Istikharah dan Pilihan


Apakah shalat istikharah untuk menentukan pilihan dalam Pemilihan Umum harus dilakukan sebelum memilih atau boleh setelahnya?
_

Ada pandangan yang memaknai shalat istikharah sebagai cara untuk mendapatkan petunjuk dalam menentukan pilihan sulit sehingga seringkali dikaitkan dengan pertanda yang didapatkan yang salah satunya adalah melalui mimpi. Dari pandangan tersebut kemudian banyak dipahami orang bahwa shalat istikharah harus dilakukan sebelum tidur.
Pedoman dalam shalat istikharah dapat kita jumpai dari ungkapan Rasulullah s.a.w.:
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفَرِيضَةِ (رواه البخاري)
“Apabila seorang dari kalian berkehendak akan (melakukan) satu urusan, hendaklah ia shalat dua raka’at di luar shalat fardhu.”
Kata “ همّ ” artinya berniat, menghendaki dan membuat keputusan/ber-‘azam (lih. Ibnu Manzhur, Lisanul Arab). Tidak sedikit orang salah paham dalam kaitan dengan istikharah yang menganggap bahwa istikharah dilakukan untuk urusan yang sulit dan atau membingungkan karena sebenarnya shalat istikharah dilakukan setelah seseorang mantap dengan pilihan, keputusan, rencana yang dibuatnya.
Shalat istikharah merupakan pengukuhan sikap tawakkal kepada Allah SWT. Hal tersebut dapat dipahami dari do’a yang diajarkan oleh Rasulullah s.a.w. sendiri di dalam shalat istikharah, yakni dengan ungkapan permohonan: “jika hal ini baik untukku dalam agamaku, kehidupanku dan akhiratku, maka takdirkanlah dan mudahkanlah ia, kemudian berkahilah aku dalam urusan tersebut. Adapun jika hal tersebut tidaklah baik untukku dalam agamaku, duniaku dan akhiratku, maka jauhkanlah hal itu dariku dan jauhkan aku darinya, kemudian takdirkanlah untukku pengganti yang lebih baik kemudian berkahilah aku di dalam urusan tersebut.
Tentu banyak pertimbangan yang melatarbelakangi suatu pilihan yang dibuat, akan tetapi dalam hal terwujudnya hal tersebut, baik dan tidaknya hal tersebut, adalah mutlak ada dalam kuasa dan kehendak Allah SWT. Maka dalam setiap membuat keputusan, pilihan atau suatu maksud, Allah memerintahkan di dalam Firman-Nya:
فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ [٣: ١٥٩]
“Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (Ali ‘Imran/3: 159)
_

Dalam pengertian ber-‘azam, memilih tidak serta merta menentukan apa yang kita pilih karena masih terdapat proses lain dan hal-hal yang melibatkan orang lain, bahkan setelah seseorang menentukan pilihannya dalam pemilihan umum masih dapat dibenarkan baginya untuk beristikharah. Pilihannya adalah sebuah ‘azam dan setelah itu ia bertawakkal, yang artinya berserah diri, menyerahkan urusan sepenuhnya kepada Allah SWT. Hasbunallaahu wani’mal wakiil



Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!