Apakah shalat istikharah untuk menentukan pilihan dalam
Pemilihan Umum harus dilakukan sebelum memilih atau boleh setelahnya?
Ada pandangan yang memaknai shalat istikharah sebagai
cara untuk mendapatkan petunjuk dalam menentukan pilihan sulit sehingga
seringkali dikaitkan dengan pertanda yang didapatkan yang salah satunya adalah
melalui mimpi. Dari pandangan tersebut kemudian banyak dipahami orang bahwa
shalat istikharah harus dilakukan sebelum tidur.
Pedoman dalam shalat istikharah dapat kita jumpai dari
ungkapan Rasulullah s.a.w.:
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ،
فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفَرِيضَةِ (رواه البخاري)
“Apabila seorang dari kalian
berkehendak akan (melakukan) satu urusan, hendaklah ia shalat dua raka’at di
luar shalat fardhu.”
Kata “ همّ ” artinya berniat, menghendaki dan membuat keputusan/ber-‘azam
(lih. Ibnu Manzhur, Lisanul Arab). Tidak sedikit orang salah paham dalam
kaitan dengan istikharah yang menganggap bahwa istikharah dilakukan untuk
urusan yang sulit dan atau membingungkan karena sebenarnya shalat istikharah
dilakukan setelah seseorang mantap dengan pilihan, keputusan, rencana yang
dibuatnya.
Shalat istikharah merupakan pengukuhan sikap tawakkal
kepada Allah SWT. Hal tersebut dapat dipahami dari do’a yang diajarkan oleh
Rasulullah s.a.w. sendiri di dalam shalat istikharah, yakni dengan ungkapan
permohonan: “jika hal ini baik untukku dalam agamaku, kehidupanku dan
akhiratku, maka takdirkanlah dan mudahkanlah ia, kemudian berkahilah aku dalam
urusan tersebut. Adapun jika hal tersebut tidaklah baik untukku dalam agamaku,
duniaku dan akhiratku, maka jauhkanlah hal itu dariku dan jauhkan aku darinya,
kemudian takdirkanlah untukku pengganti yang lebih baik kemudian berkahilah aku
di dalam urusan tersebut.”
Tentu banyak pertimbangan yang melatarbelakangi suatu
pilihan yang dibuat, akan tetapi dalam hal terwujudnya hal tersebut, baik dan
tidaknya hal tersebut, adalah mutlak ada dalam kuasa dan kehendak Allah SWT. Maka
dalam setiap membuat keputusan, pilihan atau suatu maksud, Allah memerintahkan
di dalam Firman-Nya:
فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى
اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ [٣: ١٥٩]
“Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka
bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakkal kepada-Nya.” (Ali ‘Imran/3: 159)
_
Dalam pengertian ber-‘azam, memilih tidak serta
merta menentukan apa yang kita pilih karena masih terdapat proses lain dan
hal-hal yang melibatkan orang lain, bahkan setelah seseorang menentukan
pilihannya dalam pemilihan umum masih dapat dibenarkan baginya untuk
beristikharah. Pilihannya adalah sebuah ‘azam dan setelah itu ia
bertawakkal, yang artinya berserah diri, menyerahkan urusan sepenuhnya kepada
Allah SWT. Hasbunallaahu wani’mal wakiil
baca juga: Istikharah bukan untuk Mimpi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!