Hukum Syar’i ( الأحكام الشرعية ); Unsur-unsur dan Rinciannya

 Adapun pembagian hukum wadh’i adalah sebagai berikut:

1)      Sebab Hukum (al-sabab), yaitu:

ما جعله الشارع علامة على مسببه وربط وجود المسبب بوجوده وعدمه بعدمه

“Yang dijadikan syari’at sebagai tanda keberadaan (‘alamah) suatu yang disebabkannya (musabbab), dan keberadaan musabbab terkait erat/tergantung pada keberadaan sebab, atau ketiadaannya oleh ketiadaan sebab.

Sebab bermacam-macam bentuknya, yaitu:

(a)    Sebab atas hukum taklifi; seperti waktu yang dijadikan syari’at sebagai sebab wajibnya shalat sebagaimana difirmankan:

أَقِمِ الصَّلَاة َلِدُلُوْكِ الشَّمْسِ [١٧: ٧٨]

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir..,” (Al-Isra/17: 78)

(b)     Sebab hukum kepemilikan dan kehalalan atau hilangnya kedua hal tersebut; seperti jual beli yang menetapkan kepemilikan (bagi seseorang) dan hilangnya kepemilikan bagi seorang lainnya.

(c)    Sebab yang berupa perbuatan mukallaf atas kuasanya sendiri; seperti membunuh yang membuatnya wajib memenuhi qishash.

 

2)      Syarat (al-syarth), yaitu:

ما يتوقف وجود الحكم على وجوده ويلزم من عدمه عدم الحكم

“Yang menjadikan suatu hukum bergantung pada keberadaannya dan dari ketiadaannya memastikan ketiadaan hukum.”

Suatu syarat ada yang ditetapkan oleh Syari’at dan dinamakan dengan al-syarth al-syar’iy dan ada yang ditetapkan oleh otoritas mukallaf yang dinamakan dengan al-syarth al-ja’liy.

Contoh yang pertama adalah semua syarat yang ditetapkan oleh syari’at seperti syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum pernikahan, shalat, zakat, haji dan lain-lain. ...

Adapun contoh yang kedua seperti syarat yang dibuat seorang suami berkenaan dengan jatuhnya thalaq, syarat yang dibuat seorang majikan terkait kebebasan budaknya. ...

 

3)      Penghalang (al-mani’), yaitu:

ما يلزم من وجوده عدم الحكم، أو بطلان السبب

“Apa yang dipastikan dengan keberadaannya ketiadaan hukum atau batalnya sebab hukum,” dan dalam pengertian lain menurut ulama ushul:

أمر يوجد مع تحقق السبب وتوافر شروطه، ويمنع من ترتب المسبب على سببه

“Perkara yang ditemui bersamaan dengan keberadaan sebab dan terpenuhinya syarat, akan tetapi menghalangi dari pemberlakuan (hukum) musabbab dengan keberadaan sebab.

Dalam pengertian ushul, ketiadaan syarat tidak termasuk kategori penghalang (al-mani’) meskipun menghalangi  musabbab (konsekuensi hukum) dari sebab hukum.

 

4)      Keringanan (al-rukhshakh) dan yang memberatkan (al‘azimah)

Rukhshakh adalah:

ما شرعه الله من الأحكام تخفيفا على المكلف في حالة خاصة تقتضي هذا التخفيف، أو هي ما شرع لعذر شاق في حالات خاصة، أو هي استباحة المحظور بدليل مع قيام دليل الحظر

“Apa yang Allah syari’atkan dari beberapa hukum sebagai keringanan atas mukallaf dalam kondisi tertentu yang menuntut adanya keringanan ini, atau yang disyari’atkan sebab adanya udzur yang memberatkan pada kondisi tertentu, atau (dalam bentuk) dibolehkannya perkara terlarang berdasarkan satu dalil dengan (tidak menafikan) pemberlakuan dalil pelarangan.”

Adapun ‘azimah adalah:

ما شرعه الله أصالة من الأحكام العامة التي لا تختص بحال دون حال ولا بمكلف دون مكلف

“Apa yang Allah syari’atkan dari permulaannya pada hukum-hukum umum yang tidak dikhususkan dengan kaitan kondisi tertentu atau individu mukallaf.”

Rukhshah terdiri dari:

(a)    Dibolehkannya hal-hal terlarang karena perkara darurat atau sifat kebutuhan (hajiyat); seperti orang yang dipaksa untuk mengucapkan kata-kata kufur, dibolehkan baginya melakukannya untuk mengalihkan paksaan tersebut sementara hatinya tetap konsisten dalam keimanan.

(b)    Meninggalkan perkara wajib apabila terdapat udzur yang menjadikannya kesulitan dalam menunaikannya; seperti pada orang yang sakit atau dalam perjalanan pada bulan Ramadhan, dibolehkan baginya tidak berpuasa.

(c)    Disahkannya hukum-hukum pengecualian;

(d)    Naskh (diangkatnya) pemberlakuan suatu hukum

5)      Absah / Sah dan Batal (al-shihhah wal-bathl)

Apa yang dibebankan syari’at atas perbuatan mukallaf dan apa yang ditetapkan sebagai sabab dan syarat, apabila seorang mukallaf terkait langsung dengannya ada yang ditetapkan keabsahannya (shihhah) dan ketidakabsahannya (bathl). Adapun pengertian absah/sah secara syar’i adalah:

ترتب آثرها الشرعية عليها

“Terpenuhinya konsekuensi syar’iyyah atas ketetapan-keteatapan (hukum taklif dan wadh’iy).”

Dan yang tidak ketidakabsahan hukum (bathl) adalah:

عدم ترتب الشرعية عليها

“Tidak berlakunya konsekwensi syar’iyyah atas ketetapan-ketetapan hukum.

 

Sebelumnya – Selanjutnya 

Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!