Pentingnya Mempelajari Ilmu Fiqih

Ilmu Fikih merupakan salah satu cabang ilmu agama yang banyak mendapat perhatian dan cukup populer di kalangan umat Islam. Kata fikih secara harfiyah berarti memahami, mengerti akan sesuatu. Definisi ilmu fikih adalah ilmu yang membahas tentang (penetapan) hukum-hukum syariat dengan penyandaran atas dalil-dalilnya secara rinci. Obyek pembahasan ilmu fikih adalah segala bentuk tindakan mukallaf pada sudut pandang ketetapan syariat. Ilmu fikih mencakup empat kategori pokok, yaitu; ibadah, munakahah, muamalah dan jinayat.
_
Ibadah mencakup segala bentuk tindakan penghambaan yang berhubungan secara langsung dengan Allah SWT. Prinsip dasar dalam ibadah adalah pelaksanaan segala bentuk perintah dan larangan yang dibebankan kepada manusia dalam agama. Ibadah ditetapkan secara langsung melalui wahyu kepada Nabi Muhammad s.a.w., baik dalam Al-Quran maupun Hadits. Dengan demikian, setelah meninggalnya Rasulullah s.a.w. tidak ada ibadah lain yang diperintahkan dan justru hal itu ditegaskan sebagai bentuk pengingkaran. Rasulullah s.a.w. berkata:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ (البخاري، رقم: ٢٦٩٧)
“Barang siapa yang mengada-ada dalam urusan kami (Islam), maka hal itu adalah tertolak.” (Riwayat Bukhari no: 2697)
Di dalam riwayat-riwayat lain hal seperti itu diistilahkan dengan ungkapan ‘menyampaikan suatu kebohongan atas nama Nabi s.a.w.’ dan perbuatan demikian diancam dengan neraka.
Hukum syariat bersumber dari Allah. Penyandaran suatu ketetapan hukum tanpa dalil (Al-Quran dan Sunnah) tidak dapat ditetapkan sebagai ilmu fikih. Adapun dalam hal datangnya masalah-masalah yang tidak secara jelas (sharih) ditetapkan hukumnya pada kedua sumber tersebut, ketetapannya tetap harus mengacu dan tidak bertentangan dengan hukum-hukum yang ditetapkan oleh syariat. Dalam hal ini para ulama menetapkan dasar-dasar lain yang dapat dijadikan sebagai hukum, seperti ijma’ dan qiyas serta metode-metode lain yang substansinya tetap mengacu pada ketetapan syariat yang terdapat di dalam Al-Quran dan Sunnah.
_

Menguasai ilmu fiqih merupakan satu keutamaan bagi seseorang karena dengannya ia dapat mengetahui apa yang harus dan tidak boleh dilakukan, apa yang sebaiknya diutamakan dan ditinggalkan. Dengan mengetahui hal-hal tersebut, yang kemudian membimbing segala tindakannya, seseorang akan meraih kebaikan dan terhindar dari hal-hal yang buruk. Demikian itu karena segala sesuatu yang ditetapkan oleh Allah menyangkut kebaikan bagi manusia dan untuk menghindari hal-hal yang merugikannya.
.. وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ [٢: ٢٢٠]
“...dan Allah mengetahui apa yang dapat merusak dari yang baik. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Baqarah/2: 220)
Dan diisyaratkan oleh Rasulullah s.a.w.,:
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهُّ فِي الدِّينِ (رواه أحمد – صحيح)
“Orang yang dikehendaki Allah mendapatkan kebaikan, niscaya ia akan dibuat-Nya memahami agama (Islam).” (Riwayat Ahmad – shahih)


Print Friendly and PDF

1 komentar:

Koreksi, kritik dan saran atau pertanyaan Anda, silahkan...!