi sayangnya kedua orang tuanya justru bisa menjauhkannya dari fitrah tersebut.
Demikian dikatakan oleh Rasulullah s.a.w. yang diriwayatkan dari Abu Hurairah
r.a yang ketika menyampaikan perkataan hadits tersebut beliau membacakan ayat:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللَّهِ
الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ
الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ [٣٠: ٣٠]
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan
lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan
manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah)
agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui,” (QS Ar-Rum/30: 30)
_
Yang dimaksud dengan fitrah yaitu agama Allah (Al-Islam).
Dua hal mendasar yang setidaknya dapat dipahami dari ayat tersebut yaitu bahwa
setiap anak yang dilahirkan dalam keadaan Islam (dalam riwayat lain disebutkan
beragama hanif). Dan yang kedua adalah bahwa apa yang menjadi fitrah-nya
tidak dapat tergantikan oleh yang lain. Hal ini dapat dipahami secara luas,
yakni bahwa dalam arti berketuhanan maka sang anak sejatinya hanya diciptakan
untuk mengesakan Allah; dalam peribadatan adalah bahwa apapun ibadah yang
dilakukannya itu hanya ibadah yang telah digariskan Allah dalam syari’at Islam;
atau dalam pengertian umum ia sejatinya hanya dapat ‘hidup’ dalam keadaan
Islam.
Dalam kaitan dengan satu hari besar Islam di setiap habis
Ramadhan, Idul Fitri, kata ‘fitri’ banyak yang memaknainya sebagai fitrah
sehingga Idul Fitri kemudian dimaknai sebagai kembalinya kepada kesucian atau fitrah.
Itu diungkapkan sebagai keadaan suci bersih seperti baru dilahirkan. Adapun
jika dikembalikan kepada makna fitrah itu sendiri, pemaknaan tersebut
juga pasti akan menempatkan seseorang pada keislaman yang benar-benar Islamnya.
Sedangkan apa yang dituturkan oleh Rasulullah s.a.w. mengenai hari Idul
Fitri (Lebaran) salah satunya adalah:
الْفِطْرُ يَوْمَ
تُفْطِرُونَ ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ (رواه ابن ماجه
وأبو داود والترمذي)
“(Hari Raya) Fitri itu adalah hari engkau berbuka (makan-makan), dan (Hari
Raya) Adha adalah hari kalian menyembelih. (Riwayat Ibnu Majah, Abu Daud dan
Tirmidzi)
Penggunaan kata fitr ( الفطر
) oleh Rasulullah s.a.w. selain untuk hari raya juga digunakan untuk berbuka
puasa dan salah satu zakat (yakni yang populer disebut zakat fitrah) dan
itupun sebagai nisbat kepada Idul Fitri sendiri. Dalam memaknai Idul
Fitri, terlebih untuk memaknainya sebagai makna hakiki, sulit untuk dapat
dipahami sebagai keadaan kembalinya seseorang kepada keadaan fitrah baik
secara kebahasaan maupun nisbat pewahyuan (Al-Quran dan Sunnah). Keadaan fitrah
sendiri bukan sesuatu yang bersifat ruhiyah sehingga pemahaman atau
pemaknaan mengenai hal itu merupakan ranah i’tiqadiyah yang harus dapat
dipertanggungjawabkan secara naqli.
Adapun pengertian fitrah yang disebutkan dalam ayat di atas atau
hadits-hadits yang memiliki makna sebagai agama (Islam dan agama hanif),
di dalam Al-Quran digunakan kata fitrat ( فِطْرَت lih. QS 30: 30). Sedangkan di
dalam hadits selalu menggunakan kata fitrah ( الفطرة
), sebagaimana Rasulullah s.a.w. mengungkapkannya tentang sunnah dalam
memelihara anggota badan seperti memotong kuku, menggosok gigi,
khitan, memanjangkan janggut dan mencukur bagian rambut tertentu.
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ - أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ -
الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبِطِ،
وَقَصُّ الشَّارِبِ (رواه البخاري
ومسلم، عن أبي هريرة)
“Fitrah itu ada lima, (atau dikatakan) lima hal dari fitrah; khitan, mencukur rambut
kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur kumis.” (Riwayat
Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.)
Ungkapan fitrah di dalam hadits Rasulullah s.a.w. selain digunakan
pada hadits-hadits tentang keadaan bayi yang baru dilahirkan juga digunakan
untuk orang yang membaca doa tertentu sebelum tidur yang disebutkan bahwa jika
ia mati dalam tidurnya ia mati dalam keadaan fitrah.
_
Dengan demikian, sebagaimana Rasulullah s.a.w. mengungkapkan Idul Fitri
tidak dengan ungkapan idul fitrah, Hari Raya (Idul) Fitri cukup dimaknai
sebagai hari untuk makan-makan (bersuka cita), hari berbuka – yang karenanya
diharamkan berpuasa. Untuk apa suka cita tersebut, maka itu adalah suka cita
yang dijanjikan Allah SWT bagi orang yang berpuasa dan suka cita yang harus
dirasakan oleh umat secara keseluruhan – yang kaya, miskin, dewasa, anak-anak,
laki-laki, perempuan dan bahkan perempuan yang sedang berhalangan (haidh)
diperintahkan agar tidak tertinggal dalam berkumpul di hari tersebut dan apa
yang dapat dipahami pada syari’at zakat fitri.
Wallaahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!