Hukum Syar’i ( الأحكام الشرعية ); Unsur-unsur dan Rinciannya


c.         Obyek Hukum (al-mahkum fih);

Obyek Hukum adalah:

فعل المكلف الذي تعلق به حكم الشارع

“Perbuatan mukallaf yang berkaitan dengan ketetapan hukum (yang diberlakukan) atas mukallaf.”

Sebagai contoh, berkaitan dengan Firman Allah SWT; “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu...,” (Al-Maidah/5: 1), sifat menunaikan yang berkesuaian dengan dari apa yang disampaikan dalam ayat dari tindakan mukallaf adalah memenuhi perjanjian atau akad-akad yang oleh karenanya hal tersebut dijadikan sebagai perkara wajib. Dengan demikian segala ketetapan hukum syar’i dipastikan terkait dengan suatu tindakan mukallaf yang dapat berupa tuntutan dan pilihan (taklifi) atau wadh’iyi.

 

Syarat sah pemberlakuan taklif atas mukallaf

-        Hendaklah berupa perkara yang sepenuhnya dapat diketahui oleh mukallaf sehingga memungkinkan untuk dipenuhi sebagaimana mestinya

-        Hendaklah diketahui bahwa taklif tersebut datang dari yang memiliki kuasa untuk men-taklif dan yang wajib atas mukallaf untuk diikuti segala ketentuan hukumnya.

-        Hedaklah berupa tindakan yang memungkinkan untuk dilakukan oleh mukallaf atau suatu tindakan yang ada dalam batas kemampuan mukallaf untuk menunaikan atau menghindarinya. Dalam hal ini ada dua sifat kondisional, yaitu:

o   Bahwasannya tidak sah secara syar’i untuk men-taklif mukallaf dengan hal yang mustahil untuk dilakukan

o   Bahwasannya tidak sah secara syar’i men-taklif mukallaf untuk dikerjakan orang lain atau agar orang lain menghindari taklif tersebut.

 

d.         Pelaku Hukum (al-mahkum ‘alaih)

Pelaku hukum adalah:

المكلف الذي تعلق حكم الشارع بفعله

“Mukallaf yang hukum syari’at terkait dengan perbuatannya.”

Untuk diberlakukannya suatu taklif pada mukallaf disyaratkan hal-hal berikut:

(1)    Hendaklah ia memiliki kuasa untuk memahami dalil taklif

Yakni, hendaklah ada kuasa padanya untuk memahami teks perundang-undangan baik yang berupa nash Al-Quran atau Sunnah baik dengan dirinya sendiri atau melalui perantara dikarenakan orang yang tidak memiliki kuasa untuk memahami dalil taklif tidak mungkin dapat memenuhi apa yang diberlakukan padanya dan ia tidak akan bisa memaksudkan tindakannya kepada hukum tersebut.

(2)    Hendaklah ia memiliki ahliyyah atas pemberlakuan taklif

Ahliyyah secara bahasa memiliki arti kelayakan (shalahiyyah). Adapun secara istilah ia terdiri dari dua pengertian, yaitu

·         Ahliyyah al-Wujub; yaitu kelayakan seorang manusia untuk ditetapkan padanya berbagai hak dan kewajiban, yang azas khususnya adalah bagaimana ia diciptakan dan yang dikhususkan atas seorang manusia dari makhluk-makhluk (al-hayawan) lainnya. Kekhususan ini yang disebut oleh fuqaha dengan istilah al-dzimmah, yaitu sifat fithriyah manusia yang dengannya ditetapkan baginya hak-hak sebelum/dari yang lainnya  dan ditetapkan pula kewajiban-kewajiban atas yang lainnya.

·         Ahliyyah al-Ada-i; yaitu kelayakan atas seorang mukallaf untuk dinilai perkataan dan perbuatannya secara syar’i. Dengan gambaran, segala perkataan atau perbuatan yang datang darinya dapat dinilai sebagai perkara yang berdampak atau memiliki konsekuensi hukum.

Dalam sudut pandang Ahliyyah al-Ada-i, seorang manusia terdiri dari tiga kategori, yakni: Pertama, yang tidak berlaku atasnya (‘adiimul ahliyyah lil-ada-i), seperti seorang anak selama usia kanak-kanaknya atau seorang gila berapapun usianya; Kedua, kurang memenuhi (naaqishul ahliyyah lil-adaa-i), seperti seorang yang cerdas yang belum matang usianya (al-hilm); dan yang Ketiga, adalah orang yang sempurna (kaamilul ahliyyah lil-adaa-i), seorang yang telah dewasa dan sehat akal.

 

 

Merupakan ringkasan pembahasan M. Abdul Wahhab Al-Khallaf dalam ‘Ilm Ushul al-Fiqh

 

Sebelumnya; bagian 1, bagian 2  

Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!