Hukum Syar’i ( الأحكام الشرعية ); Unsur-unsur dan Rinciannya

 Hukum Syar’i (Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah); Unsur-unsur dan Rinciannya

Hukum syar’i terdiri dari empat unsur, yaitu:

a.         Penentu Hukum (al-hakim); yakni sumber datangnya hukum

Tidak ada perselisihan di kalangan ulama kaum muslimin bahwa sumber hukum-hukum syar’iyyah  untuk seluruh perbuatan mukallaf adalah Allah SWT. Telah masyhur dalam kaidah pokok, bahwa:

لا حكم إلا لله

“tidak ada hukum selain hukum Allah,” yang dibenarkan oleh Firman Allah SWT:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ  [٦: ٥٧]

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (Al-An’am/6: 57)

 

b.         Hukum (al-hukm); yakni yang datang dari penentu hukum (al-hakim) yang menunjukkan kehendak-Nya pada perbuatan mukallaf

Hukum syar’i dalam istilah ulama ushul adalah:

خطاب الشارع المتعلق بأفعال المكلفين، طلبا أوتخييرا أو وضعا

“Ketetapan Pembuat syari’at yang terkait dengan perbuatan mukallaf baik berupa tuntutan, pilihan atau ketentuan.”

Macam-macam hukum syar’i:

a)      Hukum Taklifi (al-hukm at-taklifiy), yaitu:

ما اقتضى طلب فعل من المكلف أو كفه عن فعل أو تخييره بين  فعل والكف عنه

“Yang menghendaki adanya tuntutan mengerjakannya dari mukallaf atau untuk menahan diri (meninggalkan) dari (melakukannya) atau untuk dipilih sendiri oleh mukallaf dalam mengerjakan atau meninggalkannya.”

Sebagai contoh:

 

b)      Hukum Wadh’i (al-hukm al-wadh’iy), yaitu:

فهو ما اقتضى وضع شيء سببا لشيئ، أو شرطا له، أو مانعا منه

“Yang menghendaki ditempatkannya sesuatu sebagai sabab, syarat atau penghalang dari hal tersebut.”

Adapun pembagian hukum taklifi terdiri dari lima bagian, yaitu:

1)      Wajib (al-wajib), yaitu:

ما طلب الشارع فعله من المكلف طلبا حتما بأن اقترن طلبه بما يدل على تحتيم فعله

“Yang dituntut oleh syari’at dari mukallaf untuk dikerjakan dengan sifat tuntutan yang tegas karena tuntutan tersebut ada keterkaitan dengan dalil yang menunjukkan keharusannya secara tegas.” Sebagaimana bahwa ungkapan (shighah) tuntutan sendiri menunjukkan tuntutan yang tegas atau adanya konsekuensi ihwal meninggalkannya sebagai penegasan tuntutan tersebut atau kaitan syar’i (qarinah syar’iyyah) lainnya.

2)      Mandub (al-mandub), yaitu:

ما طلب الشارع فعله من المكلف طلبا غير حتم

“Yang dituntut oleh syari’at dari mukallaf untuk dikerjakan dengan sifat tuntutan tanpa penegasan,” disebabkan adanya ungkapan tuntutan tidak menunjukkan penegasannya atau adanya qarinah yang menunjukkan ketiadaan penegasan.

3)      Haram (al-muharram), yaitu:

هو ما طلب الشارع الكف عن فعله طلبا حتما، بأن تكون صيغة طلب الكف نفسها

دالة على أنه حتم

“Yang yang dituntut oleh syari’at dari mukallaf untuk meninggalkannya dengan sifat tuntutan yang tegas,” dikarenakan ungkapan (shighah) tuntutan untuk meninggalkannya menunjukkan penegasannya.

Adapun hukum haram terdiri dari dua bentuk, yaitu:

(a)    Haram dzatnya (al-muharram ashalah lidzatih); yakni perbuatan yang ditetapkan hukum haramnya semula dari keberadaannya sendiri seperti berzinah, mencuri, shalat dalam keadaan tidak suci, dan lain-lain yang diharamkan secara dzat perbuatannya dikarenakan adanya sifat merusak dan madharat pada perbuatan tersebut.

(b)    Haram berunsur (al-muharram li’aridh); yakni perbuatan yang semula ketetapan hukumnya adalah wajib, mandub atau mubah, tetapi muncul keterkaitan (qarinah) unsur yang menjadikannya haram. Seperti shalat dengan pakaian curian, jual beli dengan unsur tipuan (ghasy), dan lain-lain yang terdapat unsur baru yang membuatnya haram.

4)      Makruh (al-makruh), yaitu:

ما طلب الشارع من المكلف الكف عن فعله طلبا غير حتم

“Yang dituntut syari’at dari mukallaf untuk ditinggalkan dengan sifat tuntutan tanpa penegasan,” dikarenakan ungkapannya (shighah) sendiri menunjukkan tuntutan untuk meninggalkannya tanpa penegasan atau adanya qarinah yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut dimaksudkan ihwal tidak disenangi (karahah) dan bukannya haram.

5)      Mubah (al-mubah), yaitu:

ما خيَّر الشارع المكلف بين فعله وتركه

“Yang dibebaskan oleh syari’at atas mukallaf untuk memilihnya sendiri antara mengerjakan atau meninggalkannya.”

 

Selanjutnya; bagian 2, bagian 3
Print Friendly and PDF

2 komentar:

  1. Pak itu yang benar syakal ny غَيْرِ حَتْمٌ atau apa ya yg benarnya??? maaf lgi belajar pak ingin tahu ...

    BalasHapus
  2. Itu adalah idhafah (mudhaf dan mudhaf ilaih). Kata yg pertama mengikuti i'rab sebelumnya (tetapi tidak dg tanwin / alif lam) dan yg kedua dijarkan sbg mudhaf ilaih

    BalasHapus

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!