Terdapat satu ungkapan
yang disebut-sebut sebagai “hadits” yang berbunyi:
رُبَّ قَارِئٍ لِلْقُرْآنِ وَاْلقُرْآنُ يَلْعَنُهُ
“Banyak
orang yang membaca Al-Quran tetapi Al-Quran sendiri justru melaknatnya.”
Bagi kalangan awam, di
saat mendengar seseorang menyampaikan ungkapan ini sebagai hadits, sudah tentu
hal ini akan cukup berpengaruh pada dirinya; jika tidak membuatnya lebih
bersemangat untuk mempelajari bacaan Al-Quran justru menyurutkan semangatnya dalam
mendawamkan membaca Al-Quran karena takut akan mendapat laknat (berdosa).
Hal pertama yang harus
diketahui adalah bahwa ungkapan di atas tidak diketahui sumber penyandarannya
kepada Nabi s.a.w. (sebagai hadits). Ungkapan tersebut salah satunya ditemukan
pada kitab Ihya ‘Ulumuddin karangan Al-Ghazali, yang penukilannya
disandarkan pada perkataan Anas bin Malik, dan terdapat juga di dalam kitab Fatawa
al-Lajnah ad-Daimah yang merupakan fatwa Maimun bin Marwan, dan bukanlah
hadits.
Hal kedua adalah bahwa
ungkapan tersebut pada dasarnya merupakan peringatan bagi orang yang selalu
membaca Al-Quran akan tetapi tidak mengamalkan kandungannya. Seperti adanya
orang yang terus-menerus melakukan hal-hal yang dilarang di dalam Al-Quran,
seperti larangan tentang riba dan orang selalu bersentuhan dengan riba, atau
larangan tentang berbuat dzalim tetapi orang tersebut gemar berbuat dzalim,
atau larangan ghibah dan orang tersebut selalu melakukan ghibah.
Syaikh Ibn Baz pernah
ditanya tentang hadits tersebut; bagaimana bisa Al-Quran melaknat orang yang
membacanya? Beliau menjawab: “Tidaklah diketahui kesahihan hadits tersebut dan
tidak ada perlunya untuk menafsirkan ungkapan tersebut. Kalaupun hal itu benar
(shahih dalam periwayatan), pastinya makna yang dimaksudkannya adalah bahwa di
dalam Al-Quran adalah ketetapan yang menyebabkan datangnya cacian dan laknat
(dari Al-Quran), itu karena orang yang membacanya bertentangan dengan
perintah-perintah yang ada padanya dan melakukan hal-hal yang dilarangnya.” (Majmu’
Fatawa Ibn Baz)
Dari pembahasan ini
dapat disimpulkan, seandainya seseorang sangat senang membaca Al-Quran akan
tetapi belum sepenuhnya menguasai hukum-hukum tajwid, maka tetaplah membacanya
meskipun dengan cara terbata-bata sekalipun dan hendaknya juga tidak berhenti
dalam mempelajari cara membaca Al-Quran yang baik.
Rasulullah s.a.w.
berkata:
الْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ
السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ، وَالَّذِي يُتَعْتِعُ فِيهِ لَهُ أَجْرَانِ (رواه النسائي)
“Orang yang mahir dalam
(membaca) Al-Quran ia bersama para malaikat dan orang yang tergagap-gagap dalam
membacanya ia mendapatkan dua pahala.” (Riwayat Nasai)
_
Syaikh Al-Utsaimin
ditanya apakah diperbolehkan orang yang tidak menguasai ilmu tajwid untuk
membaca Al-Quran? Beliau menjawab: Ya, itu dibolehkan selama tidak terjadi lahn
(kesalahan bacaan) dalam membacanya. Apabila terjadi lahn, maka wajib
baginya untuk memperbaiki lahn tersebut. Adapun tajwid, hukumnya tidak
wajib karena tajwid bertujuan untuk memperbagus pelafalan bacaan saja. Demikian
pula dengan memperbagus (tahsin) bacaan Al-Quran tidak dapat disangsikan
bahwa itu baik dan dapat menyempurnakan baiknya bacaan. Adapun yang dikatakan
wajib dalam ungkapan ‘siapa yang membaca Al-Quran tanpa tajwid maka ia berdosa’,
adalah sesuatu yang tidak memiliki dasar...” (Fatawa Nur ‘Alad-Darb
lil-Utsaimin)
Wallaahu a’lam

Isinya bagus terima kasih
BalasHapusAlhamdulillah. Semoga bermanfaat
Hapus