Adapun pembagian hukum wadh’i adalah sebagai berikut:
1)
Sebab Hukum (al-sabab),
yaitu:
ما جعله الشارع علامة على مسببه وربط وجود المسبب بوجوده وعدمه بعدمه
“Yang dijadikan syari’at sebagai tanda keberadaan (‘alamah) suatu yang
disebabkannya (musabbab), dan keberadaan musabbab terkait erat/tergantung
pada keberadaan sebab, atau ketiadaannya oleh ketiadaan sebab.
Sebab bermacam-macam bentuknya, yaitu:
(a)
Sebab atas hukum taklifi; seperti
waktu yang dijadikan syari’at sebagai sebab wajibnya shalat sebagaimana
difirmankan:
أَقِمِ الصَّلَاة َلِدُلُوْكِ الشَّمْسِ [١٧: ٧٨]
“Dirikanlah
shalat dari sesudah matahari tergelincir..,” (Al-Isra/17: 78)
(b)
Sebab hukum kepemilikan dan kehalalan atau
hilangnya kedua hal tersebut; seperti jual beli yang menetapkan kepemilikan
(bagi seseorang) dan hilangnya kepemilikan bagi seorang lainnya.
(c)
Sebab yang berupa perbuatan
mukallaf atas kuasanya sendiri; seperti membunuh yang membuatnya wajib memenuhi
qishash.
2)
Syarat (al-syarth), yaitu:
ما يتوقف وجود الحكم على وجوده ويلزم من عدمه عدم الحكم
“Yang menjadikan suatu hukum bergantung pada keberadaannya dan dari
ketiadaannya memastikan ketiadaan hukum.”
Suatu syarat ada yang ditetapkan oleh Syari’at dan dinamakan dengan al-syarth
al-syar’iy dan ada yang ditetapkan oleh otoritas mukallaf yang dinamakan dengan
al-syarth al-ja’liy.
Contoh yang pertama adalah semua syarat yang ditetapkan oleh syari’at
seperti syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum pernikahan, shalat, zakat,
haji dan lain-lain. ...
Adapun contoh yang kedua seperti syarat yang dibuat seorang suami berkenaan
dengan jatuhnya thalaq, syarat yang dibuat seorang majikan terkait kebebasan
budaknya. ...
3)
Penghalang (al-mani’),
yaitu:
ما يلزم من وجوده عدم الحكم، أو بطلان السبب
“Apa yang dipastikan dengan keberadaannya ketiadaan hukum atau batalnya sebab
hukum,” dan dalam pengertian lain menurut ulama ushul:
أمر يوجد مع تحقق السبب وتوافر شروطه، ويمنع من ترتب المسبب على سببه
“Perkara yang ditemui bersamaan dengan keberadaan sebab dan terpenuhinya
syarat, akan tetapi menghalangi dari pemberlakuan (hukum) musabbab
dengan keberadaan sebab.
Dalam pengertian ushul, ketiadaan syarat tidak termasuk kategori penghalang
(al-mani’) meskipun menghalangi musabbab
(konsekuensi hukum) dari sebab hukum.
4)
Keringanan (al-rukhshakh)
dan yang memberatkan (al‘azimah)
Rukhshakh adalah:
ما شرعه الله من الأحكام تخفيفا على المكلف في حالة خاصة تقتضي هذا التخفيف،
أو هي ما شرع لعذر شاق في حالات خاصة، أو هي استباحة المحظور بدليل مع قيام دليل
الحظر
“Apa yang Allah syari’atkan dari beberapa hukum sebagai keringanan atas
mukallaf dalam kondisi tertentu yang menuntut adanya keringanan ini, atau yang
disyari’atkan sebab adanya udzur yang memberatkan pada kondisi tertentu, atau
(dalam bentuk) dibolehkannya perkara terlarang berdasarkan satu dalil dengan (tidak
menafikan) pemberlakuan dalil pelarangan.”
Adapun ‘azimah adalah:
ما شرعه الله أصالة من الأحكام العامة التي لا تختص بحال دون حال ولا بمكلف
دون مكلف
“Apa yang Allah syari’atkan dari permulaannya pada hukum-hukum umum yang
tidak dikhususkan dengan kaitan kondisi tertentu atau individu mukallaf.”
Rukhshah terdiri dari:
(a)
Dibolehkannya hal-hal terlarang
karena perkara darurat atau sifat kebutuhan (hajiyat); seperti orang
yang dipaksa untuk mengucapkan kata-kata kufur, dibolehkan baginya melakukannya
untuk mengalihkan paksaan tersebut sementara hatinya tetap konsisten dalam keimanan.
(b)
Meninggalkan perkara wajib
apabila terdapat udzur yang menjadikannya kesulitan dalam menunaikannya;
seperti pada orang yang sakit atau dalam perjalanan pada bulan Ramadhan,
dibolehkan baginya tidak berpuasa.
(c)
Disahkannya hukum-hukum
pengecualian;
(d)
Naskh (diangkatnya) pemberlakuan suatu
hukum
5)
Absah / Sah dan Batal (al-shihhah
wal-bathl)
Apa yang dibebankan syari’at atas perbuatan mukallaf dan apa yang
ditetapkan sebagai sabab dan syarat, apabila seorang mukallaf terkait
langsung dengannya ada yang ditetapkan keabsahannya (shihhah) dan
ketidakabsahannya (bathl). Adapun pengertian absah/sah secara syar’i
adalah:
ترتب آثرها الشرعية عليها
“Terpenuhinya konsekuensi syar’iyyah atas ketetapan-keteatapan (hukum
taklif dan wadh’iy).”
Dan yang tidak ketidakabsahan hukum (bathl) adalah:
عدم ترتب الشرعية عليها
“Tidak berlakunya konsekwensi syar’iyyah atas ketetapan-ketetapan
hukum.
Sebelumnya – Selanjutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!