c.
Obyek Hukum (al-mahkum fih);
Obyek Hukum adalah:
فعل المكلف الذي تعلق به حكم الشارع
“Perbuatan mukallaf yang berkaitan dengan ketetapan hukum (yang
diberlakukan) atas mukallaf.”
Sebagai contoh, berkaitan dengan Firman Allah SWT;
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu...,” (Al-Maidah/5: 1),
sifat menunaikan yang berkesuaian dengan dari apa yang disampaikan dalam ayat
dari tindakan mukallaf adalah memenuhi perjanjian atau akad-akad yang oleh
karenanya hal tersebut dijadikan sebagai perkara wajib. Dengan demikian segala
ketetapan hukum syar’i dipastikan terkait dengan suatu tindakan mukallaf yang
dapat berupa tuntutan dan pilihan (taklifi) atau wadh’iyi.
Syarat sah pemberlakuan taklif atas mukallaf
-
Hendaklah berupa perkara yang
sepenuhnya dapat diketahui oleh mukallaf sehingga memungkinkan untuk dipenuhi
sebagaimana mestinya
-
Hendaklah diketahui bahwa taklif
tersebut datang dari yang memiliki kuasa untuk men-taklif dan yang
wajib atas mukallaf untuk diikuti segala ketentuan hukumnya.
-
Hedaklah berupa tindakan yang
memungkinkan untuk dilakukan oleh mukallaf atau suatu tindakan yang ada dalam
batas kemampuan mukallaf untuk menunaikan atau menghindarinya. Dalam hal ini
ada dua sifat kondisional, yaitu:
o
Bahwasannya tidak sah secara
syar’i untuk men-taklif mukallaf dengan hal yang mustahil untuk
dilakukan
o
Bahwasannya tidak sah secara
syar’i men-taklif mukallaf untuk dikerjakan orang lain atau agar orang
lain menghindari taklif tersebut.
d.
Pelaku Hukum (al-mahkum ‘alaih)
Pelaku hukum adalah:
المكلف الذي تعلق
حكم الشارع بفعله
“Mukallaf yang hukum syari’at terkait dengan
perbuatannya.”
Untuk diberlakukannya suatu taklif
pada mukallaf disyaratkan hal-hal berikut:
(1)
Hendaklah ia memiliki kuasa untuk
memahami dalil taklif
Yakni, hendaklah ada kuasa padanya untuk memahami teks perundang-undangan
baik yang berupa nash Al-Quran atau Sunnah baik dengan dirinya sendiri atau
melalui perantara dikarenakan orang yang tidak memiliki kuasa untuk memahami
dalil taklif tidak mungkin dapat memenuhi apa yang diberlakukan padanya
dan ia tidak akan bisa memaksudkan tindakannya kepada hukum tersebut.
(2)
Hendaklah ia memiliki ahliyyah
atas pemberlakuan taklif
Ahliyyah secara bahasa memiliki
arti kelayakan (shalahiyyah). Adapun secara istilah ia terdiri dari dua
pengertian, yaitu
·
Ahliyyah al-Wujub; yaitu kelayakan seorang
manusia untuk ditetapkan padanya berbagai hak dan kewajiban, yang azas
khususnya adalah bagaimana ia diciptakan dan yang dikhususkan atas seorang
manusia dari makhluk-makhluk (al-hayawan) lainnya. Kekhususan ini yang
disebut oleh fuqaha dengan istilah al-dzimmah, yaitu sifat fithriyah
manusia yang dengannya ditetapkan baginya hak-hak sebelum/dari yang
lainnya dan ditetapkan pula
kewajiban-kewajiban atas yang lainnya.
·
Ahliyyah al-Ada-i; yaitu kelayakan atas seorang
mukallaf untuk dinilai perkataan dan perbuatannya secara syar’i. Dengan
gambaran, segala perkataan atau perbuatan yang datang darinya dapat dinilai
sebagai perkara yang berdampak atau memiliki konsekuensi hukum.
Dalam sudut pandang Ahliyyah al-Ada-i, seorang manusia terdiri dari
tiga kategori, yakni: Pertama, yang tidak berlaku atasnya (‘adiimul
ahliyyah lil-ada-i), seperti seorang anak selama usia kanak-kanaknya atau
seorang gila berapapun usianya; Kedua, kurang memenuhi (naaqishul
ahliyyah lil-adaa-i), seperti seorang yang cerdas yang belum matang usianya
(al-hilm); dan yang Ketiga, adalah orang yang sempurna (kaamilul
ahliyyah lil-adaa-i), seorang yang telah dewasa dan sehat akal.
Merupakan ringkasan pembahasan M.
Abdul Wahhab Al-Khallaf dalam ‘Ilm Ushul al-Fiqh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!