Sunnah/Hadits sebagai Sumber Hukum Kedua setelah
Al-Quran
Sunnah dalam pengertian ulama
ushul adalah segala yang datang dari Rasulullah s.a.w. dalam bentuk perkataan,
perbuatan atau penegasan (taqrir).
Kedudukan Sunnah terhadap
Al-Quran dalam kaitan sebagai sumber hukum syar’i adalah:
a.
Sebagai penegasan dan penguatan
hukum-hukum yang datang dari Al-Quran
b.
Sebagai rincian dan penjelasan atas
perkara yang ada dalam Al-Quran secara mujmal, membatasi apa yang
berbentuk mutlaq dan mengkhususkan apa yang berbentuk umum (‘am)
c.
Sebagai ketetapan dan penentu
hukum perkara-perkara yang tidak disebutkan di dalam Al-Quran
Pembagian Sunnah berdasarkan
sanad periwayatan terdiri dari tiga:
1)
Mutawatir, yaitu segala yang
diriwayatkan dari Rasulullah s.a.w. oleh jumlah banyak yang tidak mungkin
tercampuri pendusta dilihat dari jumlah itu sendiri, dari keragaman latar
belakang dan lingkungannya, dan meriwayatkan pula sekumpulan serupa dalam
setiap tingkatan (generasi) periwayatan yang mustahil bersepakat untuk hal
dusta sehingga sampai kepada kita.
2)
Masyhur, yaitu segala yang
diriwayatkan dari Rasul s.a.w. oleh dua orang atau lebih, yang tidak mencapai
derajat mutawatir.
3)
Ahad, yaitu segala yang diriwayatkan
dari Rasul s.a.w. oleh seorang saja, dua orang atau lebih yang tidak sampai
pada derajat riwayat mutawatir.
Kepastian Hukum (Qath’i / Zhanni)
Dari sudut pandang
sumber/datangnya periwayatan sunnah mutawatir dapat dipastikan datangnya
dari Rasulullah s.a.w. karena sifat bergerombolnya (tawatur) periwayatan
dan kepastian akan kebenaran penyandaran kabar sebagaimana telah dibahas
sebelumnya (dalam pengertian).
Adapun sunnah masyhur
kepastian datangnya secara penyandaran ada pada tingkat shahabat r.a. karena
sifat bergerombolnya (tawatur) periwayatan terdapat pada penyandaran pada
para shahabat. Kepastian penyandaran (qath’iy al-wurud) dalam hal ini
tidak dapat dipastikan dari Rasulullah s.a.w. karena sifat tawatur tidak
ditemui pada tingkat shahabat sebagai kelompok yang pertama kali menukilkan
kabar (periwayatan).
_
Adapun sunnah ahad dalam
penyandaran kepada Rasulullah s.a.w. adalah zhanni (tidak dapat
dipastikan secara mutlak) karena sanad periwayatannya tidak dapat
dipastikan kepastiannya (qath’i-nya).
Dalam sudut pandang sebagai
sumber hukum (dilalah) ketiga jenis periwayatan ini secara keseluruhan
bisa termasuk qath’iy al-dilalah jika tidak memiliki kecenderungan
munculnya pengalihan makna konotatif (takwil), dan dapat juga bersifat
zhanniy al-dilalah jika berpotensi pengalihan makna konotatif.
Ketiga kategori sunnah tersebut
merupakan hujjah yang wajib diikuti dan diamalkan. Adapun sunnah mutawatir
memang sudah dipastikan kepastian sumbernya dari Rasulullah s.a.w.. Adapun masyhur
dan ahad, meskipun secara penyumberan dari Rasulullah s.a.w. bersifat zhanni,
sejatinya dikuatkan dengan kualifikasi periwayatan yang harus dipenuhi perawi
dari segi keadilan (al-‘adalah), kesempurnaan pribadi dan
kecendikiawanan, dikuatkannya kedudukan zhanni ini cukup memenuhi untuk
menempatkannya sebagai sesuatu yang wajib pengamalannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!