Sumber Hukum Syar’i (Al-Adillah asy-Syar’iyah) Bagian 2; Hadits


Sunnah/Hadits sebagai Sumber Hukum Kedua setelah Al-Quran
Sunnah dalam pengertian ulama ushul adalah segala yang datang dari Rasulullah s.a.w. dalam bentuk perkataan, perbuatan atau penegasan (taqrir).
Kedudukan Sunnah terhadap Al-Quran dalam kaitan sebagai sumber hukum syar’i adalah:
a.         Sebagai penegasan dan penguatan hukum-hukum yang datang dari Al-Quran
b.         Sebagai rincian dan penjelasan atas perkara yang ada dalam Al-Quran secara mujmal, membatasi apa yang berbentuk mutlaq dan mengkhususkan apa yang berbentuk umum (‘am)
c.         Sebagai ketetapan dan penentu hukum perkara-perkara yang tidak disebutkan di dalam Al-Quran
Pembagian Sunnah berdasarkan sanad periwayatan terdiri dari tiga:
1)        Mutawatir, yaitu segala yang diriwayatkan dari Rasulullah s.a.w. oleh jumlah banyak yang tidak mungkin tercampuri pendusta dilihat dari jumlah itu sendiri, dari keragaman latar belakang dan lingkungannya, dan meriwayatkan pula sekumpulan serupa dalam setiap tingkatan (generasi) periwayatan yang mustahil bersepakat untuk hal dusta sehingga sampai kepada kita.
2)        Masyhur, yaitu segala yang diriwayatkan dari Rasul s.a.w. oleh dua orang atau lebih, yang tidak mencapai derajat mutawatir.
3)        Ahad, yaitu segala yang diriwayatkan dari Rasul s.a.w. oleh seorang saja, dua orang atau lebih yang tidak sampai pada derajat riwayat mutawatir.
Kepastian Hukum (Qath’i / Zhanni)
Dari sudut pandang sumber/datangnya periwayatan sunnah mutawatir dapat dipastikan datangnya dari Rasulullah s.a.w. karena sifat bergerombolnya (tawatur) periwayatan dan kepastian akan kebenaran penyandaran kabar sebagaimana telah dibahas sebelumnya (dalam pengertian).
Adapun sunnah masyhur kepastian datangnya secara penyandaran ada pada tingkat shahabat r.a. karena sifat bergerombolnya (tawatur) periwayatan terdapat pada penyandaran pada para shahabat. Kepastian penyandaran (qath’iy al-wurud) dalam hal ini tidak dapat dipastikan dari Rasulullah s.a.w. karena sifat tawatur tidak ditemui pada tingkat shahabat sebagai kelompok yang pertama kali menukilkan kabar (periwayatan).
_
Adapun sunnah ahad dalam penyandaran kepada Rasulullah s.a.w. adalah zhanni (tidak dapat dipastikan secara mutlak) karena sanad periwayatannya tidak dapat dipastikan kepastiannya (qath’i-nya).
Dalam sudut pandang sebagai sumber hukum (dilalah) ketiga jenis periwayatan ini secara keseluruhan bisa termasuk qath’iy al-dilalah jika tidak memiliki kecenderungan munculnya pengalihan makna konotatif (takwil), dan dapat juga bersifat zhanniy al-dilalah jika berpotensi pengalihan makna konotatif.
Ketiga kategori sunnah tersebut merupakan hujjah yang wajib diikuti dan diamalkan. Adapun sunnah mutawatir memang sudah dipastikan kepastian sumbernya dari Rasulullah s.a.w.. Adapun masyhur dan ahad, meskipun secara penyumberan dari Rasulullah s.a.w. bersifat zhanni, sejatinya dikuatkan dengan kualifikasi periwayatan yang harus dipenuhi perawi dari segi keadilan (al-‘adalah), kesempurnaan pribadi dan kecendikiawanan, dikuatkannya kedudukan zhanni ini cukup memenuhi untuk menempatkannya sebagai sesuatu yang wajib pengamalannya.


Sebelumnya: 1selanjutnya: 34
Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!